Suara Nahdliyin

Jam'iyyah / Muktamar NU

Muktamar ke-35 NU Akan Bahas Pajak, Maraknya Kasus Penyimpangan Seksual hingga I'adatun Nadzar

Gus Aniq menjelaskan bahwa LGBTQ penting dibahas guna menyoroti normalisasi penyimpangan seksual tersebut dan kampanyenya yang gencar.

24 Juli 2026 20.57
Muktamar ke-35 NU Akan Bahas Pajak, Maraknya Kasus Penyimpangan Seksual hingga I'adatun Nadzar
, Kiai Abdullah Aniq Nawawi (Gus Aniq)

JAKARTA (SuaraNahdliyin.id) - Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah akan membahas tiga masalah dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang pada 27-31 Agustus 2026. Ketiga persoalan itu adalah pajak berkeadilan, maraknya perilaku penyimpangan seksual yang tengah ramai diperbincangkan masyarakat, dan i’adatun nadzar.

Anggota Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah, Kiai Abdullah Aniq Nawawi (Gus Aniq), menjelaskan, bahwa pembahasan pajak berkeadilan diangkat lantaran fenomena perpajakan banyak membebani masyarakat. Hal itu karena menurut Komisi ini, NU punya kewajiban untuk menawarkan konsep perpajakan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan tanpa membebani secara berlebihan kelompok masyarakat tertentu.

Selain itu, kata Pengurus Lembaga Bahtsul Masail PBNU ini, Komisi Maudhuiyah juga akan membahas problematika fenomena penyimpangan moral yang berkaitan dengan perilaku seksual seperti Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Questioning, atau Queer (LGBTQ).

"Kedua, karena angka LGBTQ dan penyimpangan serta kekerasan seksual yang semakin meningkat. Kita melihat sekarang ada semacam upaya menormalisasi dan mengkampanyekan LGBTQ," ungkap Gus Aniq dikutip dari NU Online Jumat (24/7/2026).

Gus Aniq menjelaskan bahwa materi ini penting dibahas bukan untuk tidak berbicara soal usulan mempidanakan pelaku LGBTQ tapi menyoroti normalisasi penyimpangan seksual tersebut dan kampanyenya.

"Jadi akan diarahkan ke sana," tutur Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Gorontalo tersebut.

Selain itu, forum juga akan membahas kelanjutan dari materi Musyarawah Nasional Alim Ulama (Munas) di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Mojo Kediri yakni i’adatun nadzar atau konsep peninjauan ulang keputusan fikih atau fatwa keagamaan yang mirip seperti Peninjauan Kembali (PK) dalam hukum formal.

"Sedangkan I'adatun Nadzar merupakan kelanjutan dari pembahasan Munas," katanya. (jok)