Warta / Nasional
Terseret Kasus Mantan Jampidsus, Raja Properti Tan Kian Masih Saksi
Kejagung sempat mengaitkan Tan Kian dengan korupsi PT Asabri 1995-2000 dan 2012-2019. Penegak hukum menemukan dugaan Tan Kian sebagai penyedia properti untuk mencuci uang hasil korupsi kasus itu.
JAKARTA (SuaraNahdliyin.id) - Polri mengungkap status konglomerat Tan Kian dalam tiga mega kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Polisi menyebut hingga saat ini Tan Kian masih berstatus saksi. Sebelumnya beredar foto di media sosial yang menyebut Tan Kian telah diamankan oleh penyidik Polri.
“Yang bersangkutan saksi, bukan ditahan,” kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi, dikutip Senin (13/7/2026) pagi.
Sebelumnya Polda Metro Jaya membenarkan penahanan konglomerat properti Tan Kian dalam penggeledahan pada Kamis (9/7/2026). Pendiri Century Properties Group tersebut diamankan di kediamannya yang berada di lantai 31 Apartemen Pacific Place Residence.
Namun Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto belum dapat memberikan penjelasan apa hubungan Tan Kian dalam tiga kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani. Namun, ia menekankan status Tan Kian saat ini bukan tersangka.
"Penahanan Tan Kian merupakan langkah pemeriksaan saksi. Kami telah memeriksa 15 saksi, salah satunya Tan Kian yang statusnya masih menjadi saksi," kata Budi dalam konferensi pers di kantornya.
Kejagung sempat mengaitkan nama Tan Kian dengan korupsi PT Asabri pada 1995-2000 dan korupsi Asabri pada 2012-2019. Penegak hukum menemukan dugaan Tan Kian berperan sebagai penyedia properti untuk mencuci uang hasil korupsi pada kasus-kasus tersebut.
Tan Kian dikenal luas di industri properti Indonesia sebagai pendiri Dua Mutiara Group, yang kini beroperasi dengan nama Century Properties Group Indonesia, perusahaan yang membangun kawasan bisnis premium di Mega Kuningan dan Sudirman. Perusahaan ini dikenal sebagai boutique developer, pengembang eksklusif yang hanya membangun properti premium dalam jumlah terbatas.
Portofolio bisnis Tan Kian mencakup deretan aset properti kelas atas. Beberapa di antaranya adalah Pacific Place Jakarta, JW Marriott Jakarta, The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan, dan The Ritz-Carlton Pacific Place.
Selain itu, ia juga mendirikan Millennium Centennial Center, South Hills Apartment, perkantoran Sahid Sudirman Center, Botanica Apartment, hingga kepemilikan The Plaza Office Tower di koridor Sudirman-Kuningan.
Ia juga terlibat dalam pengembangan Millennium City, sebuah kawasan kota mandiri terpadu di Parung Panjang yang dikerjakan melalui kerja sama dengan Hanson International. Tan Kian juga tercatat memiliki 60 vila resort senilai 65 juta dolar AS di Pulau Bintan.
Bekerja sama dengan Hanson International dia juga terlibat dalam pengembangan Millennium City, sebuah kawasan kota mandiri terpadu di Parung Panjang yang dikerjakan melalui kerja sama dengan Hanson International.
Sebelum menjadi raja properti premium, Tan Kian memulai langkah bisnisnya dari usaha keluarga di bidang perdagangan udang dan tekstil. Pada 2016, kekayaannya sempat diperkirakan mencapai sekitar 570 juta dolar AS dalam daftar orang terkaya Indonesia versi Jakarta Globe.
Sejak 2017, operasional bisnis mulai beralih ke generasi ketiga, Nicholas Tan, meski Tan Kian tetap memegang kendali sebagai konseptor strategis.
Menurut catatan Forbes, Tan Kian pernah menduduki peringkat sekitar 30-31 orang terkaya di Indonesia. Pada 2007, kekayaannya diperkirakan mencapai US$225 juta, dan pada 2008 sekitar US$175 juta.
Di era 2025-2026, daftar orang terkaya Indonesia didominasi oleh pengusaha dari sektor batu bara, petrokimia, perbankan, dan teknologi seperti Low Tuck Kwong (Bayan Resources), Prajogo Pangestu (Barito Pacific), serta keluarga Hartono (Djarum dan BCA). Tan Kian tidak masuk di jajaran ini.
Selain bisnis, Tan Kian dikenal percaya pada feng shui. Ia memastikan kantornya menghadap ke timur. Ia juga penggemar mobil mewah seperti Ferrari. (jok)