Suara Nahdliyin

Warta / Nasional

Prabowo Dipuji Tegas Tangani Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

MAKI mendukung pelimpahan 3 kasus korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ini mencegah kegaduhan di publik.

13 Juli 2026 09.44
Prabowo Dipuji Tegas Tangani Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah

JAKARTA (SuaraNahdliyin.id) - Sikap tegas Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan skandal dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjadi tersangka, mendapat banyak pujian. Kalangan DPR, praktisi hukum, dan pengamat politik memuji Prabowo dalam menegakkan hukum dalam skandal ini.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, pun mengungkapkan pesan Presiden Prabowo Subianto soal perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Prabowo menginginkan seluruh aparat penegak hukum tetap solid dan bekerja maksimal.

"Para penegak hukum solid, all out. Saya pertemukan Kortas (Polri) sama Jampidsus, insya Allah solid," kata Habiburokhman di kompleks Senayan, Jakarta.

Habiburokhman mengatakan Komisi III ingin memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan tidak mengganggu soliditas antarpenegak hukum. Komisi III DPR RI pun memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal penanganan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah. Habiburokhman mengatakan panja akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Seperti diberitakan SuaraNahdliyin.id sebelumnya, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang kini sudah dilimpahkan ke Kejagung RI.

Sementara itu, pengacara Hotman Paris Hutapea memuji pembongkaran kasus 3 korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Hotman menyinggung operasi besar-besaran yang dilakukan Polri tersebut tak mungkin dilakukan jika tak ada restu dari Presiden Prabowo Subianto.

"Pertama-tama, saya mengucapkan selamat atas ketegasan Bapak Presiden dalam kasus Jampidsus. Karena tidak mungkin operasi besar-besaran tersebut dilakukan oleh polisi tanpa ada restu dari Bapak Presiden dan akhirnya membuahkan hasil yang sangat besar," kata Hotman dalam keterangan yang diterima Redaksi Senin (13/7/2026).

Hotman mengatakan Prabowo-lah yang justru membuka mata masyarakat bagaimana parahnya kasus korupsi di negeri ini. Ia memuji gaya kepemimpinan di era pemerintahan Prabowo.

"Bravo, bravo hebat Bapak Prabowo. Hal ini tidak pernah dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya. Justru Bapak Prabowo-lah yang membuka mata kita betapa parahnya keadaan negara kita, kerugian negara, dan kerugian ratusan BUMN dan BUMD. Bapak Prabowo-lah yang berhasil membongkarnya," ujar Hotman.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga memuji Prabowo. MAKI mendukung pelimpahan 3 kasus korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). MAKI juga berterima kasih ke Presiden Prabowo Subianto yang telah mengendalikan perkara tersebut.

"MAKI menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo atas tindakan cepat untuk mengendalikan penanganan perkara dugaan korupsi yang diduga terkait dengan Febrie Adriansyah (mantan Jampidsus)," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

"Perintah pelimpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan adalah tindakan mengembalikan proses hukum kepada jalan yang benar, mencegah kegaduhan dan hiruk pikuk yang tidak dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi," katanya.

Boyamin menilai pelimpahan kasus tersebut ke Kejaksaan sudah tepat agar menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, jika perkara tersebut diserahkan ke Kejaksaan, akan dilakukan sesuai koridor hukum.

"Karena apa pun kalau perkara ini ditangani oleh kepolisian akan ada hambatan, karena apa pun nanti dilimpahkan kepada Kejaksaan. Nah, kalau ini dilimpahkan kepada Kejaksaan, maka akan ditangani Kejaksaan terhadap pihak-pihak atau oknum Kejaksaan yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi, sehingga tidak akan ada hambatan dan lancar. Karena kalau ini masih di proses oleh polisi, kesan bahwa ini ada pertentangan, ada perseteruan, ada persaingan, begitu akan kental," katanya.

"Dan juga bahkan akan terkesan saling membuka borok, sehingga tujuan pemberantasan korupsi tidak akan tercapai, karena akan lebih banyak hirup pikuknya, akan banyak pro-kontranya, akan banyak negatifnya. Tapi kalau diserahkan, dilimpahkan kepada Kejaksaan, maka pemberantasan korupsi akan menemukan jalannya sesuai koridor hukum, tidak gaduh, dan kemudian tujuan pemberantasan korupsi akan tercapai," sambungnya.

Menurutnya, pesan Prabowo kepada aparat penegak hukum dalam kasus ini sudah tepat. Hal itu agar tidak ada isu liar dalam penanganan kasus korupsi.

"Dan memang inilah tugas seorang Presiden, harus memanajemen, harus mengelola, mengatur alur pemerintahan dan mengatur semua pembantu-pembantunya, Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan lain sebagainya. Dan mengorkestrasi, memanajemen pemerintahan dengan tata kelola yang baik, salah satunya mencegah dan memberantas korupsi. Dan tindakan Presiden, ini menurut saya adalah tindakan elegan, menjadikan semua lembaga-lembaga di bawah kendali beliau supaya tidak liar dan lain sebagainya," katanya.

Berdasarkan catatan Kompas.com, dalam tiga kasus tersebut, total kerugian negara yang pernah diungkap ke publik mencapai Rp 34,6 triliun. Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri mengungkapkan, kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) diduga terjadi sejak 2018. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menjelaskan, praktik tersebut diduga memicu terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah di Indonesia. Sejumlah daerah yang sempat mengalami pemadaman listrik antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Terkait hal ini, Robertus mengatakan dugaan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 5 triliun.

"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun," kata Robertus.

Dalam gelaran konferensi pers bersama Kejagung, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, total nilai pasti kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Asabri mencapai Rp 22,78 triliun. “Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama tahun 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun,” tutur Agung, dalam konferensi pers, Senin (31/5/2021).

Lalu Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) di PT Krakatau Steel tahun 2011 diduga merugikan negara sekitar Rp 6,9 triliun. “Diduga kerugian negara yang timbul sebesar Rp 6,9 triliun sesuai pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium himbara,” ucap Burhanuddin dalam keterangan videonya seperti dikutip Selasa (19/7/2022). (jok)