Warta / Nasional
Kiai Mudhoffar Sebut MBG Haram, Gus Yasin: Perlu Didiskusikan NU, MUI, dan Muhammadiyah
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin menilai pernyataan KH Ahmad Mudhoffar yang menyatakan menolak dan mengharamkan MBG perlu dikaji oleh NU, MUI, dan Muhammadiyah.
SEMARANG (SuaraNahdliyin.id) - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Husna Internasional Mayong di Kabupaten Jepara, KH Ahmad Mudhoffar, menolak bahkan mengharamkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena terdapat praktik korupsi dalam pelaksanaannya. Pernyataan Kiai Mudhoffar langsung heboh memicu pro-kontra di masyarakat.
Menanggapi polemik MBG haram itu,
Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin menilai pernyataan KH Ahmad Mudhoffar yang menyatakan menolak dan mengharamkan MBG perlu dikaji. Menurutnya, pandangan tersebut dapat menjadi bahan diskusi, termasuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam lainnya.
Gus Yasin enggan mengomentari penerapan hukum Islam dalam pelaksanaan MBG yang sudah menimbulkan dugaan praktik korupsi. "Kalau terkait hukumnya sekarang menjadi permasalahan seperti ini, itu bukan ranah kami di pemerintahan. Ini adalah ranah nanti, baik itu MUI, dari Muhammadiyah, dari NU, bagaimana itu didiskusikan," katanya.
Dia mengaku senang Kiai Mudhoffar membuat pernyataan yang mengundang polemik dan selanjutkan akan dilakukan pembahasan.
"Ini yang memang saya senang dari Kiai Mudhoffar melontarkan itu (MBG haram) untuk nanti didiskusikan," tambah Gus Yasin.
Kendati demikian, Gus Yasin tetap sepakat atas poin yang disampaikan Kiai Mudhoffar soal praktik korupsi dalam pelaksanaan MBG. "Di dalam Al Quran memang dinyatakan, untuk membantu melakukan korupsi, melakukan perkara-perkara yang dilarang oleh syariat, ini memang dilarang," ujarnya.
Namun dia menyebut, pandangan MBG haram perlu dikaji lebih lanjut. Gus Yasin menekankan MBG adalah program yang didesain untuk meningkatkan gizi masyarakat, khususnya para siswa sekolah dan ibu hamil. "Nah ini secara konteks keagamaan tidak dilarang," ujarnya.
Video KH Ahmad Mudhoffar yang menyatakan menolak MBG telah viral di media sosial. "Keluarga besar Al Husna semuanya menyatakan mulai hari ini menolak dan tidak menerima MBG; yang beberapa bulan ini kami menerima MBG adalah kami anggap sebagai dosa yang kami harus bertaubat kepada Allah SWT," kata Mudhoffar dalam pernyataannya.
"Jadi kami nyatakan bahwa menerima MBG hukumnya haram. Sekali lagi, menerima MBG hukumnya haram," tambah Mudhoffar dikutip dari Republika.co.id Kamis (16/7/2026).
Terkait hal itu, dia menyinggung kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan program MBG.
"Menolong kemaksiatan hukumnya maksiat. Memfasilitasi terjadinya perbuatan haram, hukumnya juga haram. Kita tahu dari hulu sampai hilir, pengelola MBG ini adalah buat sarana untuk korupsi besar-besaran," ucapnya.
Menurut Kiai Mudhoffar, korupsi di balik pelaksanaan MBG bukan lagi prasangka, tapi hal yang nyata. "Kita warga Indonesia bisa menghentikan terjadinya korupsi besar-besaran ini dengan satu cara, yaitu menolak dan berhenti menerima MBG," kata dia.
"Maka kami mengajak kepada seluruh umat bagaimana mulai saat ini, detik ini, mari kita sama-sama menolak menerima MBG," tambah Kiai Mudhoffar. (jok)