Tak Panggil Eks Kabais TNI, TAUD Sebut Asas Persamaan di Depan Hukum Tak Berlaku di Sidang Kasus Andrie Yunus

Bagikan:

Jakarta, NU Online

Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyoroti tidak dipanggilnya mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Jenderal Yudi Abrimantyo, dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.


“Majelis hakim hanya memanggil Komandan Denma BAIS dan tidak memanggil pihak yang bertanggung jawab pada institusi tersebut, yakni mantan Kabais Jenderal Yudi Abrimantyo,” katanya kepada NU Online, Jumat (8/5/2026).


Atas dasar itu, Isnur menilai peradilan militer mengabaikan asas persamaan di depan hukum karena dipengaruhi struktur kepangkatan dan kultur esprit de corps di tubuh TNI.


“Karena tersandera struktur kepangkatan dan kultur esprit de corps, peristiwa ini dikhawatirkan hanya akan menjadi preseden bagi peristiwa-peristiwa lain di masa depan,” ujarnya.


Isnur menjelaskan, ketidakberpihakan majelis hakim dalam peradilan militer semakin terlihat karena tidak adanya upaya membantah konstruksi perkara maupun penggunaan pasal penganiayaan yang diajukan Polisi Militer (POM) TNI dan oditur militer.


“Dalam hal ini, TAUD berpandangan bahwa tindakan pelaku terhadap Andrie Yunus merupakan tindakan teror kekerasan sekaligus upaya pembunuhan berencana dengan tuntutan hukuman yang seharusnya jauh lebih tinggi,” katanya.


Ia juga mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam fakta persidangan. Salah satunya, empat terdakwa disebut tidak bertugas mengamankan Hotel Fairmont Jakarta saat Andrie Yunus dan Koalisi Masyarakat Sipil menginterupsi rapat Panja Revisi UU TNI pada 16 Maret lalu.


“Kejanggalan juga terlihat pada motif yang disampaikan oditur dalam persidangan pertama 29 April lalu karena tidak memiliki korelasi langsung antara aksi yang dilakukan Andrie Yunus dengan pernyataan empat terdakwa terkait dendam pribadi,” ujarnya.


Menurut Isnur, pihaknya terus berupaya mendorong penuntasan kasus secara berkeadilan, termasuk menuntut pertanggungjawaban komando dan membuka motif operasi yang dinilai sulit diakomodasi dalam ruang persidangan militer.


“Kami berupaya keras mendorong penuntasan kasus ini secara berkeadilan dan menuntut pertanggungjawaban komando serta membuka motif operasi yang tidak mungkin dapat diakomodasi dalam ruang persidangan militer,” terangnya.


Diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan empat pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka ialah Kapten NDP (Nandala Dwi Prasetya), Lettu SL (Sami Lakka), Lettu PH/BHW (Budhi Hariyanto Cahyono), dan Serda ES (Edi Sudarko).

Source link

spot_img

Related articles

PBNU Gelar Pleno 21 Mei 2026 Putuskan Munas-Konbes & Muktamar ke-35, Gus Yahya: Jangan Ada Kepentingan Politik!

JAKARTA (SuaraNahdliyin.id) - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan jadwal...

PBNU Akan Gelar Pleno pada 21 Mei 2026, Putuskan Pelaksanaan Munas-Konbes

https://youtu.be/fEUN9VSlq4U?si=6aFR1P7MDPZKdqZ0 PBNU akan menggelar Rapat Pleno pada tanggal 21 Mei 2026 untuk memutuskan waktu penyelenggaran Munas Alim Ulama dan...

PW Ansor Kepri dan Kapolda Komitmen Pererat Sinergi Jaga Stabilitas Daerah

KEPRI (SuaraNahdliyin.id) - Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kepulauan Riau melakukan silaturahmi dengan Kapolda Kepri, Asep...

Nobar Film ‘Pesta Babi’ di Sejumlah Daerah Dibubarkan, Ada Apa?

SURABAYA (SuaraNahdliyin.id) - Acara nonton bareng dan diskusi film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita dibubarkan paksa...