Suara Nahdliyin

Jam'iyyah

Penjelasan Gus Yahya soal Alasan PBNU Bentuk Koperasi Pengelola Konsesi Tambang

Gus Yahya menyampaikan, keberadaan koperasi merupakan syarat yang harus dipenuhi agar pengelolaan konsesi tambang dapat dilakukan.

21 Juli 2026 22.41
Penjelasan Gus Yahya soal Alasan PBNU Bentuk Koperasi Pengelola Konsesi Tambang
PBNU menggelar Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi Produsen Bangkit Usaha Mandiri Nusantara (KPBUMN) di Lantai 8 Gedung PBNU, guna membahas pengelolaan konsesi tambang.

JAKARTA (SuaraNahdliyin.id) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi Produsen Bangkit Usaha Mandiri Nusantara (KPBUMN) di Lantai 8 Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya Nomor 164, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026). Dalam kesempatan ini, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menjelaskan alasan pembentukan KPBUMN terkait pengelolaan konsesi tambang.

"Koperasi tersebut dibentuk sebagai tindak lanjut atas ketentuan pemerintah terkait pemberian konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan," ujarnya saat rapat.

Gus Yahya menyampaikan, keberadaan koperasi merupakan syarat yang harus dipenuhi agar pengelolaan konsesi tambang dapat dilakukan. Sebab itu, PBNU membentuk KPBUMN sebagai badan hukum yang ditunjuk untuk menerima konsesi sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.

"Di dalam keputusan presiden dan aturan-aturan terkait ada elemen koperasi. Kalau tidak ada koperasi, tidak ada konsesi tambang," katanya.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sekaligus membawa konsekuensi hukum terhadap tata kelola konsesi pada masa mendatang. Sebab, hak pengelolaan yang diberikan pemerintah saat ini melekat pada koperasi sebagai badan hukum penerima konsesi.

Meski demikian, Gus Yahya menilai terbuka kemungkinan adanya mekanisme hukum yang memungkinkan pelimpahan hak tersebut kepada Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Namun, langkah itu harus didahului kajian hukum yang komprehensif agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Soal ke depan apakah ada ruang hukum untuk melimpahkan hak koperasi ini kepada perkumpulan tentu bisa kita cari. Tetapi konsekuensi hukumnya harus dikonsultasikan lebih jauh dengan para ahli," ujarnya.

Ia mencontohkan, apabila pada suatu saat koperasi memutuskan mengalihkan seluruh hak, termasuk kepemilikan saham, kepada Perkumpulan Nahdlatul Ulama hingga membubarkan diri, maka seluruh konsekuensi hukumnya harus dipastikan terlebih dahulu.

"Yang kita lakukan sekarang adalah membuat produk hukum berupa pernyataan anggota koperasi. Jadi setiap ada penerimaan manfaat ekonomi dari konsesi tambang, hak anggota itu langsung dilimpahkan kepada perkumpulan. Tidak ditransfer dulu ke pribadi, kemudian baru dikirim, tetapi langsung ke perkumpulan," jelasnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Rembang itu menyebutkan, mekanisme tersebut merupakan langkah yang paling memungkinkan dalam kerangka hukum yang berlaku saat ini.

"Sembari menunggu hasil kajian mengenai peluang pengalihan hak konsesi secara langsung kepada Perkumpulan Nahdlatul Ulama," pungkasnya. (nuo/nhr)