Suara Nahdliyin

Religi / Haji & Umrah

Terlalu! KBIHU 'Bisnis Dam Haji', Ini Kasus-kasusnya

Sungguh terlalu sejumlah KBIHU ini. Mereka menarik pembayaran dam dari jamaah haji tapi tidak disetorkan ke Adahi--lembaga resmi yang ditunjuk Arab Saudi.

10 Juni 2026 08.47
Terlalu! KBIHU 'Bisnis Dam Haji', Ini Kasus-kasusnya
Jubir Kemenhaj Ichsan Marsha

MAKKAH (SuaraNahdliyin.id) — Para jamaah haji diimbau bersikap kritis terhadap tawaran yang disampaikan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Apalagi disertai janji-janji dan rayuan. Termasuk bila ditawari pembayaran dam dan badal haji.

Soal pembayaran dam, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menemukan sejumlah pelanggaran pembayaran dam Nusuk KBIHU. Para KBIHU ini bekerja sama dengan mukimin menarik dam dari jamaah haji tanpa disetor ke Adahi, lembaga resmi yang ditunjuk Kerajaan Arab Saudi.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang juga Kepala Bidang Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi, Ichsan Marsha, mengatakan, pihaknya telah melakukan pembinaan. Sebagian KBIHU berhasil menarik uang tersebut dari mukimin dan telah diserahkan ke Adahi. Meski demikian, Ichsan mengungkapkan, ada juga KBIHU yang tidak kooperatif.

Misalnya, kata Ichsan, KBIHU inisial AU dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). "KBIHU AU tidak mau mengembalikan (dam yang sudah ditarik) dan siap menerima risiko," kata Ichsan saat konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Arab Saudi, Selasa (9/6/2026).

Menurut Ichsan, penertiban pembayaran dam ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2026 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Haji dan Umrah Kemenhaj. Pemerintah Arab Saudi telah menunjuk Adahi sebagai lembaga resmi bagi jamaah haji dari seluruh dunia, termasuk Indonesia yang membayar dam di Tanah Suci.

Karena itu, kata Ichsan, bagi jamaah haji Indonesia yang membayar dam Nusuk di Tanah Suci, harus disalurkan lewat Adahi sebagai lembaga resmi. Namun praktiknya, banyak KBIHU bekerja sama dengan mukimin yang justru melanggar aturan tersebut, bahkan mengambil keuntungan dari dam yang dibayarkan oleh jamaah haji.

Ichsan lalu menyebutkan sejumlah kasus pelanggaran dam ini. Kasus pertama adalah KBIHU inisial UHA yang berasal dari Malang Jawa Timur. KBIHU ini pada 17 Mei 2026 di hotel nomor 221 dan 222, menarik dam dari 117 jamaah dan uang tersebut diserahkan kepada mukimin.

"Setelah dilakukan pembinaan, uang tersebut bisa ditarik kembali dari mukimin dan dibayarkan oleh KBIHU kepada Adahi," kata Ichsan.

Kasus kedua, kata Ichsan, terjadi pada Senin (18/5/2026) di hotel nomor 121. Saat itu, KBIHU inisial AHA dari Kota Tegal yang dipimpin oleh HAH,  menyerahkan sebanyak 17 dam jamaah kepada mukimin.

Setelah dilakukan pembinaan, kata Ichsan, uang tersebut bisa ditarik kembali dari mukimin dan dibayarkan oleh KBIHU tersebut kepada Adahi. 

Kasus ketiga, kata Ichsan, kasus yang melibatkan KBIHU inisial NUP dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, sebanyak 40 orang jamaah dari Kloter SOC 50 telah membayar dam ke mukimin.

Kasus keempat, kata Ichsan, terjadi di hotel nomor 523, pada Sabtu (23/5/2026). Dalam kasus ini, terdapat tiga KBIHU yang terlibat, yaitu: KBIHU inisial AU, HW, dan WD. Ketiganya dari Nusa Tenggara Barat.

"KBIHU AU di bawah pimpinan TGI sebanyak 90 orang jamaah. KBIU HW di bawah pimpinan HM sebanyak 19 jemaah dan KBIHU WD di bawah pimpinan TGIH sebanyak 39 jamaah " kata Ichsan.

Setelah dilakukan pembinaan, kata Ichsan, KBIHU inisial AU dan HM menarik uangnya dari mukimin dan diserahkan ke Adahi. Namun, KBIHU WD tidak mau mengembalikan dan siap menerima risiko.

Kelima, kata Ichsan, adalah kasus yang melibatkan KBIHU inisial MB pimpinan M dari kloter 11. KBIHU ini memiliki 245 orang jamaah.

Kasus kelima ini diusut PPIH pada Ahad (7/6/2026). Dari total 245 orang jamaah ini, sebanyak 122 orang pembayaran damnya telah dibayarkan ke Adahi. Sedangkan 123 orang jamaah dibayarkan melalui mukimin. Jumlahnya mencapai Rp 246 juta.

"Saudara M mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1.500.000 per jamaah dikali 123. Dengan total Rp 184.500.000," kata Ichsan.

Setelah dilakukan pembinaan, kata Ichsan, M bersedia mengembalikan keuntungan tersebut kepada jamaah.

Pada 7 Juni 2026, kata Ichsan, PPIH juga menemukan kasus yang sama, yang dilakukan oleh inisial AB. Kasus keenam ini dilakukan AB yang notabene adalah pembimbing ibadah (bimbad) di Kloter BPN 10.

Dalam kasus tersebut, sebanyak 98 jemaah dari KBIHU inisial ARF melakukan pembayaran dam lewat mukimin. Ichsan mengatakan, AB mendapat keuntungan sebesar Rp 98 juta. (jok/mch)