Jam'iyyah
PCNU se-Lampung Tegas Tolak Calon Rais Aam dan Ketum PBNU Rangkap Jabatan
Ketua Ikatan Mutakhorrijin Al-Falah Ploso (IMAP) Sumatera dan Lampung, Ustadz Syamsuddin, menilai rekomendasi jajaran Syuriyah PCNU se-Lampung itu mencerminkan peran ulama penjaga arah organisasi.
LAMPUNG (SuaraNahdliyin.id) - Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang akan digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026, sejumlah PWNU dan PCNU kembali mengusulkan agar Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak rangkap jabatan. Salah satu usulan itu ditegaskan oleh jajaran Syuriyah PCNU se-Provinsi Lampung yang melakukan rapat koordinasi dan menyepakati beberapa keputusan untuk diperjuangkan pada sidang komisi muktamar ke-35. Rapat koordinasi itu diadakan Majelis silaturrohim syuriyah PCNU se-Provinsi Lampung di Ponpes Bustanul Falah, Kota Bandar Lampung, Minggu (12/7/2026).
Pertemuan itu dihadiri perwakilan dari 14 dari 15 PCNU di Provinsi Lampung. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah usulan agar setiap calon Rais Aam maupun Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang masih menjabat pada posisi politik atau pemerintahan, termasuk menteri, mengundurkan diri sebelum mengikuti proses pencalonan dalam muktamar.
Usulan tersebut mengacu pada ketentuan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan NU Bab XVI tentang Rangkap Jabatan Pasal 51 ayat (4) hingga ayat (6), serta Peraturan Perkumpulan Nomor 12 Tahun 2025 Bab IV mengenai larangan rangkap jabatan pengurus NU dengan jabatan politik.
Saat ini nama menteri yang sudah muncul sebagai kandidat calon ketua umum PBNU adalah Menteri Agama Nasaruddin Umar sehingga dia harus mundur dari jabatan pemerintahan bila maju di muktamar NU di Tambakberas nanti.
Penegasan soal larangan rangkap jabatan ini karena ada kekhawatiran NU akan terseret masalah politik praktis-pragmatis, terkooptasi oleh kekuasaan, dan pejabat yang bersangkutan lebih banyak mengurusi tugas sebagai menteri ketimbang amanah yang sudah diberikan oleh Nahdliyin kepadanya.
Selain mengusulkan penegakan aturan tersebut, forum juga meminta seluruh Ketua Tanfidziyah PCNU di Lampung agar berkoordinasi dengan Rais Syuriyah di masing-masing daerah dalam menentukan sikap pada pemilihan Ketua Umum PBNU saat muktamar nanti.
Tidak hanya membahas persoalan organisasi, forum Syuriyah juga menyoroti kebijakan pendidikan. Para peserta mengusulkan agar sistem pendidikan madrasah yang selama ini berada di bawah Kementerian Agama dapat diintegrasikan ke dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan agar madrasah memperoleh perlakuan yang setara dengan sekolah umum, baik dalam penyusunan kebijakan maupun pengalokasian anggaran dari pemerintah.
Menanggapi hasil rekomendasi tersebut, Ketua Ikatan Mutakhorrijin Al-Falah Ploso (IMAP) Wilayah Sumatera dan Lampung, Ustadz Syamsuddin, menilai rekomendasi yang dihasilkan jajaran Syuriyah PCNU se-Lampung mencerminkan peran ulama sebagai penjaga arah organisasi. Ia menyebut keputusan yang lahir dari forum tersebut merupakan hasil pertimbangan matang demi menjaga keberlangsungan Nahdlatul Ulama sebagai organisasi kemasyarakatan yang tetap berpijak pada nilai-nilai pesantren.
Menurutnya, NU harus terus menjaga identitasnya sebagai organisasi yang lahir dari tradisi pesantren, namun tetap mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan jati diri. Ia juga berharap Muktamar Ke-35 NU dapat berlangsung dengan aman, damai, dan menjadi ruang silaturahmi yang memperkuat persatuan warga Nahdliyin di seluruh Indonesia. (jok)