SEMARANG (SuaraNahdliyin.id) – Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, H Mohamad Muzamil, mengusulkan agar pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam Muktamar Ke-35 NU dilakukan melalui sidang pleno.
Ia mengatakan, kedudukan dan tugas AHWA sangat strategis karena lembaga tersebut memiliki kewenangan memilih Rais Aam PBNU. “Seharusnya dilakukan di dalam sidang pleno Muktamar melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara, karena menyangkut tentang personalia yang harus dijamin kerahasiaannya,” katanya dikutip pada Jumat (21/8/2026).
Ia juga membandingkan mekanisme tersebut dengan pemilihan Ketua Umum (Ketum) PBNU yang selama ini dilakukan dalam sidang pleno Muktamar. Menurutnya, jika pemilihan Tanfidziyah dilakukan melalui sidang pleno, pemilihan anggota AHWA yang berkaitan dengan kepemimpinan Syuriyah juga seharusnya memperoleh mekanisme yang sama.
“Jika selama ini pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah dilakukan dalam sidang pleno muktamar, padahal kedudukan Tanfidziyah adalah sebagai pelaksana dari kebijakan umum Syuriyah, maka Tanfidziyah terkesan akan menjadi lebih legitimate daripada Syuriyah,” jelasnya.
Muzamil menilai, Syuriyah yang terdiri atas ulama dan tenaga ahli merupakan pemimpin tertinggi dalam struktur Jam’iyyah NU.
“Mengingat hal-hal tersebut diatas maka sudah sepatutnya bagi PBNU untuk melakukan peninjauan kembali terhadap pedoman usulan keanggotaan ahlul halli wal aqdi yang telah beredar di lingkungan PWNU, PCNU dan PCINU,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU KH Miftah Faqih menyampaikan muncul usulan agar AHWA tidak lagi bersifat ad hoc atau tidak permanen. Menurutnya, kelembagaan tersebut diusulkan memiliki tanggung jawab terhadap keberlangsungan kepengurusan dalam jangka panjang.
“Maka, ini ada aturan-aturan dan mekanisme-mekanisme bagaimana Ahlul Halli wal Aqdi itu. Apakah itu juga perlu didiskusikan karena itu nanti akan memasuki, menginspirasi adanya amandemen terhadap ART,” katanya saat Halaqah Keorganisasian Pra-Muktamar Ke-35 NU di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2026).
Kiai Miftah juga menyampaikan adanya usulan agar anggota AHWA yang masuk dalam ranah Majelis Tahkim tidak berasal dari unsur Syuriyah maupun Tanfidziyah agar tetap independen.
“Ahlul Halli wal Aqdi menjadi Mustasyar. Kemudian, dalam institusi penjagaan ketika ada perselisihan, maka itu yang masuk menjadi anggota, ditambah lagi mungkin ada tambahan, yaitu praktisi hukum,” pungkasnya. (nhr)

