Suara Nahdliyin

Jam'iyyah / Muktamar NU

Wasekjend Beberkan Percakapan WA Rais Aam dengan Ketum Terkait Lokasi Munas dan Konbes

Polemik terkait Surat Instruksi Rais Aam KH Miftachul Akhyar soal penentuan PP Al Falah Ploso Kediri sebagài tuan rumah Munas dan Konbes NU mendapat respon dari Wasekjend PBNU H Nur Hidayat.

4 Juni 2026 23.18
Wasekjend Beberkan Percakapan WA Rais Aam dengan Ketum Terkait Lokasi Munas dan Konbes
Rais Aam KH Miftachul Akhyar bersama Ketum KH Yahya Cholil Staquf

JAKARTA (SuaraNahdliyin.id) – Keputusan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menetapkan Pondok Pesantren Al Falah Ploso Kediri, sebagai lokasi pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU pada 20-21 Mei 2026, tampaknya dipaksakan final. Ini terlihat dari komunikasi WhatsApp antara Rais Aam dengan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

Pasalnya, dalam surat yang beredar di media sosial dan di tanda tangani Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PBNU H Nur Hidayat pada Kamis, 4 Juni 2026 dibeberkan, bahwa Ketua Umum Gus Yahya pada tanggal 31 Mei 2026 pukul 16.08 WIB, telah menyampaikan kepada Rais Aam melalui pesan WhatsApp, bahwa pandangan mengenai laporan hasil Tim Survei dan usulan agar lokasi Munas-Konbes ditetapkan di luar Jawa untuk menghindari ketegangan di antara alumni pesantren, meskipun PP Al-Falah Ploso Kediri dinilai layak dari sisi infrastruktur dan keterjangkauan/aksesibilitas.

Sehari setelah percakapan tersebut, kata Hidayat, Rais Aam mendapatkan pertimbangan ruhani (hasil istikharoh dari salah satu Rais Syuriah PBNU) dan memilih Ponpes Al Falah sebagai calon tuan rumah Munas dan Konbes NU.

"Pada tanggal 1 Juni 2026 (bakda Subuh), setelah mendapatkan pertimbangan ruhani (hasil istikhoroh dari salah satu Rais Syuriyah PBNU), Rais Aam membalas pesan WhatsApp Ketua Umum dengan menyampaikan pertimbangan beliau terkait pemilihan Pondok Pesantren Al-Falah Ploso sebagai calon tuan rumah, mulai dari laporan hasil pengecekan lapangan oleh Tim Survei dari tiga lokasi yang direkomendasikan, hasil istikhoroh, hingga penghormatan kepada KH Nurul Huda Jazuli sebagai Mustasyar dan sesepuh yang sangat dihormati Rais Aam, Ketua Umum dan seluruh kalangan nahdliyin. Rais Aam juga menegaskan bahwa pemilihan lokasi tersebut bukan untuk menghadang permohonan Pondok Pesantren Lirboyo sebagai tuan rumah Muktamar," kata Hidayat dalam surat tersebut.

Meski demikian, Hidayat dalam surat itu menjelaskan, bahwa Lirboyo masih memiliki peluang yang sama dengan pondok dan tempat lain yang sudah lama mengajukan permohonan serupa. “Hingga tanggal 2 Juni 2026 pagi, Ketua Umum tidak membalas pesan WhatsApp Rais Aam. Rais Aam lalu menanyakan sikap Ketua Umum, yang kemudian dibalas dengan permohonan agar penetapan PP Al-Falah Ploso sebagai tuan rumah Munas/Konbes sekaligus dijadikan satu paket dengan penetapan Pondok Pesantren Lirboyo sebagai tuan rumah Muktamar.”

Namun harapan Gus Yahya agar Lokasi pelaksanaan Munas dan Konbes NU serta Muktamar dijadikan satu paket antara Al Falah Ploso dengan Ponpes Lirboyo Kediri, tampaknya bakal tidak terlaksana. Sebab, Rais Aam dalam surat tersebut beralasan bahwa Rapat Pleno tanggal 21 Mei 2026 hanya memberikan amanat untuk penetapan lokasi Munas dan Konbes. Adapun lokasi Muktamar, sebagaimana diusulkan oleh Ketua Umum sendiri dalam beberapa kali kesempatan, akan ditetapkan dalam forum Munas dan Konbes.

"Ketua Umum lalu menjawab, “Menawi dipin kersaaken saged mawon pleno menetapkan usulan mekaten untuk dibawa ke Munas/Konbes.” tulis Hidayat menyadur isi WhatsApp perbincangan Ketum dengan Rais Aam.

Dari jawaban Ketua Umum tersebut, Hidayat mengatakan, Rais Aam menafsirkan jika Ketua Umum telah setuju menetapan Ploso sebagai lokasi Munas dan Konbes.

“Jawaban Ketua Umum tersebut dipahami sebagai persetujuan untuk menetapkan Pondok Pesantren Al-Falah Ploso Kediri sebagai tuan rumah Munas dan Konbes. Hanya saja, Rais Aam merasa tidak memiliki kapasitas untuk menyetujui usulan Ketua Umum agar penetapan lokasi Muktamar dijadikan satu paket dengan keputusan penetapan lokasi Munas dan Konbes,” tulis surat tersebut.

"Berdasarkan komunikasi tersebut dan telah terlewatinya batas waktu lima hari untuk penetapan lokasi, serta mempertimbangkan semakin sempitnya waktu untuk persiapan penyelenggaraan Munas dan Konbes, Rais Aam kemudian menerbitkan surat berisi petunjuk dan instruksi sebagaimana dimaksud,” tulis Hidayat dalam poin selanjutnya.

Keputusan Rais Aam tersebut, tulis Hidayat, bahwa penerbitan surat instruksi tersebut sah dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan NU (Perkum) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Administrasi sebagaimana diubah menjadi Pasal 5 Ayat (4) Perkum Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi yang berbunyi, “Dalam keadaan tertentu, surat sebagaimana dimaksud dalam huruf g (Surat Instruksi) dan i (Surat Edaran) tingkat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dapat ditandatangani hanya oleh Rais Aam”,” katanya.

Terbitnya surat petunjuk dan instruksi tersebut, kata dia, juga menunjukkan konsistensi sikap Rais Aam terhadap Keputusan Rapat Pleno PBNU tanggal 21 Mei 2026 agar pelaksanaan Munas Alim Ulama dan Konbes NU yang proses penetapan lokasinya sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati (kelayakan fisik dan hasil istikhoroh) dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (jok)