LBH Ansor Apresiasi Putusan MK soal Program MBG Tak Termasuk Anggaran Operasional Pendidikan

Sebelumnya, dalam perkara tersebut, LBH Ansor menyampaikan Amicus Curiae dengan menegaskan bahwa dukungan terhadap Program MBG tidak berarti menghilangkan kewajiban negara untuk memastikan pembiayaannya ditempatkan pada rezim anggaran yang sesuai dengan fungsi konstitusionalnya.

JAKARTA (SuaraNahdliyin.id) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dinilai memiliki arti penting bagi perlindungan terhadap anggaran pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

LBH Ansor memandang putusan MK tersebut sebagai bagian penting dalam menjaga kebijakan pengelolaan keuangan negara tetap berada dalam koridor konstitusi. Karena anggaran pendidikan yang memperoleh perlindungan konstitusional melalui mekanisme mandatory spending harus diarahkan untuk menjamin terpenuhinya fungsi inti penyelenggaraan pendidikan nasional.

Ketua LBH Ansor, H Dendy Zuhairil Finsa SH MH, menyampaikan sejak awal memandang persoalan dalam perkara tersebut bukan semata-mata mengenai baik atau tidaknya suatu kebijakan pemerintah, melainkan bagaimana setiap kebijakan publik dilaksanakan sesuai dengan batas-batas yang ditentukan oleh konstitusi.

“Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi karena menegaskan pentingnya menjaga disiplin konstitusional dalam pengelolaan anggaran negara. Kebijakan yang memiliki tujuan baik harus dilaksanakan melalui mekanisme yang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujar Dendy, Jumat (31/7/2026).

Sebelumnya, dalam perkara tersebut, LBH Ansor juga menyampaikan Amicus Curiae dengan menegaskan bahwa dukungan terhadap tujuan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berarti menghilangkan kewajiban negara untuk memastikan pembiayaannya ditempatkan pada rezim anggaran yang sesuai dengan fungsi konstitusionalnya.

LBH Ansor berpandangan bahwa hak atas pendidikan dan hak atas gizi merupakan dua kewajiban konstitusional yang sama-sama penting dan harus dipenuhi oleh negara. Namun, keduanya memiliki fungsi, kewenangan, dan instrumen pembiayaan yang berbeda.

“Oleh karena itu, pemenuhan hak atas gizi tidak semestinya mengurangi ruang fiskal yang secara khusus dijamin konstitusi untuk penyelenggaraan fungsi inti pendidikan nasional,” terangnya.

Dalam pandangan LBH Ansor, prinsip tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga constitutional budgeting, yakni memastikan bahwa setiap alokasi anggaran yang memperoleh perlindungan langsung dari konstitusi digunakan untuk menjalankan fungsi konstitusional yang menjadi dasar pembentukannya.

“Anggaran mengikuti fungsi, bukan sebaliknya. Karena itu, ketika konstitusi memberikan perlindungan khusus terhadap anggaran pendidikan, maka perlindungan tersebut harus digunakan untuk memastikan fungsi inti pendidikan dapat berjalan secara optimal,” tegas Dendy.

LBH Ansor menilai putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara tersebut memiliki arti strategis bagi masa depan tata kelola keuangan negara. Putusan ini diharapkan dapat menjadi pedoman agar setiap kebijakan fiskal pemerintah tetap memperhatikan batas-batas kewenangan konstitusional dan tidak mengaburkan tujuan utama dari mandatory spending pendidikan.

“Kami berharap putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen negara dalam memenuhi seluruh hak konstitusional warga negara. Pendidikan harus diperkuat, kesehatan dan gizi masyarakat juga harus dipenuhi. Jadi semua kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara konstitusional, akuntabel, dan tidak saling mengurangi hak warga negara,” pungkasnya. (nhr)