Jam'iyyah
Menag Maju Caketum Terbentur Aturan, Gus Ipul Sebut Bergantung Muktamirin
Aturan rangkap jabatan tampaknya bakal “dipaksakan” untuk direvisi di Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang. Seiring munculnya Caketum maupun pimpinan PBNU yang merangkap jabatan di pemerintahan.
JAKARTA (SuaraNahdliyin.id) – Sejumlah tokoh NU dikabarkan bakal ikut meramaikan kontestasi bursa Calon Ketua Umum (Caketum) PBNU pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026 mendatang. Terdapat sejumlah nama di antaranya, KH Yahya Cholil Staquf, KH Abdussalam Shohib, KH Yusuf Chudlori, dan Menteri Agama Prof Nasarudin Umar.
Namun satu nama Caketum, yakni Nasarudin Umar dinilai terbentur aturan rangkap jabatan. Pasalnya, sesuai AD/ART serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rangkap Jabatan. Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa pimpinan harian PBNU (Rais Aam, Wakil Rais Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum) tidak diperkenankan merangkap jabatan di eksekutif (kepala daerah, presiden, menteri), legislatif (DPR/DPD/DPRD), maupun jabatan partai politik.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU H Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Namun ketentuan rangkap jabatan tersebut bergantung keputusan para peserta muktamar atau muktamirin.
“Ketentuannya (larangan rangkap jabatan) sudah ada, ya kemudian apakah ketentuan itu akan diubah atau diteruskan itu semua tergantung Muktamirin," kata Gus Ipul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Gus Ipul, aturan kepengurusan PBNU yang berlaku saat ini merupakan hasil kesepakatan Muktamar Ke-34 NU di Lampung. Forum muktamar berikutnya dapat membahas kembali ketentuan tersebut melalui mekanisme organisasi. “Semua aturan telah disepakati di dalam Muktamar Lampung pada lima tahun yang lalu. Ke depan seperti apa, kita belum tahu persis,” katanya.
Gus Ipul menjelaskan, bahwa regulasi mengenai tata cara pencalonan dan syarat jabatan sebenarnya sudah disepakati pada Muktamar sebelumnya di Lampung. Namun hal itu, kata Gus Ipul, tidak menutup kemungkinan adanya dinamika baru dalam Muktamar mendatang.
"Tapi kita tahu bahwa semua aturan-aturan telah disepakati di dalam Muktamar Lampung ya pada lima tahun yang lalu. Nah ke depan seperti apa ya kita belum tahu persis tetapi Jam'iyyah Nahdlatul Ulama memberikan kesempatan kepada siapapun untuk bisa memimpin NU di masa yang akan datang," katanya.
Di tempat terpisah, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan, bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama melarang Ketua Umum PBNU merangkap jabatan politik, termasuk menduduki posisi di pemerintahan.
"Di dalam AD/ART memang ada larangan rangkap jabatan bagi Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum, termasuk Rais Aam dan Wakil Rais Aam, dengan jabatan politik," ujar Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, aturan organisasi telah mengatur secara tegas jenis jabatan politik yang tidak boleh dirangkap oleh pimpinan tertinggi PBNU. Jabatan yang dimaksud antara lain Presiden, Wakil Presiden, anggota parlemen, menteri, serta sejumlah jabatan politik lainnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
"Ketentuan itu sudah disebutkan secara spesifik dalam ART, sehingga menjadi pedoman yang harus dipatuhi," katanya.
Saat ditanya apakah seorang menteri, termasuk Menteri Agama, harus mengundurkan diri apabila ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Yahya tidak memberikan jawaban secara langsung. Ia hanya melemparkan pertanyaan tersebut kepada forum muktamar sambil berseloroh.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh proses pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 tetap mengacu pada AD/ART yang berlaku saat ini. Sekalipun terdapat usulan perubahan terhadap aturan organisasi, perubahan tersebut baru dapat diberlakukan pada muktamar berikutnya setelah disahkan oleh peserta muktamar.
"Untuk Muktamar kali ini, yang menjadi dasar tetap AD/ART yang berlaku sekarang," tegasnya.
Seperti diketahui, Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Jombang. Selain membahas berbagai agenda strategis organisasi, forum tertinggi NU tersebut juga akan memilih Ketua Umum PBNU. rai