SURABAYA (SuaraNahdliyin.id) – Satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditutup sementara bertambah lagi. Kali ini SPPG di Surabaya ditutup sementara buntut kasus 210 siswa dari 12 sekolah di Kecamatan Bubutan keracunan menu makan bergizi gratis (MBG).
Dokter Billy Daniel Messakh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya mengungkapkan data terbaru dalam kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di Surabaya pada Senin (11/5/2026). Dalam rapat dengar pendapat atau hearing di DPRD Kota Surabaya, Dokter Billy menyebut ada 210 korban.
“Total kasus terdampak sebanyak 210 orang,” ujarnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Surabaya, Rabu (13/5/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 135 pasien ditangani di RS Ibu dan Anak Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Surabaya, terdiri dari 127 siswa, 7 guru, dan 1 wali murid.
“Ada 128 pasien rawat jalan, 7 pasien rawat inap,” katanya.
Sementara, 75 pasien rawat jalan ditangani di Puskesmas Asemrowo, Gundih, Tembok Dukuh dan fasilitas pelayanan kesehatan lain.
Terkait kasus ini, ditemukan pula sebanyak 84 SPPG di Surabaya belum mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) tapi tetap boleh beroperasi.
Sementara secara nasional terkait SPPG bermasalah, Pemerintah mengungkapkan ada 1.738 SPPG yang operasionalnya dihentikan sementara. Kebijakan itu diambil usai ribuan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu tidak memenuhi standar.
Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (PPG) Kota Surabaya, Kusmayanti, mengungkapkan berdasarkan data per Rabu (13/5/2026), terdapat total 133 SPPG di Surabaya. Dari jumlah itu, baru 49 SPPG yang telah memiliki SLHS.
“84 SPPG belum memiliki SLHS. Jumlah SPPG yang sudah operasional sebanyak 108 SPPG, jumlah SPPG yang belum operasional sebanyak 19 SPPG, dan jumlah SPPG yang berhenti atau tidak operasional ada di 6 SPPG,” kata Kusmayanti di Gedung DPRD Surabaya, Rabu (13/5/2026).
Kusmayanti menjelaskan, SPPG yang belum memiliki SLHS tetap dapat beroperasi dengan syarat tertentu. Salah satunya, pengelola wajib segera mengurus pendaftaran sertifikasi setelah dapur mulai beroperasi.
“Itu memang diperkenankan tetapi batasnya adalah kriterianya, setelah tanggal operasional maksimum 30 hari harus segera mendaftar,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam proses pengajuan SLHS terdapat sejumlah persyaratan dan sertifikasi lain yang harus dipenuhi, sehingga tidak semuanya dapat selesai dalam waktu singkat.
Seperti diketahui sekitar 200 siswa dari 12 sekolah di kawasan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya, Jawa Timur, keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Dapur SPPG Bubutan Tembok Dukuh ditutup sementara imbas kejadian itu.
Wakil Koordinator Regional Jatim BGN, Teguh Bayu Wibowo, mengatakan kasus ini menjadi insiden pertama SPPG bermasalah di Surabaya sejak program MBG berjalan. Teguh mengatakan, sebelumnya belum pernah ada kasus serupa di Surabaya. “Baru satu (SPPG yang bermasalah),” ujarnya.
Saat ini operasional dapur SPPG Bubutan Tembok Dukuh dihentikan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan.
“Kami akan evaluasi dahulu, kami tindak lanjuti, setelah itu kami masih tutup dulu dapur ini sementara waktu,” jelasnya.
Sebelumnya, para siswa itu mengalami gejala mual, muntah, hingga pusing setelah menyantap menu daging olahan krengsengan yang diproduksi SPPG Bubutan Tembok Dukuh pada Senin (11/5). Sebagian siswa bahkan harus dilarikan ke puskesmas dan rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu Pemerintah mengungkapkan ada 1.738 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang operasionalnya dihentikan sementara. Kebijakan itu diambil usai ribuan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu tidak memenuhi standar.
“Berdasarkan data per 12 Mei 2026, terdapat 1.738 SPPG yang diberhentikan sementara atau suspend karena tidak memenuhi standar,” kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom RI) M Qodari saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
“Pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki dan memperkuat pelaksanaan program MBG,” katanya.
Pemerintah, kata dia, terus melakukan perbaikan, termasuk dalam sistem tata kelola. Qodari mengatakan, pemerintah menginginkan pengelolaan program MBG secara serius dan berorientasi kepada perbaikan yang berkelanjutan.
“Dalam penguatan tata kelola ini, pemerintah memegang tiga prinsip yang sederhana namun tegas, yaitu akurasi sasaran, mutu layak, akuntabilitas,” tutur Qodari.
Artinya penerima manfaat harus tepat, menu harus memenuhi standar gizi, dan setiap SPPG harus bisa diawasi dan dievaluasi secara terbuka.
Qodari menjelaskan sejumlah langkah yang telah dilakukan pemerintah dalam perbaikan tata kelola MBG. Upaya perbaikan itu mulai dari proses verifikasi dan validasi penerima manfaat, standar kualitas dan nilai gizi menu, pengawasan dan akuntabilitas SPPG, serta pengoperasionalan call center SAGI 127 sebagai kanal pengaduan publik.
Terkait verifikasi dan validasi penerima manfaat, Qodari mengatakan hal itu mengacu kepada keputusan Kepala BPN nomor 401.1 tahun 2025, yakni pendataan bersumber dari Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK Kemendikdasmen dan Kemenag untuk peserta didik serta data BKKBN untuk kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan anak serta balita.
“Proses verifikasi dan validasi dilakukan oleh masing-masing SPPG melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Puskesmas Posyandu, Kader PKK, dan Bidan Desa,” jelas dia.
Sementara terkait standar kualitas dan nilai gizi menu, seluruh SPPG wajib mengacu pada Angka Kecukupan Gizi atau AKG harian. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2019, yakni 20-25 persen AKG untuk makan pagi atau 30-35 persen AKG untuk makan siang, yang terdiri dari makanan pokok, sayuran, lauk pauk, dan buah.
“Setiap SPPG juga wajib melakukan cek mutu secara fisik warna, rasa, aroma, tekstur, atau uji organoleptik sebelum MBG dikonsumsi oleh penerima manfaat,” ujarnya.
Sedangkan untuk penguatan pengawasan dan akuntabilitas SPPG, BGN melakukan inspeksi terhadap SPPG sebagai bentuk pengawasan tata kelelahan distribusi MBG. BGN juga mengoperasikan call center SAGI 127 sebagai kanal pengaduan publik.
“Sepanjang 2026, total pengaduan yang masuk terdapat 3.615 aduan. Pemerintah berkomitmen melakukan perkembangan perbaikan tata kelola ini secara berkala kepada publik sebagai wujud akuntabilitas atas program yang dibiayai oleh anggaran negara,” pungkas Qodari. (det/wis)
