Suara Nahdliyin

Warta / Nasional

Komnas HAM Sebut Kekerasan Seksual 1998 Perlu Penyelesaian Hukum

DEPOK (SuaraNahdliyin.id) - Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyoroti kekerasan seksual dalam peristiwa Kerusuhan Mei 98 sebagai luka lama Bangsa Indonesia. Menurutnya, kekerasan seksual di momen itu memerlukan penyelesaiaan hukum yang pasti. Penegasan i

30 Mei 2026 17.30
Komnas HAM Sebut Kekerasan Seksual 1998 Perlu Penyelesaian Hukum
DEPOK (SuaraNahdliyin.id) - Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyoroti kekerasan seksual dalam peristiwa Kerusuhan Mei 98 sebagai luka lama Bangsa Indonesia. Menurutnya, kekerasan seksual di momen itu memerlukan penyelesaiaan hukum yang pasti. Penegasan i

DEPOK (SuaraNahdliyin.id) - Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyoroti kekerasan seksual dalam peristiwa Kerusuhan Mei 98 sebagai luka lama Bangsa Indonesia. Menurutnya, kekerasan seksual di momen itu memerlukan penyelesaiaan hukum yang pasti.

Penegasan itu disampaikan saat menjadi narasumber Kuliah Umum yang bertempat di Auditorium Gedung I FIB UI, Depok, Jawa Barat, Rabu (13/5/2026). Kegiatan ini mengusung tema 'Belajar dari Luka Bangsa: Kekerasan Seksual di Era Reformasi dan Kebangkitan Generasi Muda'.

"Sebagian elit politik pada saat itu membantah adanya kekerasan seksual, namun Presiden RI, BJ Habibie mengakui hal itu terjadi, dan memerintahkan Menhankam Pangab Wiranto untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta. Tim itu di akhir masa kerjanya menyimpulkan bahwa peristiwa kekerasan seksual itu sungguh terjadi. Namun kesimpulan TGPF itu tidak ada keberanian untuk menindaklanjutinya secara hukum," jelas Amir.

Ia kemudian menjelaskan bahwa pada 2003-2004, Komnas HAM melakukan suatu upaya hukum dalam kerangka Undang-Undang tentang Pengadilan HAM yaitu melakukan penyelidikan.

"Dalam penyelidikannya, disimpulkan bahwa dalam peristiwa Mei 1998 terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), sebuah konsep kejahatan yang sangat serius terhadap kemanusiaan," jelasnya.

Ia lantas menyoroti kelanjutan upaya Negara dalam penyelesaiannya. "Sayangnya, bagaimana peristiwa masa lalu ini dapat diselesaikan? Jaksa Agung sudah berganti berkali-kali, namun tidak ada yang mau menindaklanjutinya hasil penyelidikan Komnas HAM ke langkah penyidikan", ungkap Amiruddin.

Komnas HAM sesuai dengan Undang-Undang tentang Pengadilan HAM sudah melakukan upaya penyelidikan, sudah berulang kali berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung namun tidak juga ada tindak lanjutnya.

Amir kemudian mengungkap harapannya ke depan bahwa untuk mengobati luka ini, perlu untuk memperjelas penyelesaiannya. Hal ini perlu karena peristiwa ini menorehkan memori kolektif bangsa yang sampai hari ini masih belum terselesaikan. Bahkan ada seorang menteri yang menyangkal peristiwa ini.

Hal ini dilihat Amir sebagai dampak karena pengadilan HAM atas kasus ini sampai hari ini tidak pernah terjadi. Melalui pengadilan HAM, bukti dapat diuji. Bukan melalui wacana politik, yang hanya saling berbantahan dan korban kembali selalu dalam keadaan traumatis.

Ia juga menyorot PTUN yang menyatakan gugatan korban tidak bisa diterima padahal telah mendengar keterangan saksi korban. Maka langkah selajutnya menurut Amir, perlu untuk kita semua terus mengingat masalah ini, bukan untuk memupuk dendam namun menjadi pelajaran sebagai bangsa dan menjadi pedoman moral bangsa.

"Peristiwa ini menjadi pelajaran bukan hanya untuk individu, tapi sebagai pelajaran bagi orang-orang yang sedang memegang kekuasaan agar kekuasaannya digunakan untuk mengatasi masalah masa lalu ini," ungkap Amir.

Amir juga mendorong semua pihak untuk memberikan dukungan terhadap kerja-kerja Komnas HAM. Terutama dukungan dari perguruan tinggi dan kalangan muda yang ia nilai sangat penting. "Kalangan muda perlu melihat ini, karena kalau anda tidak mengambil sikap, ke depan peristiwa ini dapat terulang dan bisa saja kalian yang akan menjadi korban," tandasnya. (nhr)