Suara Nahdliyin

Warta

Seluruh Manfaat Ekonomi Anggota Koperasi Produsen BUMN untuk PBNU

Waketum PBNU H Amin Said Husni menegaskan, seluruh anggota koperasi menyepakati melimpahkan seluruh manfaat ekonomi dari keanggotaan KP-BUMN kepada PBNU sebagai representasi Perkumpulan NU.

21 Juli 2026 22.20
Seluruh Manfaat Ekonomi Anggota Koperasi Produsen BUMN untuk PBNU
Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi Produsen Bangkit Usaha Mandiri Nusantara (KPBUMN) di Lantai 8 Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya Nomor 164, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026). (Foto: NU Online)

JAKARTA (SuaraNahdliyin.id) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi Produsen Bangkit Usaha Mandiri Nusantara (KP-BUMN) di Lantai 8 Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya Nomor 164, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026). Rapat tersebut dipimpin Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Faisal Saimima dan disaksikan notaris Tri Wahyuwidayati.

Wakil Ketua Umum (Waketum) PBNU H Amin Said Husni menegaskan, seluruh anggota koperasi menyepakati untuk melimpahkan seluruh manfaat ekonomi dari keanggotaan KP-BUMN kepada PBNU sebagai representasi Perkumpulan Nahdlatul Ulama. "Seluruh manfaat ekonomi dari keanggotaan di koperasi ini diserahkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang merupakan perwakilan dari Perkumpulan Nahdlatul Ulama," katanya usai rapat, dikutip dari NU Online.

Amin Said menjelaskan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Konferensi Besar (Konbes) NU yang digelar di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, pada 20–22 Juni 2026. Ia menuturkan, anggota koperasi juga menyepakati bahwa pelimpahan manfaat ekonomi dilakukan secara otomatis. Dengan demikian, apabila terdapat Sisa Hasil Usaha (SHU) dari kegiatan koperasi, dana tersebut tidak lagi ditransfer ke rekening anggota.

"Artinya, ketika ada SHU dari usaha yang dilakukan oleh koperasi, maka tidak perlu ada transfer ke rekening anggota, melainkan langsung dari rekening koperasi ke rekening PBNU," jelasnya.

Amin Said menambahkan, kesepakatan tersebut juga menegaskan bahwa keberadaan koperasi pada hakikatnya hanya berfungsi sebagai sarana pengurusan perizinan konsesi pertambangan. "Koperasi ini pada hakikatnya semata-mata sebagai vehicle, sebagai kendaraan untuk pengurusan perizinan konsesi tambang, bukan untuk memiliki manfaat ekonomi dalam bentuk apa pun," ujarnya.

Menurutnya, keanggotaan dalam koperasi bersifat formal, sedangkan seluruh manfaat ekonomi yang dihasilkan dari kegiatan usaha koperasi sepenuhnya diperuntukkan bagi badan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Sebelumnya, Komisi Organisasi Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama membahas rancangan Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang tata kelola usaha pertambangan pada Ahad (21/6/2026).

"Perkum ini disusun sebagai payung hukum tata kelola tambang karena usaha pertambangan yang diperoleh Nahdlatul Ulama masih dalam tahap pengembangan dan membutuhkan aturan yang jelas," kata Amin Said usai rapat komisi tersebut.

Dalam kesempatan itu Amin Said Husni juga menegaskan bahwa PBNU akan mematuhi sepenuhnya putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan prioritas pemberian izin usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Menurutnya, Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 202/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada Kamis (16/7/2026) menjadi dasar yang harus diikuti dalam pelaksanaan kebijakan di sektor pertambangan.

Pada Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa pemberian prioritas izin usaha pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan parameter yang jelas melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel, bukan melalui mekanisme penunjukan langsung.

Sementara itu, Putusan Nomor 202/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral dan batu bara dalam rangka hilirisasi harus mengutamakan peningkatan nilai tambah serta pemenuhan kebutuhan rantai pasok dalam negeri.

"Kami mengikuti sepenuhnya apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, dan kami juga mengikuti seluruh ketentuan yang akan disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi itu," ujarnya. (jok)