Nobar Film ‘Pesta Babi’ di Sejumlah Daerah Dibubarkan, Ada Apa?

Bagikan:

SURABAYA (SuaraNahdliyin.id) – Acara nonton bareng dan diskusi film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita dibubarkan paksa oleh aparat dan pihak universitas tempat acara di sejumlah daerah. Aksi itu memicu polemik di tengah-tengah publik.

Salah satu pembubaran terjadi di Ternate, Maluku Utara, saat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate bersama sejumlah organisasi mahasiswa menggelar pemutaran film dan diskusi pada 8 Mei 2026. Selain di Ternate, pembubaran dan penghentian kegiatan serupa juga dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah lain. Nobar film karya Dandhy Laksono itu juga dibubarkan di kampus Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat.

Film dokumenter ‘Pesta Babi’ menyoroti hilangnya hutan di Papua usai dikonversi menjadi perkebunan industri dengan mengatasnamakan ketahanan pangan dan transisi energi. Film ini juga merekam perjuangan masyarakat Papua dalam mempertahankan tanah leluhur mereka.

Peristiwa pembubaran pertama dilakukan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unram, Sujita bersama puluhan satpam kampus, pada Kamis (7/5) sekitar pukul 18.55 WITA.

Sujita beralasan film dokumenter yang mengupas dampak deforestasi hingga perampasan tanah adat di Papua itu tidak layak ditonton. Ia lantas meminta para mahasiswa untuk membatalkan pemutaran film itu.

“Film ini saya kira kurang baik untuk ditonton,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Sujita mengklaim pembubaran nobar film ‘Pesta Babi’ itu dilakukan atas perintah Rektor Unram, Sukardi. Ia lantas menyarankan mahasiswa untuk menonton pertandingan sepakbola atau film lainnya.

“Saya menolak demi menjaga kondusivitas dan supaya tidak ada ketersinggungan antara kita,” tuturnya.

“Mending kita nonton film lain atau sepakbola,” imbuhnya.

Sedang di Ternate Tengah, Dandim 1501 Ternate Letkol Inf Jani Setiadi memimpin pembubaran aksi nobar yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate bersama Society of Indonesian Environmental Journalist (SIEJ) Maluku Utara.

Jani beralasan materi film yang ditayangkan di Pendopo Benteng Oranje, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, pada Jumat (8/5) pukul 20.00 WIT, dinilai mendapat banyak penolakan lantaran bersifat provokatif.

“Kami melihat di media sosial, banyaknya penolakan akan kegiatan film ini, karena banyak yang menilai ini bersifat provokatif dari judulnya,” ujarnya.

Jani mengklaim penilaian negatif terhadap isi film datang dari masyarakat dan bukan dari asumsi TNI. Ia meminta kegiatan nobar tersebut tidak dilanjutkan, mengingat isu SARA di Maluku Utara sangat sensitif dan mudah dipolitisasi.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani menyatakan parlemen akan meminta penjelasan kepada pihak terkait mengenai pembubaran kegiatan nobar film tersebut. Puan mengaku telah mendengar adanya kontroversi terkait judul dan isi film yang dianggap sensitif oleh sebagian masyarakat.

“Terkait dengan nobar yang sekarang sedang menjadi pembicaraan, memang yang saya dengar bahwa isi atau judul dari film tersebut tentu saja sensitif,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

“Dan apa isi filmnya itu saya juga tidak tahu, namun kami akan tindak lanjuti di DPR,” sambungnya.

Puan menilai apabila sebuah kegiatan dinilai berpotensi memicu keresahan di masyarakat, langkah antisipatif memang perlu dilakukan. Meski begitu, ia menekankan seluruh tindakan tetap harus dijalankan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Kalau memang itu kemudian membuat hal yang sensitif tersebut tidak baik di masyarakat, tentu saja harus diantisipasi dengan baik juga. Namun harus ditindaklanjuti dengan baik dan karenanya kami juga di DPR akan meminta komisi terkait meminta penjelasan terkait dengan hal tersebut,” ujarnya.

Komandan Kodim 1501/Ternate Kolonel Inf Jani Setiadi dalam keterangannya terbaru menyebut pembubaran kegiatan di Ternate dilakukan setelah aparat mempertimbangkan aspek perizinan dan potensi sensitivitas tema acara di tengah masyarakat.

“Selain aspek perizinan, aparat juga mencermati materi dan tema kegiatan yang dinilai sensitif bagi masyarakat. Penggunaan judul film dan spanduk bertuliskan ‘Pesta Babi’ dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan memancing reaksi negatif di tengah masyarakat yang majemuk, terlebih apabila dikaitkan dengan isu SARA maupun konflik sosial yang pernah terjadi sebelumnya,” bunyi keterangan yang dikutip Rabu (13/5/2026). (*)

spot_img

Related articles

PBNU Gelar Pleno 21 Mei 2026 Putuskan Munas-Konbes & Muktamar ke-35, Gus Yahya: Jangan Ada Kepentingan Politik!

JAKARTA (SuaraNahdliyin.id) - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan jadwal...

PBNU Akan Gelar Pleno pada 21 Mei 2026, Putuskan Pelaksanaan Munas-Konbes

https://youtu.be/fEUN9VSlq4U?si=6aFR1P7MDPZKdqZ0 PBNU akan menggelar Rapat Pleno pada tanggal 21 Mei 2026 untuk memutuskan waktu penyelenggaran Munas Alim Ulama dan...

PW Ansor Kepri dan Kapolda Komitmen Pererat Sinergi Jaga Stabilitas Daerah

KEPRI (SuaraNahdliyin.id) - Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kepulauan Riau melakukan silaturahmi dengan Kapolda Kepri, Asep...

Kekurangan Penduduk, Jepang Undang Pemuda Indonesia Bekerja di Prefektur Miyazaki

JAKARTA (SuaraNahdliyin.id) - Jumlah penduduk Jepang merosot tajam. Salah satunya disebabkan oleh tren tidak kawin dan tidak mau...