Membantu orang yang sedang kesulitan adalah amal mulia, karena di dalamnya ada kepedulian, kasih sayang, dan upaya meringankan beban sesama. Siapa pun yang memudahkan urusan saudaranya dengan ikhlas, Allah menjanjikan kemudahan baginya di dunia dan akhirat.
Khutbah Jumat ini mengangkat tema: “Ringankanlah Beban Saudaramu, Ridha Allah Menantimu.” Untuk mencetak naskah khutbah Jumat ini, silakan klik ikon print berwarna merah di atas atau di bawah artikel ini (pada tampilan desktop). Semoga bermanfaat!
Khutbah I
الْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ نَزَّلَ الْكِتَابَ تِبْيَاناً لِكُلِّ شَيْءٍ، وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِيْنَ. أَشْهَدُ اَنْ لَا اِلَهَ اِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الدَّاعِى بِسُنَّتِهِ إِلَى السَّعَادَةِ وَالْأَدَبِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ الْهُدَاةِ الْمُخْلِصِيْنَ، وَالدُّعَاةِ إِلَى اللهِ الْمُرْشِدِيْنَ . أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللهِ! اِتَّقُوْا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَتَزَوَّدُوْا بِالتَّقْوَى فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَى. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِى الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ إِنَّ اللَّهَ يُدْخِلُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُۚ إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يُرِيدُ، صَدَقَ اللهُ الْعَظِيْمُ وَصَدَقَ رَسُوْلُهُ الْكَرِيْمِ.
Hadirin jamaah Jumat yang dirahmati Allah,
Saat ini, banyak orang sedang menghadapi masa yang tidak mudah. Kebutuhan hidup semakin meningkat, harga sebagian bahan pokok naik, biaya pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga juga kerap menjadi beban tersendiri. Dalam keadaan seperti ini, tidak sedikit saudara-saudara kita yang harus berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Di tengah kondisi tersebut, Islam mengajarkan agar orang yang memiliki kelapangan tidak menutup mata terhadap kesulitan saudaranya. Bantuan itu bisa berbentuk sedekah, pemberian bahan makanan, dukungan tenaga, nasihat yang menenangkan, atau pinjaman yang diberikan dengan niat membantu. Semua bentuk kebaikan itu, apabila dilakukan dengan ikhlas dan tidak merendahkan orang lain, akan menjadi amal yang sangat mulia di sisi Allah.
Namun, perlu digarisbawahi sejak awal bahwa pembahasan tentang keringanan bagi orang yang kesulitan membayar utang bukanlah ajakan untuk meremehkan utang. Orang yang berutang tetap memiliki kewajiban moral dan agama untuk membayar utangnya. Adapun anjuran memberi kelonggaran ditujukan kepada pemberi utang ketika benar-benar mengetahui bahwa saudaranya berada dalam keadaan sulit, bukan kepada orang yang mampu tetapi sengaja menunda pembayaran.
Hadirin jamaah Jumat yang dirahmati Allah,
Membantu orang yang sedang kesulitan adalah amal besar yang dijanjikan kemudahan oleh Allah. Sebagaimana hadits riwayat imam Ibnu Majah dari sahabat Abu Hurairah, bahwa nabi bersabda:
مَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
Artinya: “Siapapun yang mempermudah atas orang yang kesulitan, maka Allah SWT akan mempermudah atasnya di dunia dan akhirat.” (Sunan Ibnu Majah, Nomor hadits: 2423, hlm. 501).
Hadits ini mengajarkan kelembutan sosial dalam Islam. Orang yang memiliki kemampuan hendaknya tidak mempersulit orang lain yang memang sedang berada dalam kesempitan. Sebab, bisa jadi hari ini kita menjadi orang yang menolong, tetapi pada waktu lain kita yang membutuhkan pertolongan. Kehidupan manusia selalu berputar, dan tidak ada seorang pun yang benar-benar bebas dari kebutuhan kepada rahmat Allah dan bantuan sesama.
Hadirin jamaah Jumat yang dirahmati Allah,
Meringankan beban orang lain dapat dilakukan dengan cara bersedekah secara langsung kepada orang yang membutuhkan atau melalui lembaga dan badan amal yang amanah. Tentu saja, hal ini dilakukan sesuai kemampuan masing-masing. Islam tidak mengajarkan seseorang untuk membantu orang lain dengan cara mengabaikan kewajiban nafkah terhadap keluarganya sendiri.
Karena itu, sedekah dan bantuan sosial hendaknya dilakukan secara bijak. Orang yang lapang rezekinya dapat membantu lebih banyak. Orang yang sedang terbatas rezekinya tetap dapat membantu sesuai kemampuan, meskipun kecil. Allah tidak menilai semata-mata dari besar-kecilnya jumlah, tetapi dari keikhlasan, kemampuan, dan ketepatan dalam menunaikan kewajiban.
Allah mengisyaratkan:
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَاۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Artinya: “Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan.” (QS. Ath-Thalaq: 7)
Ayat ini memberi pelajaran bahwa setiap orang hendaknya berbuat sesuai kemampuannya. Orang yang lapang jangan pelit, dan orang yang sempit jangan memaksakan diri hingga menimbulkan mudarat baru bagi keluarganya. Inilah keseimbangan ajaran Islam, yaitu mendorong kepedulian, tetapi tetap menjaga tanggung jawab.
Pada masa sekarang, banyak ahli keuangan keluarga menyarankan agar setiap keluarga mengatur pemasukan dengan rencana yang jelas. Ada yang membaginya, misalnya, 40% untuk kebutuhan pokok, 30% untuk cicilan atau kewajiban, 20% untuk tabungan atau investasi, dan 10% untuk sosial. Pembagian ini tentu bukan aturan agama yang baku, melainkan contoh pengelolaan keuangan agar kepedulian sosial tidak hanya muncul ketika ada sisa, tetapi juga dapat direncanakan secara lebih tertib.
Dengan cara demikian, membantu orang lain tidak membuat keluarga sendiri terlantar, dan kewajiban pribadi tetap dapat ditunaikan. Allah berfirman:
وَمَا أَنفَقْتُم مِّن شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
Artinya: “Suatu apa pun yang kamu infakkan, pasti Dia akan menggantinya. Dialah sebaik-baik pemberi rezeki.”
Lantas, apa keutamaan bersedekah kepada orang yang membutuhkan? Nabi Muhammad bersabda:
وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيْئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ
Artinya: “Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.” (HR. At-Tirmidzi, nomor Hadits: 618, hal: 41)
Hadirin jamaah Jumat yang dirahmati Allah,
Selain bersedekah, memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan juga dapat menjadi bentuk pertolongan. Pinjaman yang diberikan dengan niat membantu, tanpa menekan, tanpa mempermalukan, dan tanpa mengambil keuntungan yang haram, dapat menjadi amal yang bernilai besar.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa pinjaman tetap berbeda dengan pemberian. Pinjaman adalah amanah yang harus dikembalikan. Karena itu, orang yang berutang tidak boleh menjadikan kebaikan pemberi utang sebagai celah untuk lalai. Seorang Muslim yang baik justru akan berusaha menjaga kepercayaan, mencatat utang dengan jelas, menyampaikan kondisi dengan jujur, dan berusaha membayar sesuai kesanggupan.
Adapun bagi pemberi utang, apabila orang yang berutang benar-benar mengalami kesulitan, maka memberi tenggang waktu atau meringankan tagihan merupakan amal yang sangat mulia. Sebagaimana dalam hadits riwayat imam Ibnu Majah dari sahabat Hudzaifah, bahwa nabi bercerita:
أَنَّ رَجُلًا مَاتَ، فَقِيلَ لَهُ: مَا عَمِلْتَ؟ فَإِمَّا ذَكَرَ أَوْ ذُكِّرَ، قَالَ: إِنِّي كُنْتُ أَتَجَوَّزُ فِي السِّكَّةِ وَالنَّقْدِ وَأُنْظِرُ الْمُعْسِرَ، فَغَفَرَ اللَّهُ لَهُ
Artinya: “Sesungguhnya ada seseorang yang telah wafat. Kemudian ia ditanya: ‘Apa yang telah engkau perbuat (di dunia)?’. Boleh jadi dia menyebut atau disebut. Ia mengatakan: ‘Sesungguhnya aku memaafkan dalam (menagih) uang (dinar dan dirham) serta aku memberi tenggang waktu bagi yang kesulitan (membayarnya). Kemudian Allah SWT mengampuninya.” (Sunan Ibnu Majah, Nomor hadits: 2426, hal. 502)
Syekh Abdullah Shiddiq Al-Ghumari dalam kitab Tatimmul Minnah fi Bayanil Khishalil Mujibah lil Jannah halaman 25 menambahkan, bahwa tidak sebatas pengampunan dosa, akan tetapi Allah SWT memasukkan orang tersebut ke dalam surga-Nya.
Hadits ini menunjukkan besarnya keutamaan bagi orang yang lapang hati ketika menagih utang. Ia tidak kasar, tidak mempermalukan, tidak menyebarkan aib orang yang berutang, dan tidak memanfaatkan keadaan sulit saudaranya. Ia memberi kelonggaran karena berharap ampunan Allah.
Namun, hadits ini juga tidak boleh dipahami secara terbalik. Jangan sampai orang yang berutang berkata, “Pemberi utang dianjurkan memaafkan, maka saya tidak perlu membayar.” Pemahaman seperti ini keliru. Kelonggaran adalah kemuliaan daripada pihak pemberi utang, bukan hak yang boleh dituntut secara semena-mena oleh pihak yang berutang.
Hadirin jamaah Jumat yang dirahmati Allah,
Dalam menagih utang, Islam mengajarkan adab. Jika orang yang berutang benar-benar belum mampu membayar, maka pemberi utang dianjurkan memberi tenggang waktu. Bahkan, jika ia memiliki kelapangan dan mengikhlaskan sebagian atau seluruh utang itu sebagai sedekah, maka hal tersebut lebih baik baginya di sisi Allah. Allah berfirman:
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(-nya)“. (QS. Al-Baqarah: 280)
Ayat ini sangat indah. Ia mengajarkan kasih sayang dan kelapangan hati. Akan tetapi, ayat ini tidak boleh dijadikan alasan bagi orang yang berutang untuk menghindar, memutus komunikasi, atau sengaja tidak membayar padahal mampu. Yang dimaksud dalam ayat ini adalah orang yang benar-benar berada dalam kesulitan, bukan orang yang mampu tetapi menunda-nunda pembayaran.
Karena itu, seorang Muslim yang memiliki utang hendaknya memiliki kesungguhan untuk melunasinya. Jika belum mampu, ia tetap menjaga adab dengan menyampaikan keadaan dengan jujur, meminta tenggang waktu secara baik, tidak menghilang, tidak mengingkari, dan tidak meremehkan hak saudaranya. Sebab, utang sekecil apa pun tetap merupakan tanggungan yang harus diselesaikan.
Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits tentang bahaya membawa utang hingga wafat dari sahabat Abu Hurairah, bahwa nabi bersabda:
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Artinya: “Ruh seorang mukmin terkatung-katung sebab hutangnya sehingga ditunaikan atasnya.” (Sunan At-Tirmidzi, Nomor hadits: 1107, jilid 2 hal. 289)
Hadits ini menjadi pengingat kuat bagi kita semua. Orang yang memberi utang hendaknya bersikap lapang kepada yang benar-benar kesulitan. Tetapi orang yang berutang juga harus sungguh-sungguh menjaga amanah dan berusaha membayar. Keduanya memiliki tuntunan akhlak masing-masing.
Hadirin jamaah Jumat yang dirahmati Allah,
Sudah menjadi watak dasar manusia bahwa ketika seseorang diperlakukan dengan baik, hatinya cenderung luluh dan terdorong untuk membalas kebaikan. Kebaikan yang dilakukan dengan ikhlas dapat melahirkan kepercayaan, persaudaraan, dan kasih sayang. Karena itu, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk saling membantu, bukan saling memberatkan.
Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumiddin jilid 8, halaman 376 menegaskan bahwa:
الْإِحْسَانُ، فَإِنَّ الْإِنْسَانَ عَبْدُ الْإِحْسَانِ وَقَدْ جُبِلَتِ الْقُلُوْبُ عَلَى حُبِّ مَنْ أَحْسَنَ اِلَيْهَا
Artinya: “Sebuah kebaikan, sesungguhnya manusia adalah hamba kebaikan. Dan hati tercipta untuk mencintai orang yang berbuat baik kepadanya.”
Kebaikan dalam urusan utang-piutang dapat terwujud dari dua arah. Dari pihak pemberi utang, kebaikan itu berupa sikap sabar, tidak kasar, memberi tenggang waktu ketika saudaranya benar-benar kesulitan, bahkan memaafkan jika ia mampu dan rela. Dari pihak yang berutang, kebaikan itu berupa kejujuran, tanggung jawab, menjaga komunikasi, tidak lari dari kewajiban, dan berusaha melunasi utang sekuat kemampuan.
Hadirin jamaah Jumat yang dirahmati Allah,
Pada akhirnya, marilah kita berdoa semoga Allah SWT senantiasa menganugerahkan kepada kita kekuatan untuk menjadi pribadi yang mampu meringankan beban orang lain. Amin, amin ya rabbal ‘alamin.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِى الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ فَتَقَبَّلَ اللهُ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.
Khutbah II
الْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَعَدَّ الْجَنَّةَ لِعِبَادِهِ الْمُؤْمِنِيْنَ الْمُتَّقِيْنَ وَأَعَدَّ النَّارَ لِلْمُشْرِكِيْنَ الْمُعْتَدِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لَا اِلَهَ اِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوْا رَبَّكُمْ وَاتَّقُوْا يَوْمًا تُرْجَعُوْنَ فِيْهِ اِلَى اللهِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسِ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّۚ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَي سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَتاَبِعِيْهِ وَتَابِعِيْ تَابِعِيْهِ وَمَنْ تَبِعَهُمِ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأُمَّةِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ اللَّهُمَّ ارْحَمْ أُمَّةَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ اللَّهُمَّ اسْتُرْ أُمَّةَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ اللَّهُمَّ اجْبُرْ أُمَّةَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ اللَّهُمَّ أَصْلِحْ أُمَّةَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ اللَّهُمَّ عَافِ أُمَّةَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ اللَّهُمَّ احْفَظْ أُمَّةَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ اللَّهُمَّ ارْحَمْ أُمَّةَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ رَحْمَةً عَامَّةً يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأُمَّةِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ مَغْفِرَةً عَامَّةً يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اللَّهُمَّ فَرِّجْ عَنْ أُمَّةِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ فَرَجًا عَاجِلًا يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ.
فَيَا عِبَادَ اللهِ ! إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِۙ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ. فَاذْكُرُوْا اللهَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَاسْأَلُوْهُ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ. أَقِيْمُوا الصَّلَاةَ
Muhammad Tantowi, Koordinator Ma’had MTsN 1 Jember
