Suara Nahdliyin

Warta

PBNU Dorong Pencegahan Kekerasan di Pesantren Adaptif dengan Perkembangan Zaman

Penanggung Jawab Saka Pesantren PBNU, Alissa Wahid, menjelaskan, membangun sistem ini mampu mengurangi ruang terjadinya penyalahgunaan relasi kuasa maupun bentuk-bentuk kerentanan lainnya di pesantren

18 Juli 2026 07.36
PBNU Dorong Pencegahan Kekerasan di Pesantren Adaptif dengan Perkembangan Zaman
Penanggung Jawab Saka Pesantren PBNU, Alissa Wahid, saat memberi Pelatihan Musyrif-Musyrifah di Hotel Cavinton, Yogyakarta, Kamis (16/7/2026). (Foto: Dok. RMI PBNU)

YOGYAKARTA (SuaraNahdliyin.id) - Kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren masih saja terjadi. Kasus yang baru saja terungkap terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Untuk itu, upaya pencegahan kekerasan di pesantren sangat mendesak dilakukan dan tidak cukup dilakukan hanya melalui penanganan kasus saja, tetapi juga memerlukan penguatan sistem yang mampu meminimalkan berbagai risiko terjadinya kekerasan.

Karena itu, pesantren didorong membangun mekanisme pencegahan yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Penanggung Jawab Saka Pesantren PBNU, Hj Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid (Alissa Wahid), menjelaskan, membangun sistem ini mampu mengurangi ruang terjadinya penyalahgunaan relasi kuasa maupun bentuk-bentuk kerentanan lainnya.

"Mengapa mekanisme standar operasional prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan itu dibuat? Termasuk pengaturan lingkungan fisik, tujuannya untuk meminimalkan ruang-ruang yang memungkinkan terjadinya kekerasan. Dalam teori, ini disebut enabling environment, yaitu lingkungan atau ekosistem yang memungkinkan suatu perilaku terjadi," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (17/7/2027).

Apalagi, kata Alissa, melihat perkembangan pesantren yang kini memiliki jumlah santri jauh lebih besar dibandingkan masa lalu, hal ini menuntut adanya penyesuaian tata kelola. Sistem yang dahulu berjalan efektif, belum tentu mampu menjawab tantangan pesantren pada masa sekarang.

"Dulu santrinya puluhan atau ratusan, sekarang banyak pesantren memiliki ribuan santri. Realitas internal kita sudah berubah. Karena itu, ekosistemnya juga perlu disesuaikan agar mampu melindungi seluruh warga pesantren," katanya.

Penguatan sistem ini, kata Alissa, tidak dimaksudkan untuk menghilangkan tradisi pesantren, melainkan memastikan nilai-nilai penghormatan tetap berjalan tanpa membuka peluang terjadinya penyalahgunaan. Sebagai contoh, Alissa menjelaskan bahwa sebuah tradisi tidak dapat dinilai hanya dari bentuk perilakunya, tetapi juga dari niat dan relasi yang melatarbelakanginya.

"Kalau santri memilih takdzim dengan cara tertentu atas kesadarannya sendiri, itu bagian dari tradisi. Tetapi ketika dilakukan karena paksaan atau relasi kuasa, persoalannya bukan lagi pada tradisinya, melainkan pada unsur pemaksaan tersebut," jelasnya.

Menurut Alissa, pesantren tetap memiliki ruang untuk mempertahankan tradisi keilmuan dan adab, namun perlu terus mengevaluasi berbagai praktik yang berpotensi menimbulkan kerentanan di tengah perubahan sosial dan meningkatnya kompleksitas pengelolaan pesantren.

"Melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP), penguatan kapasitas pengasuh, serta pembenahan tata kelola kita berharap pesantren mampu membangun sistem perlindungan yang semakin kuat tanpa meninggalkan nilai-nilai luhur kepesantrenan," ungkap Alissa.

Seperti diketahui, kekerasan seksual di lembaga yang mengklaim sebagai pesantern masih saja terjadi. Paling baru seorang pengurus sekaligus pengajar atau ustaz di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap seorang santriwati di bawah umur. Pelaku berinisial UJF (30) merupakan warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Sementara korban, merupakan pelajar berusia 11 tahun asal Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Kasatres PPA-PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan, peristiwa itu terjadi saat UJF memerintahkan santriwatinya untuk kerja bakti membersihkan gudang pesantren. Di tengah kegiatan bersih-bersih itu, pelaku meminta korban untuk membersihkan ruangan gudang di lantai dua gedung pesantren, seorang diri.

"Korban dipanggil oleh pelaku untuk bersih-bersih di gudang lantai 2 pondok. Lalu korban ke lantai 2 dan masuk ke dalam gudang untuk bersih-bersih. Kemudian pelaku datang dan tiba-tiba bilang kepada korban 'kamu mau tambah pinter ta?'," kata Rohmawati menceritakan kejadian itu, Kamis (9/7/2026).

Di gudang itulah, pelaku UJF melakukan perbuatan bejatnya kepada korban. Lelaki yang sudah beristri itu juga mengancam korban agar tidak menceritakan perlakukan yang dialaminya itu kepada siapapun. "Pelaku menyuruh korban untuk menuruti permintaannya dengan ancaman 'kamu jangan bilang siapa-siapa kalau tak giniin'," ucapnya.

Rohmawati mengatakan perbuatan itu diduga dilakukan UJF sebanyak tujuh kali sepanjang September hingga Desember 2025. Lokasinya selalu sama, di sebuah ruangan pada lantai dua gudang pondok pesantren tempat pelaku mengajar.

Korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Sidoarjo dengan Nomor Laporan Polisi: No LP-B/85/III/2026/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim pada 25 Maret 2026. (jok)