Warta / Nasional
Parah! Diduga Korupsi Anggaran Pakan Satwa, Mantan Dirut KBS Ditahan
Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia menerangkan ada pemotongan alokasi anggaran pakan satwa KBS. Namun dalam dokumen laporan pertanggungjawaban tertulis normal.
SURABAYA (SuaraNahdliyin.id) - Mantan direktur utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejati Jatim. Kasus itu terkait pengelolaan keuangan periode 2016-2024 Rp 10,2 miliar. Choirul Anam pun ditahan,
Kepala Seksi Humas KBS, Lintang Ratri kepada wartawan, Rabu (22/7/2026), mengatakan, pihaknya memahami adanya perhatian publik terhadap pemberitaan yang berkembang mengenai Kebun Binatang Surabaya.
"Kami menghormati proses yang saat ini sedang ditangani oleh instansi yang berwenang. Fokus kami saat ini, operasional Kebun Binatang Surabaya tetap berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Lintang mengatakan, seluruh kegiatan konservasi, pemeliharaan dan pelayanan kesehatan satwa terus dilaksanakan sesuai standar yang berlaku. Tak hanya itu, kebutuhan dan kesejahteraan satwa tetap menjadi prioritas utama KBS.
Kemudian, pelayanan kepada pengunjung juga tetap berlangsung secara normal. Pihaknya terus berkomitmen untuk menjalankan fungsi KBS sebagai lembaga konservasi, edukasi, penelitian, dan rekreasi.
"Apabila terdapat perkembangan yang memang dapat disampaikan kepada publik, kami akan menyampaikannya melalui saluran komunikasi resmi Kebun Binatang Surabaya," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan periode 2016-2024. Ia diduga penyelewengan dana sebesar Rp 10,2 miliar.
Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan anggaran operasional. Menurut dia, penyidik mengidentifikasi adanya pengeluaran kas yang tidak sah pada tahun 2023 hingga 2024 dan turut disetujui oleh Direktur Keuangan kala itu.
"Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Punia saat konferensi pers di Gedung Kejati Jatim, Rabu (22/7/2026).
Punia menjelaskan modus yang digunakan tersangka selama menjabat pada rentang 2016-2024 adalah memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan anggaran perusahaan. Dana itu selanjutnya dialokasikan untuk pengeluaran fiktif, kegiatan yang tak sesuai peruntukan, sampai kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim, tindakan menyimpang itu disebut telah berakibat pada kerugian keuangan negara hingga Rp 10.209.664.735,60 atau Rp 10,2 miliar. Dari total tersebut, Rp 7,4 miliar di antaranya diduga kuat mengalir langsung untuk keperluan pribadi CA.
Punia menegaskan dampak dari penyelewengan dana ini tidak hanya merugikan negara. Namun, juga memicu penurunan kualitas perawatan di lingkungan Kebun Binatang Surabaya.
"Anggaran operasional yang semestinya digunakan untuk perawatan dan pakan satwa tidak disalurkan semestinya. Akibatnya, fasilitas menjadi tidak terawat, rusak, kotor, serta satwa menjadi kurang sehat, kurus, bahkan cenderung mati. Salah satu modusnya adalah manipulasi anggaran pakan binatang," ujarnya.
Punia menerangkan fakta di lapangan menunjukkan adanya pemotongan alokasi anggaran pakan. Kendati dalam dokumen laporan pertanggungjawaban tertulis normal.
Gegara ulahnya itu, CA dijerat dengan Pasal 603 atau subsidiar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Saat ini tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim untuk 20 hari ke depan guna kepentingan pemeriksaan lanjutan," tutup dia. (jok/det)