Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Setahun Cukup untuk Bebas dari Politik?

Muktamar ke 35 Nahdlatul Ulama melahirkan satu istilah yang menarik perhatian: “iddah politik.” Istilah ini digunakan untuk menggambarkan ketentuan bahwa calon Ketua Umum PBNU harus memiliki jeda tertentu, dalam hal ini satu tahun, tidak menjadi pengurus partai politik. Istilah “iddah” tentu bukan dalam pengertian fikih sebagaimana masa tunggu seorang perempuan setelah perceraian atau ditinggal wafat suami. Ia lebih merupakan istilah metaforis, sebuah masa jeda politik agar seseorang dianggap memiliki jarak yang cukup dari kepentingan partai sebelum memimpin organisasi sebesar NU.

Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy

Gagasan tersebut pada dasarnya patut diapresiasi. NU memang perlu menjaga jarak dengan partai politik. NU adalah jam’iyah diniyah ijtima’iyah yang memiliki warga dari berbagai pilihan politik. Karena itu, Ketua Umum PBNU idealnya tidak menjadi representasi kepentingan partai tertentu. Namun pertanyaannya kemudian, apakah satu tahun cukup untuk menghapus jejak dan pengaruh politik seseorang?

Pertanyaan ini terasa semakin relevan ketika Muktamar ke 35 NU berlangsung dalam suasana kontestasi yang cukup dinamis, bahkan pemberitaan mengenai Muktamar yang ricuh dan aksi demonstrasi yang dilakukan kubu Gus Yusuf ikut mewarnai proses menuju penentuan kepemimpinan NU. Tentu aksi demonstrasi atau perbedaan sikap dalam sebuah kontestasi tidak serta merta dapat disebut sebagai campur tangan politik, karena perbedaan pilihan merupakan sesuatu yang wajar dalam organisasi sebesar NU. Namun, perkembangan tersebut tetap menarik untuk direnungkan karena menunjukkan bahwa kontestasi kepemimpinan NU tidak hanya berlangsung dalam ruang formal persidangan, tetapi juga telah bergerak ke ruang publik dengan berbagai dinamika, dukungan kelompok, dan pertarungan pengaruh yang menyertainya.

Di sinilah kita perlu berpikir lebih kritis. Seseorang bisa saja berhenti menjadi pengurus partai selama satu tahun, tetapi hubungan politiknya tentu tidak otomatis berhenti. Jaringan politik, kedekatan personal, kepentingan, bahkan cara pandang politik tidak serta merta hilang hanya karena jabatan administratif sudah dilepaskan. Sebaliknya, seseorang yang tidak pernah tercatat sebagai pengurus partai pun belum tentu steril dari kepentingan politik, karena bisa saja ia memiliki kedekatan yang sangat kuat dengan elite politik, pemerintah, atau kelompok kepentingan tertentu.

Karena itu, iddah politik jangan sampai berhenti sebagai formalitas administratif. Jangan sampai ukuran independensi hanya berbunyi, “Dalam satu tahun terakhir tidak menjadi pengurus partai,” tetapi kita lupa bertanya, “Apakah ia benar benar mampu menjaga NU dari kepentingan politik praktis?” Sebab persoalan NU bukan semata mata siapa yang memiliki kartu anggota partai atau siapa yang duduk dalam struktur partai, melainkan persoalan yang jauh lebih penting, yaitu independensi dalam mengambil keputusan.

NU harus memiliki pemimpin yang ketika berhadapan dengan pemerintah mampu mengatakan benar jika memang benar dan mengingatkan jika memang keliru. Kepada partai politik pun demikian, karena NU tidak boleh menjadi kendaraan politik siapa pun. Independensi bukan berarti NU harus memusuhi pemerintah atau menjauh dari kehidupan politik kebangsaan, tetapi harus mampu membedakan antara berkomunikasi dengan kekuasaan dan tunduk kepada kekuasaan, antara bekerja sama dengan partai politik dan menjadi bagian dari kepentingan partai politik.

Kalau istilah “iddah politik” hendak dipertahankan, maka semangatnya harus diperluas: bukan sekadar masa tunggu satu tahun, tetapi masa pembuktian bahwa seorang calon benar benar mampu menempatkan kepentingan jam’iyah di atas kepentingan politik pribadi dan kelompok. Satu tahun mungkin cukup untuk memenuhi sebuah persyaratan formal, tetapi belum tentu cukup untuk membuktikan bahwa seseorang telah memiliki jarak yang sehat dari kepentingan politik, sebab pengaruh politik tidak selalu bekerja melalui jabatan formal.

Jabatan dapat dilepaskan, nama dapat dihapus dari struktur kepengurusan, tetapi hubungan politik dapat bertahan melalui jaringan personal, kedekatan dengan elite, loyalitas kelompok, patronase, maupun kepentingan yang telah terbentuk selama bertahun tahun. Karena itu, yang perlu diuji bukan hanya kapan seseorang berhenti menjadi pengurus partai, melainkan bagaimana rekam jejaknya, bagaimana ia mengambil keputusan, bagaimana ia menjaga jarak dengan kekuasaan, dan bagaimana ia bersikap ketika kepentingan pribadi atau kelompok berhadapan dengan kepentingan jam’iyah.

Sebaliknya, pengalaman politik tidak semestinya diperlakukan sebagai sesuatu yang otomatis menjadi cacat. Banyak kader NU memiliki pengalaman di partai politik, pemerintahan, parlemen, maupun lembaga negara, dan pengalaman tersebut dalam batas tertentu justru dapat menjadi modal untuk memahami persoalan kebangsaan. Yang perlu dijaga adalah batasnya, agar pengalaman politik menjadi bekal pengabdian, bukan kendaraan untuk menguasai organisasi, sementara kedekatan dengan kekuasaan digunakan untuk memperjuangkan kepentingan umat, bukan menjadikan NU sebagai alat legitimasi kekuasaan.

Sebab politik bisa memiliki banyak pintu masuk ke dalam NU. Tidak selalu melalui jabatan resmi di partai, tetapi juga melalui politik kekuasaan, politik kedekatan, politik patronase, politik transaksional, bahkan politik kepentingan yang dibungkus dengan berbagai nama. Karena itu, ketika kontestasi Muktamar mulai memperlihatkan ketegangan hingga aksi di ruang publik, kita tidak perlu buru buru menyimpulkan bahwa telah terjadi intervensi politik, tetapi juga tidak semestinya menutup mata bahwa politik dapat hadir dalam berbagai bentuk yang jauh lebih halus daripada sekadar jabatan dalam struktur partai.

Maka jangan sampai NU terlalu sibuk menghitung satu tahun, tetapi lupa menguji independensi. Sebab yang dibutuhkan NU bukan sekadar calon Ketum yang “lulus iddah politik”, melainkan pemimpin yang lulus ujian integritas, independensi, keulamaan, kemampuan memimpin, dan keberpihakan kepada kepentingan jam’iyah. Pemimpin yang mampu menempatkan NU sebagai rumah bersama dan tidak menjadikannya perpanjangan tangan dari kekuatan politik tertentu.

Sebab jeda dari partai politik belum tentu berarti jeda dari kepentingan politik. Demikian pula, tidak tercatatnya seseorang dalam struktur partai belum tentu berarti terbebas dari pengaruh politik. Yang harus dilihat adalah sikap, rekam jejak, keberanian mengambil keputusan, serta kemampuan menjaga kepentingan NU ketika berhadapan dengan berbagai kekuatan di luar dirinya. Pada akhirnya, NU membutuhkan lebih dari sekadar jeda, karena yang dibutuhkan adalah kedaulatan jam’iyah.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.

Gresik, 30/8/2026

AHMAD CHUVAV IBRI