Bolehkah Berkurban Jika Masih Punya Utang? Ini Penjelasan Ulama Fiqih

Bagikan:

Memasuki bulan Dzulhijjah, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha, semangat berkurban di tengah umat Islam biasanya ikut meningkat. Apalagi di era digital seperti sekarang. Beragam promosi “kurban murah” berseliweran di media sosial, ditawarkan oleh penyedia jasa kurban, baik yang dikelola perorangan maupun lembaga tertentu. Semua itu tentu dapat menjadi pemantik semangat untuk ikut menunaikan ibadah kurban.

Namun demikian, semangat berbuat baik saja belum cukup, termasuk dalam urusan kurban. Ibadah ini tidak hanya membutuhkan niat yang tulus, tetapi juga kesiapan diri. Selain syarat dan rukunnya harus terpenuhi, seseorang juga perlu menimbang kondisi finansialnya sebelum memutuskan berkurban.

Dalam fiqih, kesehatan keuangan menjadi hal yang patut diperhatikan, terutama jika masih memiliki tanggungan utang. Jangan sampai keinginan untuk berkurban justru membuat seseorang mengabaikan kewajiban yang lebih dahulu melekat pada dirinya. Sebab, Islam mengajarkan bahwa ibadah bukan hanya soal semangat, tetapi juga tentang kebijaksanaan dalam menempatkan prioritas.

Islam tidak pernah menuntut pemeluknya melaksanakan perintah di luar kemampuannya, baik bersifat wajib apalagi yang sunnah muakkad seperti berkurban. Allah swt berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 286:

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا

Artinya: “Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 286).

Lalu, bagaimana Islam memandang fenomena yang kerap menjadi pertanyaan masyarakat, yaitu gairah untuk berkurban tapi di sisi lain utang masih menjadi beban. Bolehkah berkurban dilaksanakan saat memiliki utang? Atau wajib melunasi utang terlebih dahulu, baru melaksanakan kurban? Mari kita bahas. 

Hukum Asal Berkurban dan Melunasi Utang

Dalam kajian fikih mazhab Syafi’i, ibadah kurban berstatus sunnah mu’akkadah, yakni amalan yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan bagi mereka yang mampu. Karena kedudukannya sebagai sunnah yang ditekankan, kurban memang memiliki nilai keutamaan yang besar di sisi Allah SWT. 

Hukum ini berdasarkan Surat Al-Kautsar ayat 2. Allah swt berfirman: 

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: “Maka, laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!” (QS. Al-Kautsar [108]: 2).

Menurut Imam al-Baidhawi dalam kitab Tafsir Anwarut Tanzil wa Asrarut Ta’wil, perintah shalat dalam ayat ini maksudnya adalah  shalat Idul Adha, sedangkan perintah an-nahr dalam ayat ditafsirkan dengan perintah berkurban.

Simak penjelasan berikut: 

وقد فسرت الصلاة بصلاة العيد والنحر بالتضحية

Artinya: “Sungguh (diksi) as-shalat ditafsiri dengan shalat id, sedangkan (diksi) an-nahr dengan berkurban.” (Imam Nashiruddin al-Baidhawi, Anwarut Tanzil wa Asrarut Ta’wil, [Beirut: Daru Ihya’it Turats, 1481 H], jilid V, hlm. 342).

Sementara itu, pada sisi lain, hukum melunasi utang adalah wajib, dan bahkan wajib disegerakan apabila sudah mampu untuk melunasinya. Kewajiban ini berdasarkan beberapa hadits Rasulullah saw. Di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Rasulullah saw bersabda: 

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ   

Artinya: “Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman.” (HR Imam Bukhari).

Maksud dari diksi “zalim” dalam hadits ini artinya jika kita mampu untuk membayar tapi menundanya maka hukumnya haram, meskipun pada kenyataannya si pemberi utang kaya apalagi miskin. 

Sedangkan arti dari diksi “mathl” ialah penundaan yang sebelumnya sudah didahului penagihan. Artinya, jika belum ditagih atau belum jatuh tempo, menundanya tidak termasuk kezaliman. Mari simak redaksi berikut:

يعني يجب وفاء الدين وإن كان مستحقه غنيا فالفقير أولى ولفظ المطل يؤذن بتقديم الطلب فتأخير الأداء مع عدم الطلب ليس بظلم

Artinya: “Yakni wajib melunasi utang meskipun pemberi utang termasuk kaya apalagi termasuk fakir. Diksi ‘al-muthl’ maksudnya penundaan yang telah didahului penagihan. Maka, penundaan membayar utang tapi belum ada penagihan tidak termasuk kezaliman.” (Lihat: Syekh Zainuddin Al-Munawi, Faidhul Qadir, [Mesir, Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, 1356 H], jilid X, hlm. 523).

Berkurban Meski Utang Masih Menjadi Beban

Jika merujuk pada literatur fikih Syafi’i, para ulama memang memberi perhatian khusus pada persoalan kemampuan dalam ibadah kurban. Sebab, anjuran kurban sebagai sunnah mu’akkadah tidak ditujukan kepada semua orang secara mutlak, melainkan kepada mereka yang benar-benar memiliki kelapangan rezeki.

Dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri, dijelaskan bahwa anjuran berkurban berlaku bagi setiap Muslim yang mampu. Di titik ini, pertanyaannya kemudian menjadi penting: seperti apa ukuran “mampu” menurut fikih?

Apakah seseorang tetap dianjurkan berkurban meski masih memiliki utang? Ataukah utang justru menjadi penghalang bagi kesunnahan kurban?

Syekh Ibrahim al-Bajuri, lebih lanjut  menerangkan bahwa ukuran mampu bukan sekadar memiliki uang untuk membeli hewan kurban. Lebih dari itu, seseorang dinilai mampu apabila memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokok dirinya dan keluarga yang wajib dinafkahinya tercukupi selama Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq.

Dengan kata lain, kurban dianjurkan bagi mereka yang memang berada dalam kondisi lapang. Adapun jika harta yang dimiliki masih dibutuhkan untuk kebutuhan dasar, terlebih lagi masih terbebani utang yang harus segera dilunasi, maka hal tersebut patut menjadi pertimbangan serius sebelum memaksakan diri untuk berkurban.

Simak penjelasan lebih lanjut berikut;

والمخاطب بها: المسلم البالغ العاقل الحر المستطيع …. والمراد بالمستطيع: من يقدرعليها فاضلة عن حاجته وحاجة ممونه يوم العيد وأيام التشريق

Artinya: “Orang yang mendapatkan anjuran kesunnahan berkurban ialah orang Muslim Baligh berakal yang merdeka (bukan hamba sahaya) serta bagi yang mampu …. Yang dimaksud mampu (dalam konteks berkurban) adalah seseorang memiliki finansial melebihi kebutuhan dirinya dan kebutuhan keluarga yang wajib dinafkahi pada hari Idul Adha dan hari tasyriq (tanggal 13, 14, dan 15 Dzulhijjah).” (Syekh Ibrahim al-Bajuri, Hasyiah al-Bajuri, [Jeddah: Darul Minhaj, 2016 M], jilid IV, hlm. 360).

Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan bahwa hukum berkurban bagi setiap Muslim yang masih memiliki tanggungan utang diperinci. Perinciannya terurai sebagaimana berikut:

Pertama, jika utangnya ditagih atau sudah jatuh tempo, maka wajib melunasi utang alih-alih berkurban. Sebab, dalam kondisi tersebut berkurban hanya sebatas sunnah mu’akkadah, sedangkan melunasi utang kewajiban yang harus segala dilaksanakan.

Kedua, jika belum ada penagihan atau belum jatuh tempoh, mengingat menunda melunasi utang diperbolehkan dalam kondisi ini, maka berkurban diperbolehkan. 

Melunasi Utang Adalah Prioritas Utama

Meskipun saat memiliki utang ada celah diperbolehkan untuk berkurban, melunasi utang tetap harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai karena gairah melaksanakan kebaikan yang bersifat kesunnahan mengabaikan kewajiban yang sejatinya juga termasuk kebaikan yang lain. Bahkan, bisa dikatakan levelnya lebih tinggi, antara wajib dan sunnah. 

Selain alasan ini, kenapa melunasi utang harus menjadi prioritas utama, karena banyak sekali hadits-hadits Rasulullah saw yang mengisyaratkan bahwa dalam persoalan utang-piutang setiap Muslim harus hati-hati.

Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Thirmidzi. Rasulullah saw bersabda: 

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Artinya: “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya.” (HR Imam at-Tirmidzi).

Kedua, hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari. Rasulullah saw bersabda: 

فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً  

Artinya: “Sungguh termasuk dari orang yang paling baik adalah orang yang paling baik dalam membayar (utang).” (HR Bukhari).

Walhasil, mari kita bijak dalam melaksanakan kebaikan. Sangat baik bergairah dan berlomba dalam melaksanakan kebaikan, termasuk dalam berkurban. Namun, akan lebih baik lagi apabila gairah tersebut beriringan dengan kondisi kesehatan finansial kita.

Sangat bijak sekali melaksanakan kurban setelah kebutuhan primer diri sendiri dan keluarga tercukupi seperti kebutuhan pangan, sandang, dan papan, termasuk kebutuhan cicilan rumah, sewa rumah, atau lainnya, serta setelah melunasi utang. Wallahu a’lam

——-

Syifaul Qulub Amin, Alumnus PP Nurul Cholil, Sekarang Aktif Menjadi Perumus LBM PP Nurul Cholil dan Editor Website PCNU Bangkalan.

Source link

spot_img

Related articles

PBNU Gelar Pleno 21 Mei 2026 Putuskan Munas-Konbes & Muktamar ke-35, Gus Yahya: Jangan Ada Kepentingan Politik!

JAKARTA (SuaraNahdliyin.id) - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan jadwal...

PBNU Akan Gelar Pleno pada 21 Mei 2026, Putuskan Pelaksanaan Munas-Konbes

https://youtu.be/fEUN9VSlq4U?si=6aFR1P7MDPZKdqZ0 PBNU akan menggelar Rapat Pleno pada tanggal 21 Mei 2026 untuk memutuskan waktu penyelenggaran Munas Alim Ulama dan...

PW Ansor Kepri dan Kapolda Komitmen Pererat Sinergi Jaga Stabilitas Daerah

KEPRI (SuaraNahdliyin.id) - Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kepulauan Riau melakukan silaturahmi dengan Kapolda Kepri, Asep...

Nobar Film ‘Pesta Babi’ di Sejumlah Daerah Dibubarkan, Ada Apa?

SURABAYA (SuaraNahdliyin.id) - Acara nonton bareng dan diskusi film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita dibubarkan paksa...