Keadilan Tuhan dalam Nalar Sunni Masa Dinasti Abbasiyah

Bagikan:

Alam semesta yang tersusun dengan indah menjadi bukti bahwa dia ada yang menciptakan. Secara logika, setiap hal yang wujud pasti ada yang mewujudkannya. Begitu juga dengan keberadaan alam dan seisinya, dia wujud dan yang mewujudkannya adalah Tuhan semesta alam, yaitu Allah subhanahu wa ta’ala.

Dalam sejarah pemikiran Islam, pembahasan mengenai kekuasaan dan keadilan Tuhan ini menempati ruang sentral dalam diskursus teologi (Ilmu Kalam), terutama pada masa keemasan Dinasti Abbasiyah. Pada era tersebut, para ulama lintas mazhab berdialektika secara mendalam untuk merumuskan batasan antara kehendak mutlak Tuhan dan keadilan-Nya bagi makhluk. Di tengah hiruk-pikuk pemikiran tersebut, akidah Ahlussunnah wal Jama’ah melalui rumusan Asy-Sya’irah memberikan penjelasan yang sangat presisi.

Seperti kita ketahui, Allah memiliki 3 sifat, yaitu wajib, mustahil, dan jaiz, atau yang sering kita kenal dengan akidah 50. Salah satu sifat yang wajib kita ketahui adalah sifat jaiz. Imam As-Sanusi di dalam kitab Ummul Barahin menjelaskan sifat Jaiz bagi Allah:

وأما الجائز في حقه تعالى ففعل كل ممكن أو تركه

Artinya: “Adapun sifat jaiz bagi Allah Ta’ala adalah kebebasan mutlak bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk berbuat atau meninggalkan sesuatu sesuai kehendak-Nya.” (Muhammad bin Yusuf As-Sanusi, Ummul Barahin, [Lebanon, Darul Kutub Ilmiyah: 2009], halaman 28).

Dengan sifat ini Allah berhak melakukan apa saja yang berhubungan dengan hal-hal yang bersifat mungkin untuk terjadi. Seperti, penciptaan alam semesta, penciptaan makhluk hidup, dan lain sebagainya. Karena, hal-hal yang sudah disebutkan tadi itu hukumnya mungkin untuk terjadi, bukan wajib untuk terjadi.

Konsep ini juga berkaitan dengan persoalan ganjaran atas perbuatan manusia. Secara umum, perbuatan yang baik akan dibalas dengan pahala, sedangkan perbuatan yang buruk akan dibalas dengan dosa. Namun, dalam kajian ilmu kalam, para ulama menjelaskan hubungan tersebut pada dasarnya semua dikembalikan kepada ketetapan Allah, bukan atas tuntutan yang mengikat kekuasaan Allah secara rasional dijelaskan Syekh Muhammad bin Ahmad Ad-Dasuqi sebagai berikut:

والحاصل أن المولى جعل الإيمان والطاعة علامة على دخول الجنة، وجعل الكفر والمعصية علامة على دخول النار. ولو جعل المعصية علامة على دخول الجنة والطاعة علامة على دخول النار لصح ذلك عقلاً؛ إذْ لا يترتب على ذلك محال، ويؤخذ من هذا أنه يجوز عقلا إثابة العاصى لأجل عصيانه وتعذيب الطائع لأجل طاعته

Artinya: “Intinya, Allah menetapkan bahwa orang yang beriman dan taat itu sebagai tanda untuk masuk surga, serta menjadikan kekufuran dan kemaksiatan sebagai tanda untuk masuk neraka. Namun, seandainya Allah menjadikan maksiat sebagai tanda dari masuk surga dan ketaatan sebagai tanda masuk neraka maka hal ini sah menurut akal, karena tidak mengandung kemustahilan. Dari sini dapat dipahami bahwa menurut akal diperbolehkan Allah memberikan pahala kepada orang yang berbuat maksiat karena kemaksiatannya, dan menyiksa orang yang taat karena ketaatannya.” (Hasyiah Ad-Dasuqi ‘ala Ummul Barahin, [Mesir, Dar Ihya Al-Kutub Al-‘Arabiyyah: 2019], jilid I, halaman 48).

Ini membuktikan bahwa kekuasaan Allah itu bersifat mutlak, namun dirinya tetap memberikan kepada hamba-hambanya agar ditaati. Kita tidak tahu seperti apa nasib kita nantinya, yang terpenting adalah diri kita selalu berikhtiar untuk melaksanakan semua perintahnya.

Apakah Allah Zalim Andaikan Menghukum Orang Taat?

Seluruh kaum Muslimin sepakat bahwa Allah subhanahu wa ta’ala Mahasuci dan terbebas dari segala bentuk kezaliman. Prinsip ini merupakan bagian dari akidah yang tidak diperselisihkan. Namun, dalam beberapa pembahasan teologis, terutama ketika dikaitkan dengan kekuasaan mutlak Allah, muncul pertanyaan yang cukup serius: apakah mungkin secara rasional Allah menghukum orang taat dan memberi pahala kepada orang yang bermaksiat?

Untuk menjawab persoalan ini, para ulama terlebih dahulu mendefinisikan makna zalim. Di antara definisi yang masyhur adalah sebagaimana dikemukakan oleh Jalaluddin As-Suyuti yang dikutip:

الظالم هو من يتصرف في ملك غيره بما لم يأذن له فيه، والله سبحانه وتعالى هو المالك المطلق يتصرف في ملكه كيف يشاء، ويؤخذ منه تعريف الظلم بأنه التصرف في ملك الغير بما لم يؤذن له فيه

Artinya: “Orang yang dzalim adalah orang yang bertindak terhadap milik orang lain tanpa izin darinya. Sedangkan Allah adalah Pemilik mutlak, yang bertindak dalam milik-Nya sesuai dengan kehendak-Nya. Dari sini dapat diambil definisi bahwa kezaliman adalah bertindak pada milik orang lain tanpa izin darinya.” (Ad-Dasuqi, I/48).

Berdasarkan definisi ini, kezaliman mensyaratkan adanya unsur menggunakan hak milik orang lain tanpa izin. Sementara itu, Allah adalah pemilik mutlak seluruh alam semesta, sehingga tidak ada sesuatu pun yang berada di luar kepemilikan-Nya. Dengan demikian, apa pun yang Allah lakukan tidak dapat dikategorikan sebagai kedzaliman, karena tidak mungkin Allah melanggar hak pihak lain.

Untuk memperjelas bahwa sifat zalim ini tidak pantas disandarkan kepada Allah, dapat digunakan sebuah analogi sederhana. Manusia pada dasarnya memiliki potensi untuk memiliki keahlian untuk bisa bernyanyi. Sebagian mampu melakukannya dengan baik, sementara yang sebagian tidak. Karena itu, ketika dikatakan, “Zaid tidak bisa bernyanyi,” maka pernyataan tersebut tepat dan masuk akal, karena bernyanyi memang termasuk kategori kemampuan yang mungkin dimiliki oleh manusia.

Namun, berbeda halnya jika dikatakan, “Tembok tidak bisa bernyanyi.” Pernyataan ini pada hakikatnya tidak tepat, karena tembok bukanlah etentitas yang memiliki potensi untuk memiliki keahlian untuk bernyanyi. Dengan demikian, penafian (peniadaan) sifat bernyanyi pada tembok bukanlah sebuah celaan apalagi pujian, karena memang dasarnya sifat ini tidak relevan untuk disandarkan ke tembok sejak awal.

Demikian pula dalam memahami sifat zalim. Kezaliman, sebagaimana yang didefinisikan oleh Imam As-Suyuthi mungkin terjadi pada pihak yang memiliki keterbatasan dan tidak memiliki kepemilikan secara mutlak. Adapun Allah, sebagai pemilik mutlak seluruh alam, tidak mungkin berada dalam kategori tersebut. Menafikan sifat zalim dari Allah bukan berarti Allah tidak berbuat zalim, tetapi lebih dari itu, sifat zalim sendiri itu tidak layak untuk disandarkan kepada dzat Allah, sebagaimana tidak relevannya menyandarkan kemampuan bernyanyi kepada tembok. Wallahu a’lam.

Ustadz Ahmad Ivan Abid Nugroho, Peserta Kelas Penulisan Keislaman NU Online

Source link

spot_img

Related articles

PBNU Gelar Pleno 21 Mei 2026 Putuskan Munas-Konbes & Muktamar ke-35, Gus Yahya: Jangan Ada Kepentingan Politik!

JAKARTA (SuaraNahdliyin.id) - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan jadwal...

PBNU Akan Gelar Pleno pada 21 Mei 2026, Putuskan Pelaksanaan Munas-Konbes

https://youtu.be/fEUN9VSlq4U?si=6aFR1P7MDPZKdqZ0 PBNU akan menggelar Rapat Pleno pada tanggal 21 Mei 2026 untuk memutuskan waktu penyelenggaran Munas Alim Ulama dan...

PW Ansor Kepri dan Kapolda Komitmen Pererat Sinergi Jaga Stabilitas Daerah

KEPRI (SuaraNahdliyin.id) - Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kepulauan Riau melakukan silaturahmi dengan Kapolda Kepri, Asep...

Nobar Film ‘Pesta Babi’ di Sejumlah Daerah Dibubarkan, Ada Apa?

SURABAYA (SuaraNahdliyin.id) - Acara nonton bareng dan diskusi film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita dibubarkan paksa...