Suara Nahdliyin

Jam'iyyah / Muktamar NU

Perkuat Posisi AHWA sebagai Majelis Tahkim

Peran kiai sepuh yang terpilih dalam Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) diusulkan agar diperluas. Selain memilih Rais Aam, tugas AHWA juga menjadi bagian dari Majelis Tahkim.

10 Juni 2026 22.12
Perkuat Posisi AHWA sebagai Majelis Tahkim
Ilustrasi AI

SURABAYA (SuaraNahdliyin.id) – Polemik yang sempat terjadi di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masih menyisakan persoalan. Meski sudah menyatakan islah atau damai, namun perbedaan pendapat antar petinggi NU harusnya tidak berlarut-larut, jika tugas dan fungsi majelis tahkim di PBNU berfungsi sebagaimana mestinya.

Namun keberadaan majelis tahkim yang dibentuk tahun 2023 tersebut, ternyata belum bisa berjalan. Pasalnya, di tubuh majelis tahkim tersebut terdapat beberapa para petinggi NU yang justru ikut berpolemik.

Dengan demikian, netralitas majelis tahkim masih menjadi perdebatan. Sebab, sesuai aturan yang ada Rais Aam secara ex-officio menjabat sebagai Ketua mejelis tahkim, sementara Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan jajaran wakil ketua maupun syuriah sebagai anggota majelis tahkim.

Karena itulah diperlukan jajaran majelis tahkim yang netral dan memiliki kapasitas keilmuan, integritas moral, serta kebijaksanaan para ulama. Dalam hal ini lebih pas jika kepengurusan di majelis tahkim diduduki para kiai sepuh yang masuk di AHWA (Ahlul Halli Wal Aqdi). Hal ini untuk memperkuat tata kelola organisasi sekaligus menjaga marwah jam’iyah.

Rumusan majelis tahkim diisi oleh AHWA ini diusulkan sejumlah Ulama Muda Pecinta Nahdlatul Ulama.

“Usulan ini lahir dari kebutuhan akan adanya lembaga otoritatif yang tidak hanya berfungsi sebagai penengah (arbitrase), tetapi juga memiliki kewenangan tertinggi dalam menjaga arah organisasi sesuai dengan mandat Muktamar,” terang Koordinator Ulama Muda Pecinta NU, KH Abdul Latif Malik.

Pria yang akrab dipanggil Gus Latif itu menjelaskan, dalam konsep ini, Majelis Tahkim tidak hanya menjalankan fungsi mediasi, tetapi juga berperan sebagai penjaga konstitusi dan khittah jam’iyah, penafsir akhir dalam sengketa organisasi, juga pengawal mandat Muktamar sebagai forum tertinggi organisasi.

“Majelis Tahkim yang berisi tim AHWA ini memiliki kewenangan khusus. Yakni, menyelesaikan konflik internal organisasi secara final dan mengikat, memberikan putusan atas pelanggaran berat terhadap khittah dan konstitusi organisasi, dan memberhentikan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU apabila terbukti menyimpang dari mandat Muktamar atau melanggar prinsip dasar organisasi, serta menjaga kesinambungan kepemimpinan organisasi sesuai dengan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama’ah,” tegasnya.

Pengasuh Pesantren Al Muhajirin III Bahrul Ulum Tambakberas Jombang ini menjelaskan, dalam konteks organisasi NU, konsep ini dipandang relevan untuk diinstitusionalisasikan sebagai Majelis Tahkim guna menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan tanggung jawab kepemimpinan.

Usulan ini menegaskan pentingnya mekanisme checks and balances dalam tubuh organisasi. Kepemimpinan sebagai mandataris Muktamar tidak hanya memiliki legitimasi, tetapi juga harus berada dalam koridor akuntabilitas yang dapat diawasi secara moral dan kelembagaan.

“Dengan adanya Majelis Tahkim, Kepemimpinan organisasi lebih akuntabel dan berorientasi pada amanah, konflik internal dapat diselesaikan secara bermartabat dan final, serta Keutuhan jam’iyah tetap terjaga di tengah dinamika zaman,” pungkasnya. han