PASURUAN (SuaraNahdliyin.id) – PCNU Kota Pasuruan dan PCNU Kabupaten Pasuruan menggelar Majelis Mubahatsah di Aula KH Achmad Djufry, Graha PCNU Kabupaten Pasuruan, Sabtu (1/8/2026). Forum ini menyepakati usulan pelembagaan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) sekaligus sebagai Lembaga tertinggi keulamaan NU.
Agenda ini menghadirkan Pengasuh Pondok Pesantren Ma’hadul Ulum Asy-Syar’iyyah (MUS) Sarang Rembang sekaligus Rais PCNU Lasem KH Said Abdurrachim, Wakil Rais PWNU Jatim KH Ali Maschan Moesa, serta pengamat politik dan intelektual muslim Fachry Ali sebagai pembahas. Acara ini dihadiri Rais dan Ketua dari 26 PCNU di Jawa Timur.
Mewakili inisiator kegiatan, Ketua PCNU Kota Pasuruan KH M Nailur Rochman, memaparkan konsep supremasi keulamaan sebagai bentuk reaktualisasi Khittah Nahdliyah yang ditetapkan dalam Muktamar Ke-27 NU di Situbondo pada 1984.
“Selain mengaktualisasikan Muqaddimah Qanun Asasi dan Khittah NU 1926, gagasan ini kami adopsi dari konsep kepemimpinan Islam Al Mawardi dalam Al Ahkamus Sulthaniyah yang sangat populer di kalangan NU dan pesantren,” ujarnya.
Menurutnya, Khittah NU menegaskan bahwa karena NU merupakan jam’iyyah diniyah yang membawa paham keagamaan, maka ulama sebagai mata rantai pembawa ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah harus ditempatkan sebagai pengelola, pengendali, pengawas, dan pembimbing utama organisasi.
“Kami menilai Ahlul Halli wal ‘Aqdi atau AHWA bisa didorong menjadi lembaga permanen di NU, yang memiliki otoritas di atas Syuriyah dan tafidziyah, untuk melepaskan dan mengikat, mengawal mandat muktamat, check and balances dan mediasi berkelanjutan,” terangnya.
Gus Amak menjelaskan, apabila dilembagakan, AHWA memiliki tiga fungsi utama, yakni ahlul ikhtiyar (memilih Syuriyah), ahlul himayah (menjamin kedaulatan organisasi), dan ahlul ishlah (menciptakan perdamaian di tubuh organisasi dan masyarakat).
“Dengan demikian, pelembagaan AHWA akan memperkuat posisi ulama sekaligus melengkapi kelembagaan Syuriyah sebagai ahlul imamah dan Tanfidziyah sebagai pelaksana eksekutif organisasi,” tegasnya.
Meneguhkan Supremasi Keulamaan NU
​​​​​​​Menanggapi gagasan itu, KH Said Abdurrachim menilai bahwa sebagai organisasi para ulama pesantren yang berhaluan Ahlussunnah wal Jamaah, NU sudah semestinya menempatkan supremasi keilmuan dan otoritas ulama pada posisi tertinggi dalam pengambilan keputusan organisasi.
Menurutnya, NU memerlukan Lembaga Tinggi Ulama Nahdliyin yang memiliki otoritas tertinggi untuk mengambil keputusan strategis setelah memperoleh masukan dari Syuriyah dan Tanfidziyah. Lembaga tersebut juga berfungsi menjembatani dan menjadi penengah apabila terjadi perbedaan pandangan antara kedua unsur tersebut dalam pelaksanaan program maupun tata kelola organisasi.
“Lembaga Tinggi Ulama ini juga berwenang mengendalikan jalannya program Syuriah dan Tanfidziyah agar tidak melenceng dari nilai-nilai agama,” jelasnya.
Sementara itu, KH Ali Maschan Moesa mengingatkan agar NU kembali meneguhkan gerakan keagamaan dan kemasyarakatannya sesuai semangat awal pendiriannya sebagai organisasi para ulama Ahlussunnah wal Jamaah sebagaimana tertuang dalam Muqaddimah Qanun Asasi karya Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari.
​​​​​​​Menurutnya, NU menghadapi tantangan besar di berbagai bidang, mulai dari agama, ekonomi, hukum, politik, ilmu pengetahuan, hingga degradasi lingkungan. Karena itu, kekuatan utama NU berupa kepemimpinan ulama, kiai, pesantren, serta besarnya jumlah anggota harus dikelola secara optimal.
“Sebagai sebuah kekuatan, maka kekuatan kepemimpinan ulama, kiai dan pesantren serta besarnya anggota harus ditata dengan baik, dengan cara peningkatam kualitas SDM, bukan hanya mengandalkan kualtitas atau jumlah saja,” ungkapnya.
​​​​​​​Pada kesempatan yang sama, Fachry Ali menyatakan dukungannya terhadap gagasan supremasi keulamaan di tubuh NU sebagai upaya memperkuat kelembagaan kharismatik organisasi. ​​​​​​​Menurutnya, kuatnya otoritas ulama akan menjadikan NU semakin kokoh, di samping tetap memiliki kelembagaan administratif yang menjalankan fungsi eksekutif organisasi.
“Namun demikian, saya mengingatkan agar NU mengantisipasi intervensi negara akibat adanya perundangan yang mengurusi keagamaan sebagaimana UU Pesantren, jangan sampai menyentuh aspek kharismatik yang dimiliki,” tegasnya.
Sebagai hasil forum, Majelis Mubahatsah membentuk tim perumus untuk menyusun draft akademik mengenai konsepsi filosofis dan yuridis pelembagaan AHWA beserta rancangan amandemen AD/ART yang diperlukan. (nhr)

