Apakah Allah Bisa Menghukum Orang Taat? Jawaban Teologi Sunni

Bagikan:

Kita sering melihat pertanyaan seputar takdir, misalnya di media sosial, muncul pertanyaan tentang keadilan hidup, “Mengapa orang baik justru sering menderita?” Banyak anak muda mulai mempertanyakan hubungan antara kekuasaan Tuhan dan keadilan-Nya. 

Tidak sedikit yang bertanya seperti ini, “Kalau Allah Mahakuasa, mengapa masih ada ketimpangan, penderitaan, bahkan orang jahat yang tampak hidup bahagia?” Pertanyaan-pertanyaan semacam ini bukan perkara baru. Jauh sebelum era digital, para ulama Islam pada masa Dinasti Abbasiyah telah membahasnya secara serius dalam disiplin ilmu kalam. 

Dalam sejarah pemikiran teologi Islam atau kalam, pembahasan mengenai kekuasaan dan keadilan Tuhan menempati posisi penting. Perbincangan ini menguat terutama pada masa keemasan Dinasti Abbasiyah, ketika keilmuan dalam Islam berkembang pesat dan berbagai aliran pemikiran berdialek secara intens. Para ulama saat itu membahas secara mendalam hubungan antara kehendak mutlak Allah dan keadilan-Nya terhadap makhluk.

Di tengah dinamika intelektual tersebut, akidah Ahlussunnah wal Jama’ah melalui rumusan Asy’ariyah memberikan penjelasan yang cermat. Salah satu pokok pentingnya adalah bahwa Allah memiliki kehendak dan kekuasaan mutlak, tetapi kemutlakan itu tidak boleh dipahami dengan cara yang serampangan. Justru di sinilah nalar Sunni berusaha menjaga keseimbangan antara pengagungan terhadap kekuasaan Allah dan keyakinan bahwa Allah Mahasuci dari segala bentuk kekurangan.

Sebagaimana diketahui, dalam pembahasan akidah, sifat-sifat Allah biasa dijelaskan melalui tiga kategori, yaitu wajib, mustahil, dan jaiz. Dalam tradisi pembelajaran akidah di pesantren, pembahasan ini sering dikenal dengan akidah 50. Salah satu sifat yang penting untuk dipahami adalah sifat jaiz bagi Allah. Imam As-Sanusi dalam kitab Ummul Barahin menjelaskan:

و أما الجائز في حقه تعالى ففعل كل ممكن أو تركه

Artinya: “Adapun sifat jaiz bagi Allah Ta’ala adalah kebebasan mutlak bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk berbuat atau meninggalkan sesuatu sesuai kehendak-Nya.” (Syekh Abi Abdillah Muhammad bin Yusuf As-Sanusi, Ummul Barahin, [Lebanon: Darul Kutub Ilmiyah, 2009], hlm. 28.)

Melalui sifat jaiz ini, dapat dipahami bahwa Allah berhak melakukan atau tidak melakukan segala sesuatu yang secara akal mungkin terjadi. Misalnya penciptaan alam semesta, penciptaan makhluk hidup, pemberian rezeki, dan berbagai peristiwa lain yang berada dalam wilayah “mumkin” (jaiz). Semua itu tidak wajib terjadi atas Allah, tetapi terjadi karena kehendak dan ketetapan-Nya.

Konsep ini juga berkaitan dengan persoalan balasan atas perbuatan manusia. Dalam ajaran Islam, perbuatan baik akan dibalas dengan pahala, sedangkan perbuatan buruk akan mendapatkan dosa. Namun secara spesifik, dalam kajian ilmu kalam, para ulama menjelaskan bahwa hubungan antara amal dan balasan tidak berdiri sebagai keharusan rasional yang mengikat Allah. Semuanya tetap kembali kepada ketetapan Allah, bukan kepada tuntutan yang memaksa kekuasaan-Nya.

Hal ini dijelaskan dalam kitab Hasyiah Ad-Dasuqi ‘ala Ummul Barahin karya Syaikh Muhammad bin Ahmad Ad-Dasuqi sebagai berikut:

والحاصل أن المولى جعل الإيمان والطاعة علامة على دخول الجنة، وجعل الكفر والمعصية علامة على دخول النار. ولو جعل المعصية علامة على دخول الجنة والطاعة علامة على دخول النار لصح ذلك عقلاً؛ إذْ لا يترتب على ذلك محال، ويؤخذ من هذا أنه يجوز عقلا إثابة العاصى لأجل عصيانه وتعذيب الطائع لأجل طاعته

Artinya: “Intinya, Allah menetapkan bahwa orang yang beriman dan taat itu sebagai tanda untuk masuk surga, serta menjadikan kekufuran dan kemaksiatan sebagai tanda untuk masuk neraka. Namun, seandainya Allah menjadikan maksiat sebagai tanda masuk surga dan ketaatan sebagai tanda masuk neraka, maka hal ini sah menurut akal, karena tidak mengandung kemustahilan. Dari sini dapat dipahami bahwa menurut akal diperbolehkan Allah memberikan pahala kepada orang yang berbuat maksiat karena kemaksiatannya, dan menyiksa orang yang taat karena ketaatannya.” (Syekh Muhammad bin Ahmad Ad-Dasuqi, Hasyiah Ad-Dasuqi ‘ala Ummul Barahin, [Mesir: Dar Ihya Al-Kutub Al-‘Arabiyyah, 2019], jilid I, hlm. 48).

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa kekuasaan Allah bersifat mutlak. Hanya saja, dalam kenyataan syariat, Allah telah menetapkan iman dan ketaatan sebagai jalan keselamatan, serta menjadikan kekufuran dan kemaksiatan sebagai sebab kebinasaan. Karena itu, manusia tidak boleh memahami kemutlakan kuasa Allah sebagai alasan untuk meremehkan amal. Sebaliknya, manusia tetap dituntut untuk berikhtiar, menaati perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, dan berserah diri kepada keputusan-Nya.

Dengan kata lain, kita tidak mengetahui secara pasti bagaimana akhir nasib kita kelak. Yang dapat dilakukan adalah terus memperbaiki diri, memperbanyak ketaatan, dan berharap rahmat Allah. Nalar kalam menjelaskan kekuasaan Allah, sementara syariat membimbing manusia untuk berjalan di atas ketaatan.

Apakah Allah Dzalim karena Menghukum Orang yang Taat?

Seluruh kaum Muslimin sepakat bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala Mahasuci dan terbebas dari segala bentuk kedzaliman. Prinsip ini merupakan bagian dari akidah yang tidak diperselisihkan. Namun, ketika pembahasan ini dikaitkan dengan kekuasaan mutlak Allah, muncul pertanyaan teologis yang serius, jika secara akal Allah berkuasa memberi pahala kepada pelaku maksiat dan menghukum orang taat, apakah hal itu berarti Allah dzalim?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, para ulama terlebih dahulu menjelaskan makna dzalim. Di antara definisi yang masyhur adalah sebagaimana dikemukakan oleh Jalaluddin As-Suyuthi yang dikutip dalam kitab Hasyiah Ad-Dasuqi:

قال السيوطي: الظالم هو من يتصرف في ملك غيره بما لم يأذن له فيه، والله سبحانه وتعالى هو المالك المطلق يتصرف في ملكه كيف يشاء، ويؤخذ منه تعريف الظلم بأنه التصرف في ملك الغير بما لم يؤذن له فيه.

Artinya: “Imam as-Suyuthi berkata: Orang yang dzalim adalah orang yang bertindak terhadap milik orang lain tanpa izin darinya. Sedangkan Allah adalah Pemilik mutlak, yang bertindak dalam milik-Nya sesuai dengan kehendak-Nya. Dari sini dapat diambil definisi bahwa kezaliman adalah bertindak pada milik orang lain tanpa izin darinya.(Hasyiah Ad-Dasuqi ‘ala Ummul Barahin, jilid I, hlm. 48).

Berdasarkan definisi ini, kedzaliman mensyaratkan adanya tindakan terhadap hak milik pihak lain tanpa izin. Sementara itu, Allah adalah pemilik mutlak seluruh alam semesta. Tidak ada sesuatu pun yang berada di luar kepemilikan-Nya. Karena itu, apa pun yang Allah lakukan tidak dapat dikategorikan sebagai kedzaliman, sebab tidak mungkin Allah melanggar hak pihak lain.

Agar lebih mudah dipahami, persoalan ini dapat dijelaskan melalui analogi sederhana. Manusia pada dasarnya memiliki potensi untuk bernyanyi. Sebagian orang mampu bernyanyi dengan baik, sebagian lainnya tidak. Karena itu, ketika dikatakan, “Zaid tidak bisa bernyanyi,” pernyataan tersebut dapat dipahami secara wajar, sebab bernyanyi memang termasuk kemampuan yang mungkin dimiliki manusia.

Namun, berbeda halnya jika dikatakan, “Tembok tidak bisa bernyanyi.” Pernyataan ini sebenarnya tidak tepat sebagai bentuk celaan, karena tembok sejak awal bukan entitas yang memiliki potensi untuk bernyanyi. Dengan demikian, meniadakan kemampuan bernyanyi dari tembok bukanlah pujian maupun celaan, sebab sifat tersebut memang tidak relevan untuk disandarkan kepada tembok.

Demikian pula dalam memahami sifat dzalim. Kedzaliman, sebagaimana didefinisikan oleh Imam As-Suyuthi, berkaitan dengan tindakan terhadap milik orang lain tanpa izin. Definisi ini hanya mungkin dibayangkan pada makhluk yang memiliki keterbatasan dan tidak memiliki kepemilikan mutlak. Adapun Allah adalah pemilik mutlak seluruh alam. Maka, sifat dzalim tidak layak disandarkan kepada Allah sejak awal.

Dengan demikian, ketika dikatakan bahwa Allah tidak dzalim, maknanya bukan sekadar Allah tidak melakukan kedzaliman. Lebih dalam dari itu, dzalim adalah sifat yang mustahil dan tidak relevan bagi Dzat Allah, karena seluruh alam adalah milik-Nya dan berada di bawah kekuasaan-Nya. Allah berbuat sesuai kehendak-Nya, menetapkan hukum dengan kebijaksanaan-Nya, dan membimbing manusia melalui syariat-Nya. Wallahu a’lam.

Ahmad Ivan Abid Nugroho, Peserta Kepenulisan Keislaman NU Online 2026.

Source link

spot_img

Related articles

PBNU Gelar Pleno 21 Mei 2026 Putuskan Munas-Konbes & Muktamar ke-35, Gus Yahya: Jangan Ada Kepentingan Politik!

JAKARTA (SuaraNahdliyin.id) - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan jadwal...

PBNU Akan Gelar Pleno pada 21 Mei 2026, Putuskan Pelaksanaan Munas-Konbes

https://youtu.be/fEUN9VSlq4U?si=6aFR1P7MDPZKdqZ0 PBNU akan menggelar Rapat Pleno pada tanggal 21 Mei 2026 untuk memutuskan waktu penyelenggaran Munas Alim Ulama dan...

PW Ansor Kepri dan Kapolda Komitmen Pererat Sinergi Jaga Stabilitas Daerah

KEPRI (SuaraNahdliyin.id) - Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kepulauan Riau melakukan silaturahmi dengan Kapolda Kepri, Asep...

Nobar Film ‘Pesta Babi’ di Sejumlah Daerah Dibubarkan, Ada Apa?

SURABAYA (SuaraNahdliyin.id) - Acara nonton bareng dan diskusi film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita dibubarkan paksa...