Kalau Kitab Dipersoalkan, Buktikan dengan Ilmu

Sebuah karya ilmiah bukan sekadar soal siapa yang namanya tercetak di sampul. Di balik sebuah karya ada persoalan kepengarangan, proses penulisan, sumber rujukan, dan tanggung jawab intelektual.

Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy

Karena itu, ketika muncul tudingan bahwa sebuah kitab ditulis orang lain tetapi kemudian nama orang tertentu yang dicantumkan sebagai pengarang, persoalannya tidak cukup dijawab dengan, “Saya bisa membaca kitab kuning.”

Membaca kitab dan membuktikan kepengarangan adalah dua persoalan yang berbeda.

Belakangan beredar persoalan mengenai kitab Al-Fathah Ar-Rabbaniyah yang dikaitkan dengan KH Miftachul Akhyar. Persoalan ini menjadi lebih spesifik setelah muncul perbandingan teks pada pembahasan masdar dari sisi tasawuf yang disebut memiliki kemiripan sangat dekat, bahkan disebut sama persis, dengan teks dalam Syarah Futuhatil Qudsiyah karya Ibnu ‘Ajibah.

Persoalannya bukan semata-mata bahwa seorang ulama mengutip kitab ulama terdahulu. Mengutip, mengambil pendapat, bahkan menjelaskan kembali uraian ulama sebelumnya adalah hal yang sangat lazim dalam tradisi keilmuan Islam.

Yang menjadi persoalan adalah: apakah teks itu memang diambil dari sumber tersebut, dan jika benar, apakah sumbernya disebutkan secara semestinya?

Di sinilah tabayun menjadi penting.

Saya tidak hendak memvonis bahwa kitab tersebut plagiat. Apalagi menjadikan sebuah potongan gambar sebagai dasar untuk menghukum seseorang. Tuduhan tetaplah tuduhan sampai bukti-buktinya diperiksa secara utuh.

Tetapi kalau benar ditemukan teks yang identik dengan karya ulama sebelumnya dan tidak terdapat keterangan sumber, maka persoalannya juga tidak boleh dianggap remeh.

Sebab dalam dunia ilmiah, sumber adalah bagian dari amanah ilmu.

Seorang penulis boleh mengutip. Boleh meringkas. Boleh menerjemahkan. Boleh menyusun kembali. Bahkan boleh menjadikan karya ulama terdahulu sebagai bahan utama penyusunan karya baru.

Tetapi pembaca berhak mengetahui: bagian ini berasal dari mana?

Kalau teks Ibnu ‘Ajibah memang dipindahkan secara harfiah, misalnya, maka semestinya ada penjelasan yang membuat pembaca mengetahui bahwa teks tersebut bukan redaksi orisinal penulis. Dengan begitu, hak intelektual pengarang sebelumnya tetap dihormati dan pembaca tidak dibuat keliru mengenai asal-usul teks.

Karena itu, saya kira persoalan ini tidak perlu diselesaikan dengan saling membela atau saling menyerang.

Tunjukkan teksnya. Tunjukkan sumbernya. Bandingkan. Periksa.

Kalau ternyata perbandingan itu keliru, katakan keliru.

Kalau ternyata hanya kesamaan gagasan yang memang lazim dalam kitab-kitab tasawuf, jelaskan bahwa itu kesamaan gagasan, bukan penjiplakan.

Tetapi kalau ternyata memang ada teks yang sama dan sumbernya tidak dicantumkan, jelaskan pula bagaimana prosesnya.

Jangan buru-buru marah kepada orang yang bertanya.

Justru pertanyaan semacam itu merupakan kesempatan untuk menunjukkan bagaimana sebuah karya lahir.

Saya teringat sebuah kisah yang sering diceritakan tentang Kiai Ihsan Jampes dan Mbah Hasyim Asy’ari.

Kiai Ihsan dikenal sebagai pengarang Siraj al-Thalibin, syarah atas Minhaj al-‘Abidin karya Imam al-Ghazali. Karya ini kemudian menjadi salah satu karya penting ulama Nusantara dalam bidang tasawuf. Penelitian akademik juga mendokumentasikan Siraj al-Thalibin sebagai karya Syekh Ihsan Jampes dan mencatat bahwa karya tersebut mendapat apresiasi serta taqrizh dari sejumlah ulama, termasuk KH Hasyim Asy’ari.

Pernah saya dengar kisah bahwa ketika Kiai Ihsan membawa karyanya kepada Mbah Hasyim untuk dikoreksi, ada beberapa bagian yang sengaja tidak diperlihatkan. Tujuannya konon untuk menguji sejauh mana Kiai Ihsan menguasai karya yang dinisbatkan kepadanya.

Ketika bagian yang hilang itu diminta dilengkapi, Kiai Ihsan menuliskannya di depan Mbah Hasyim langsung. Setelah dibandingkan, tulisan yang dibuat ternyata sesuai dengan teks yang sebelumnya disembunyikan.

Saya belum menemukan sumber primer yang cukup kuat untuk memastikan detail kisah tersebut. Karena itu, saya tidak hendak menjadikannya sebagai fakta sejarah yang pasti.

Tetapi sebagai ilustrasi tentang pentingnya kemampuan pengarang mempertanggungjawabkan karyanya, kisah itu menarik.

Sebab karya bukan sekadar nama di sampul.

Kalau seseorang benar-benar merupakan pengarang, tentu ada hubungan intelektual antara dirinya dan karya tersebut. Ia setidaknya mengetahui struktur karya, argumentasi, sumber-sumber utama, metode penyusunan, serta alasan mengapa suatu pendapat dipilih.

Namun, apakah kemampuan membaca dan menjelaskan kitab saja cukup untuk membuktikan kepengarangan?

Menurut saya, tidak.

Diuji oleh siapa?

Ini pertanyaan penting.

Jangan sampai orang yang sejak awal menjadi pihak yang berkepentingan ditunjuk sebagai satu-satunya penguji. Sebaliknya, jangan pula pengujian dilakukan sebagai panggung untuk mempermalukan seseorang.

Kalau benar-benar hendak diuji, bentuklah tim yang kredibel dan relatif independen: ahli nahwu-sharaf, ahli turats, akademisi filologi atau sejarah Islam, serta ulama pesantren yang memahami tradisi penulisan kitab.

Materinya pun jangan hanya satu atau dua halaman.

Berikan beberapa bagian secara acak. Mintalah penjelasan tentang makna, struktur bahasa, sumber pendapat, alasan memilih suatu pandangan, dan hubungan bagian tersebut dengan keseluruhan kitab.

Tetapi sekali lagi: uji kemampuan bukan satu-satunya alat untuk membuktikan kepengarangan.

Penelitian kepengarangan memiliki banyak pintu.

Ada naskah awal. Ada draf. Ada catatan tangan. Ada sejarah penerbitan. Ada kesaksian murid. Ada surat-menyurat. Ada kolofon. Ada arsip pesantren. Ada kesesuaian gaya bahasa. Ada jejak sumber yang digunakan. Bahkan perkembangan gagasan dari satu karya ke karya lain bisa diteliti.

Jadi, jika persoalannya adalah apakah Al-Fathah Ar-Rabbaniyah benar-benar karya KH Miftachul Akhyar, maka yang perlu diperiksa bukan hanya kemampuan beliau membaca kitab.

Periksa sejarah lahirnya kitab tersebut.

Siapa yang menulis?

Kapan mulai ditulis?

Di mana?

Dalam kondisi bagaimana?

Apakah ada manuskrip atau draf sebelumnya?

Siapa yang membantu menyusun atau menyalin?

Siapa yang mentashih?

Apakah pernah diajarkan sebelum diterbitkan?

Dari mana sumber-sumbernya?

Dan, yang tidak kalah penting: bagaimana posisi kutipan dari kitab-kitab ulama terdahulu di dalam karya tersebut?

Kalau semua itu dapat dijelaskan, persoalan akan menjadi jauh lebih terang.

Di sinilah kita harus membedakan antara plagiarisme, kutipan, syarah, ikhtisar, kompilasi, ta’liq, dan penyuntingan.

Tradisi kitab pesantren memang tidak selalu sama dengan standar penulisan akademik modern. Banyak kitab merupakan syarah atas kitab sebelumnya. Banyak pula ulama mengutip panjang pendapat ulama terdahulu.

Tetapi justru karena itu, penelusuran sumber menjadi penting.

Seorang syarih tidak kehilangan kewibawaannya karena mengutip ulama sebelumnya. Sebaliknya, ia justru menunjukkan keluasan ilmunya ketika mampu menempatkan pendapat tersebut secara tepat dan menjelaskan sumbernya.

Jadi, mengutip bukan masalah.

Mengaburkan sumberlah yang perlu dijelaskan.

Karena itu, jika benar ada bagian dalam Al-Fathah Ar-Rabbaniyah yang sama persis dengan teks dalam karya Ibnu ‘Ajibah sebagaimana yang beredar dalam perbandingan, saya kira jalan keluarnya sederhana: hadirkan kedua teks secara utuh, periksa edisi kitabnya, lihat konteks sebelum dan sesudahnya, kemudian teliti apakah terdapat rujukan atau keterangan sumber di bagian lain kitab.

Jangan hanya mengandalkan satu screenshot.

Dan jangan pula menolak hanya dengan mengatakan, “Itu kitabnya kiai besar.”

Nama besar justru harus membuat kita semakin hati-hati.

Begitu pula orang yang menuduh harus siap mempertanggungjawabkan tuduhannya.

Kalau perbandingan teks ternyata keliru, cabut tuduhan.

Kalau ternyata terdapat kesamaan yang dapat dijelaskan secara ilmiah, jelaskan.

Kalau ditemukan persoalan dalam pencantuman sumber, akui dan luruskan.

Itulah cara orang berilmu menyelesaikan persoalan.

Pesantren sejak dahulu memiliki tradisi tahqiq, tashih, ta’liq, syarah, taqrizh, dan transmisi keilmuan yang kaya. Karya-karya ulama Nusantara pun dapat ditelusuri melalui naskah, sejarah penerbitan, jaringan keilmuan, dan kesaksian para murid.

Maka kalau hari ini muncul persoalan tentang kepengarangan sebuah kitab, tradisi ilmiah pesantren sebenarnya mempunyai modal yang cukup untuk menyelesaikannya.

Tidak perlu perang opini.

Tidak perlu saling menghina.

Tidak perlu pula menjadikan persoalan keilmuan sebagai senjata dalam pertarungan kelompok.

Tunjukkan naskahnya. Jelaskan proses penulisannya. Hadirkan sumbernya. Periksa teksnya. Kalau perlu, uji kemampuan pengarangnya di hadapan para ahli.

Kalau tuduhan tidak terbukti, nama baik harus dipulihkan.

Kalau ditemukan masalah serius dalam kepengarangan atau pencantuman sumber, masalah itu juga harus dijelaskan secara terbuka dan proporsional.

Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nama seseorang.

Yang dipertaruhkan adalah kehormatan ilmu.

Dan dalam tradisi pesantren, kehormatan ilmu semestinya jauh lebih tinggi daripada kehormatan sebuah nama di sampul kitab.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.

* Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik; Penasehat LBM PCNU Kabupaten Gresik JATIM