Suara Nahdliyin

Warta / Nasional

Namanya Disebut di Sidang Kasus Bupati Sudewo, Gus Miftah Siap Kembalikan Duit Rp 100 Juta

Gus Miftah mengaku tidak mengenal Dheky Martin. Dia juga tidak tahu kalau dikasih duit Rp 100 juta.

22 Juli 2026 07.54
Namanya Disebut di Sidang Kasus Bupati Sudewo, Gus Miftah Siap Kembalikan Duit Rp 100 Juta
Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah)

SLEMAN (SuaraNahdliyin.id) - Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) terseret kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen I yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo. Dalam persidangan kasus ini di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026), nama Gus Miftah disebut oleh Jaksa.

Dalam sidang tersebut, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi yang memuat dugaan adanya aliran dana Rp 100 juta kepada Miftah. Terkait hal itu, Miftah yang juga pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji menegaskan bahwa dirinya tidak mengingat pernah menerima uang dari Dheky Martin--mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen I. Namun demikian, dia membuka kemungkinan pernah bertemu atau berinteraksi dengan yang bersangkutan dalam kegiatan dakwah sehingga ada hal yang luput dari ingatannya.

Menurut dia, Dheky Martin bisa saja pernah mengundangnya mengisi pengajian, menghadirkannya sebagai narasumber, atau datang bersilaturahmi ke Pondok Pesantren Ora Aji.

"Kalau seandainya yang bersangkutan pernah bertemu saya atau pernah mengundang ngaji saya, atau pernah mengundang saya sebagai narasumber di mana saja, atau mungkin barang kali pernah datang ke pondok, sowan kemudian memberikan sesuatu kepada saya menurut pengakuannya, seandainya saya lupa dengan itu, maka hari ini Rp 100 juta pun akan langsung saya kembalikan," kata Miftah dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/7/2026).

Miftah kembali menegaskan bahwa sepanjang yang diingat, dirinya tidak mengenal Dheky Martin maupun menerima pemberian apa pun. Namun, apabila di kemudian hari terbukti memang pernah ada pemberian kepada pondok yang tidak lagi diingatnya, ia memastikan akan mengembalikan uang tersebut.

"Seingat saya, saya enggak kenal yang namanya Dheky Martin dan saya enggak tahu kalau saya dikasih. Seingat saya, saya tidak menerima apa pun. Tetapi sekali lagi saya sampaikan, seandainya pernah memberikan sesuatu ke pondok akan saya kembalikan," tandasnya.

Miftah mengaku baru mengetahui namanya dikaitkan dengan perkara korupsi setelah melihat informasi yang beredar di media sosial. "Begitu saya lihat itu di TikTok bawahnya ada nama Gus Miftah disebut di sidang korupsi Bupati Sudewo," kata Miftah.

"Kaget saya, opo ini? Ternyata saya dituduh menerima aliran dana terpidana korupsi sebesar Rp 100 juta," lanjutnya.

Setelah melihat informasi tersebut, ia berusaha mengingat kembali sosok yang disebut dalam persidangan. "Kejadian itu kan kulo delok (saya lihat) tahun 2022. Aku mikir, namanya siapa terpidana itu Dheky Martin," imbuhnya.

Menurut Gus Miftah, dirinya tidak mengenal Dheky Martin. Ia juga mempertanyakan dalam kapasitas apa dirinya menerima uang Rp 100 juta apabila dugaan itu benar, mengingat dirinya hanya seorang pendakwah.

"Saya juga enggak paham ini siapa. Makanya sekarang begini, kejadian tahun 2022, dengan yang bersangkutan saya tidak kenal. Dan saat itu kalau saya dikasih uang Rp 100 juta dalam kapasitas sebagai apa? Saya rakyat biasa hanya pendakwah," tanya Miftah.

Dalam Konser Kebangsaan Harlah Ke-14 Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, DIY, Senin (20/7/2026), Miftah mengaku heran karena namanya kerap dikaitkan dengan berbagai persoalan yang kemudian menjadi perbincangan di media sosial. Meski begitu, kondisi tersebut tidak mengurangi semangatnya untuk terus berdakwah.

Sebelumnya, nama Gus Miftah ikut disebut dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen I yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang. Fakta tersebut terungkap ketika jaksa penuntut umum memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheky Martin, sebagai saksi. Saat membacakan BAP, jaksa menyebut adanya dugaan aliran dana Rp 100 juta kepada Gus Miftah. Dheky Martin tidak membantah isi BAP yang dibacakan di ruang sidang. Jaksa kemudian memastikan identitas pendakwah yang dimaksud.

"Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es?," tanya jaksa.

"Iya," jawab Dheky Martin. Jaksa kemudian kembali menegaskan identitas Gus Miftah dengan menyebut ciri khas rambut gondrongnya.

"Dia juga dapat duit itu 100 juta rupiah. Supaya orang tahu, supaya orang di Pati juga tahu. Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari bapak (Dheky) dari duit proyek supaya orang tahu," imbuh jaksa. (jok/kcm)