Kiai Haji Musta’in Syafi’ie
JAKARTA (SuaraNahdliyin.id) – Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), polemik soal Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) semakin santer. Berbagai pihak mengadakan diskusi soal AHWA. Salah satunya acara Serial Diskusi Muktamar ke-35 NU.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, wartawan Kamis, 20 Agustus 2026, Kiai Haji Musta’in Syafi’ie mengusulkan agar AHWA jadi lembaga permanen, bukan ad hoc. AHWA perlu diberi kewenangan untuk memberhentikan Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang melanggar aturan organisasi.
“AHWA bukan hanya di Muktamar NU, tapi harus diteruskan, bukan ad hoc,” ungkap Kiai Musta’in.
Selain menjadi lembaga permanen, kata dia, AHWA harus diisi ulama-ulama mastur dan tidak mengejar jabatan.
“Ulama-ulama sufi yang bisa membaca orang dengan mata hatinya. Ulama mastur, majhul,” tegas pengajar di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang itu.
Menurut dia, anggota AHWA tidak cukup hanya diisi sembilan orang, tapi perlu ditambah beberapa kiai yang betul-betul lurus dan tidak mengejar harta dan jabatan.
Dia mengatakan, selain menjadi lembaga permanen, AHWA NU diberikan beberapa kewenangan. Misalnya, dalam konteks Muktamar NU, AHWA berhak mendiskualifikasi calon yang terbukti melakukan politik transaksional.
“AHWA bisa diskualifikasi calon yang melakukan panjer (uang muka). Dihentikan saja calon seperti itu. Kalau ini tidak dilakukan akan seperti ini terus,” tegasnya.
AHWA juga dinilai perlu diberi kewenangan memberhentikan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang terbukti melanggar aturan organisasi. Jadi, AHWA juga bertindak atau menentukan majelis tahkim.
Ia mengatakan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak boleh masuk Majelis Tahkim. Jika keduanya masuk Majelis Tahkim, maka lembaga itu akan sulit melakukan tugasnya ketika ada permasalahan.
“Kalau kondisinya seperti ini (Rais Aam berkonflik dengan Ketua Umum PBNU), nanti siapa yang memutuskan,” ujar dia. (jok)

