Kemenhaj Perkuat Satgas Pencegahan Haji Nonprosedural, 80 Keberangkatan WNI Ditunda

Bagikan:

Jakarta, NU Online

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenha)j memperkuat pencegahan haji nonprosedural melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural yang dibentuk pada 18 April 2026.

 

Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan pelaksanaan ibadah haji dengan visa haji resmi. Karena itu, Kemenhaj bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri terus melakukan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban.

 

“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

 

Rizka menyampaikan, Satgas telah melakukan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah, antara lain Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. Langkah ini penting mengingat setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural.


Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, menjelaskan bahwa Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 WNI yang diduga akan berhaji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara.


Rinciannya, 57 penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, 5 di Kualanamu, 15 di Juanda, dan 3 di Yogyakarta International Airport. Selain itu, terdapat 55 percobaan baru haji nonprosedural serta 2 orang yang teridentifikasi sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.


“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar.


Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Subiyanto, menegaskan bahwa Polri mendukung kerja Satgas melalui pencegahan, pembinaan, dan penegakan hukum. Bareskrim telah menerima 95 laporan awal, sebagian telah selesai ditangani dan sebagian lainnya masih dalam proses tindak lanjut.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Pipit.

 

Kemenhaj mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berhaji dengan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi. Pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan melalui mekanisme yang sah agar jemaah aman, tertib, dan terlindungi.

Source link

spot_img

Related articles

1.738 SPPG MBG Ditutup Sementara, Terbaru di Surabaya Buntut 210 Siswa Karacunan

SURABAYA (SuaraNahdliyin.id) - Satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditutup sementara bertambah...

PBNU Gelar Pleno 21 Mei 2026 Putuskan Munas-Konbes & Muktamar ke-35, Gus Yahya: Jangan Ada Kepentingan Politik!

JAKARTA (SuaraNahdliyin.id) - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan jadwal...

PBNU Akan Gelar Pleno pada 21 Mei 2026, Putuskan Pelaksanaan Munas-Konbes

https://youtu.be/fEUN9VSlq4U?si=6aFR1P7MDPZKdqZ0 PBNU akan menggelar Rapat Pleno pada tanggal 21 Mei 2026 untuk memutuskan waktu penyelenggaran Munas Alim Ulama dan...

PW Ansor Kepri dan Kapolda Komitmen Pererat Sinergi Jaga Stabilitas Daerah

KEPRI (SuaraNahdliyin.id) - Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kepulauan Riau melakukan silaturahmi dengan Kapolda Kepri, Asep...