Kredibilitas Peradilan Militer di Kasus Andrie Yunus Dipertanyakan, TAUD: Penuh Ketidaksiapan dan Terburu-buru

Bagikan:

Jakarta, NU Online

Salah satu Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dari Imparsial, Hussein Ahmad mempertanyakan kredibilitas proses peradilan militer dalam penanganan kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

 

Ia menilai, sidang yang telah berjalan sebanyak tiga kali sejak 29 April 2026 hingga 7 Mei 2026, justru menimbulkan banyak pertanyaan mengenai keberpihakan proses hukum terhadap korban.

 

“Kami mempertanyakan dari awal, apa motif dari institusi oditur militer dan Puspom (Pusat Polisi Militer) TNI yang secara cepat, walaupun ini tidak siap, secara cepat tiba-tiba melimpahkan perkara ini hingga disidangkan secara terburu-buru. Itu yang kami pertanyakan dan kami terheran-heran,” jelasnya saat dihubungi NU Online pada Kamis (7/5/2026).

 

Hussein menyebut, sejak awal Andrie Yunus telah menolak kasus tersebut disidangkan melalui peradilan militer.


“Kami jelas, sebetulnya kami mempertanyakan sidang ini diselenggarakan untuk siapa. Apakah memang benar-benar berpihak kepada korban untuk kepentingan korban atau siapa,” tambahnya.

 

Peradilan Militer Kasus Andri Yunus Dinilai Belum Siap, BAP Korban Belum Ada

Lebih lanjut, Hussein mengungkapkan bahwa ketidaksiapan persidangan terlihat dari munculnya pertanyaan hakim maupun oditur militer yang mengakui belum melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban.

 

Ia juga mempertanyakan mengapa persidangan tetap berjalan tanpa adanya keterangan langsung dari korban sebagai saksi utama.

 

“Nah, ini kan menunjukkan ketidaksiapan. Kalau tidak siap, kenapa dilakukan terburu-buru,” katanya.


Selain itu, Hussein juga menyoroti adanya pernyataan hakim dalam sidang pertama yang dinilai bernuansa ancaman terhadap korban. Dalam persidangan, katanya, korban dapat dikenai ancaman pidana apabila tidak memenuhi panggilan secara patut. 

 

“Justru hakim malah di sidang pertama melancarkan dugaan kami semacam ancaman kepada korban bahwa nanti kalau korban tidak mau dipanggil secara patut maka ada ancaman pidananya,” katanya.

 

Lebih lanjut, Hussein juga mempertanyakan apakah jalannya persidangan tersebut benar-benar ditujukan untuk mencari keadilan bagi Andri Yunus atau sekadar menjaga citra institusi TNI.

 

“Jadi pengadilan ini untuk siapa kalau begitu? Apakah untuk Andri atau hanya sekadar simulakra belaka,” terangnya.

Source link

spot_img

Related articles

PBNU Gelar Pleno 21 Mei 2026 Putuskan Munas-Konbes & Muktamar ke-35, Gus Yahya: Jangan Ada Kepentingan Politik!

JAKARTA (SuaraNahdliyin.id) - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan jadwal...

PBNU Akan Gelar Pleno pada 21 Mei 2026, Putuskan Pelaksanaan Munas-Konbes

https://youtu.be/fEUN9VSlq4U?si=6aFR1P7MDPZKdqZ0 PBNU akan menggelar Rapat Pleno pada tanggal 21 Mei 2026 untuk memutuskan waktu penyelenggaran Munas Alim Ulama dan...

PW Ansor Kepri dan Kapolda Komitmen Pererat Sinergi Jaga Stabilitas Daerah

KEPRI (SuaraNahdliyin.id) - Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kepulauan Riau melakukan silaturahmi dengan Kapolda Kepri, Asep...

Nobar Film ‘Pesta Babi’ di Sejumlah Daerah Dibubarkan, Ada Apa?

SURABAYA (SuaraNahdliyin.id) - Acara nonton bareng dan diskusi film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita dibubarkan paksa...