Warta / Nasional
Hasil Bahtsul Masail Se-Jombang–Pare Ma'had Aly Tebuireng Tentang Ikan Sapu-Sapu dan Human Composting
Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Tebuireng menggelar forum Bahtsul Masail se-Jombang–Pare pada Kamis (21/5/2026). Forum ilmiah keislaman ini membahas dua persoalan kontemporer yang tengah ramai diperbincangkan di masyarakat, yakni fenomena ikan sapu-sapu dan polemik Human Composting atau Natural Organic Reduction (NOR).
JOMBANG (SuaraNahdliyin.id) - Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Tebuireng menggelar forum Bahtsul Masail se-Jombang - Pare pada Kamis (21/5/2026). Forum ilmiah keislaman ini membahas dua persoalan kontemporer yang tengah ramai diperbincangkan di masyarakat, yakni fenomena ikan sapu-sapu dan polemik Human Composting atau Natural Organic Reduction (NOR).
Kegiatan tersebut diikuti lebih dari 100 peserta dari kalangan pesantren dan akademisi. Hadir sebagai dewan mushohih, Mudir Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Tebuireng, Dr. KH. A. Roziqi, bersama KH Mukhlis Dimyati.
Sepanjang forum berlangsung, peserta tampak antusias menyampaikan argumentasi fikih dan memperkuat istidlal melalui rujukan kitab-kitab turats maupun referensi kontemporer. Diskusi berjalan dinamis hingga menghasilkan sejumlah rumusan hukum atas persoalan yang dibahas.
Fenomena Ikan Sapu-Sapu
Forum membahas keberadaan ikan sapu-sapu yang selama ini dikenal sebagai pembersih lumut di perairan. Dalam pembahasan, sejumlah peserta merujuk pada beberapa kitab, di antaranya 'Urf al-Syadzi Syarh Sunan al-Tirmidzi, I'anah al-Thalibin, Hasyiyah al-Bajuri, dan referensi lainnya.
Ikan Sapu-Sapu, atau yang secara ilmiah dikenal dari keluarga Loricariidae, merupakan ikan air tawar asli dari daratan Amerika Tengah dan Selatan, khususnya menghuni perairan Sungai Amazon. Di habitat asalnya, ikan ini berperan penting dalam ekosistem sebagai pembersih alami yang memakan alga dan detritus di dasar sungai.
Namun, profilnya berubah drastis ketika ia mulai melintasi batas benua dan masuk ke wilayah Nusantara.
Sejarah keberadaan ikan Sapu-Sapu di Indonesia dimulai sekitar tahun 1980-an, di mana ia pertama kali diperkenalkan sebagai ikan hias. Karena kemampuannya membersihkan kaca akuarium dari lumut dengan sangat efisien, banyak pecinta ikan yang memeliharanya sebagai 'asisten pembersih' tanpa menyadari potensi invasifnya.
Masalah muncul ketika ikan-ikan ini tumbuh terlalu besar atau pemiliknya mulai bosan, sehingga mereka memutuskan untuk melepaskannya ke sungai-sungai terdekat dengan niat baik agar ikan tersebut bebas. Sayangnya, tindakan ini justru menjadi awal dari bencana ekologis karena ikan Sapu-Sapu memiliki daya tahan tubuh yang luar biasa kuat, bahkan di air yang tercemar sekalipun.
Meskipun memiliki manfaat sebagai pembersih lumut di wadah terkontrol seperti akuarium, keberadaannya di perairan bebas justru membawa dampak destruktif yang signifikan. Ikan Sapu-Sapu dikenal sebagai spesies invasif yang sangat kompetitif; mereka memakan telur ikan asli lokal dan menguasai sumber makanan, sehingga populasi ikan endemik semakin terdesak dan terancam punah.
Dari sisi fisik perairan, perilaku mereka yang suka membuat lubang di pinggiran sungai untuk bersarang dapat menyebabkan struktur tanah menjadi rapuh dan memicu erosi serta kerusakan tanggul.
Di Jakarta, Pemerintah Provinsi mengambil langkah tegas untuk melakukan pemusnahan atau pengendalian populasi ikan ini secara masif, terutama di aliran sungai dan waduk. Alasan utamanya bukan sekadar karena mereka merusak ekosistem, tetapi karena populasi mereka yang meledak telah mendominasi hampir 80 persen biomassa di beberapa sungai Jakarta, yang mengganggu upaya normalisasi sungai.
Selain itu, tekstur kulitnya yang keras dan tajam sering kali merusak jaring para nelayan tradisional atau alat pengeruk sampah milik dinas terkait.
Secara hukum, ketegasan pemerintah juga tercermin dalam regulasi formal melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020, yang secara resmi memasukkan ikan Sapu-Sapu ke dalam daftar jenis ikan yang merugikan dan berbahaya.
Terkait keamanan untuk dikonsumsi, meskipun dagingnya mengandung protein, faktor risiko kesehatan sangat tinggi bergantung pada kualitas air tempatnya hidup.
Berdasarkan hasil penelitian dari Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan Institut Pertanian Bogor (IPB University), ikan Sapu-Sapu yang diambil dari perairan tercemar seperti Sungai Ciliwung terbukti memiliki konsentrasi logam berat yang mengkhawatirkan. Uji laboratorium IPB menunjukkan bahwa kandungan Timbal (Pb), Merkuri (Hg), dan Kadmium (Cd) dalam jaringan daging ikan tersebut sering kali melampaui ambang batas aman yang ditetapkan oleh Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun BPOM.
Sebagai hewan bentik yang memakan segala di dasar air, ikan ini mengakumulasi polutan dari sedimen sungai ke dalam tubuhnya melalui proses bioakumulasi. Konsumsi jangka panjang oleh manusia terhadap ikan yang terkontaminasi ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan penumpukan racun yang memicu gangguan organ kronis hingga kerusakan saraf, sehingga para ahli sangat tidak menyarankan ikan ini dijadikan sebagai bahan pangan.
Rumusan Masalah:
- Apa hukum membasmi ikan Sapu-Sapu secara umum?
- Bagaimana cara yang benar dalam pembasmian ikan Sapu-Sapu?
- Bisakah memasukkan ikan Sapu-Sapu ke dalam kelompok hewan fawasiq?
Ketentuan Umum:
- Sunnah hukumnya membunuh hewan yang terkategori dalam spesies mu'dziyat (menyakiti) seperti Ular, Tikus, dan lainnya.
- Haram hukumnya membunuh hewan yang diharamkan membunuhnya seperti lebah, katak, dll dan hewan yang memiliki kemanfaatan seperti anjing pemburu dan lainnya.
- Diperbolehkan membunuh hewan yang menggangu sebagai bentuk tindakan preventif.
Keputusan Hukum:
- Pada dasarnya ikan Sapu-Sapu haram dibasmi sebab merupakan spesies yang halal dikonsumsi. Namun melihat kondisi daerah tertentu yang mana ikan Sapu-Sapu menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan dan ekosistem hewan lainnya maka ikan Sapu-Sapu tergolong hewan mu'dziyat (menyakiti) yang diperbolehkan untuk dibunuh. Demikian pula sebagai tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan.
- Cara yang dibenarkan dalam membunuh ikan besar adalah dibunuh satu-persatu. Namun dalam situasi tertentu seperti terlalu banyak maka diperbolehkan dengan cara dikubur ataupun dibakar.
- Ikan Sapu-Sapu tidak tergolong hewan fasiq.
Kajian Human Composting
Selain isu lingkungan, forum juga membahas praktik Human Composting atau Natural Organic Reduction (NOR), yakni metode pengolahan jenazah dengan menempatkan tubuh manusia ke dalam kapsul berisi campuran bahan organik seperti serpihan kayu, jerami, dan alfalfa selama 30 hingga 60 hari hingga terurai menjadi tanah kompos.
Metode yang dipelopori oleh Katrina Spade sejak 2013 ini diklaim lebih ramah lingkungan karena tidak menggunakan bahan kimia dan mampu mengurangi emisi karbon. Praktik tersebut juga telah dilegalkan di sejumlah negara bagian di Amerika Serikat serta beberapa negara lain.
Dalam pembahasannya, forum mengkaji hukum penggunaan metode tersebut serta status hukum tanah hasil NOR. Rujukan utama yang digunakan antara lain Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Al-Inshaf, serta Al-Durr al-Mukhtar wa Hasyiyah Ibnu 'Abidin.
Forum Bahtsul Masail memutuskan bahwa praktik Human Composting hukumnya haram karena dinilai tidak sesuai dengan tata cara pemuliaan jenazah dalam syariat Islam. Meski demikian, tanah hasil proses NOR diperbolehkan pemanfaatannya sebagai kompos atau keperluan serupa karena dipandang telah kembali menjadi unsur tanah melalui proses penguraian.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Tebuireng dalam menghadirkan kajian fikih yang responsif terhadap persoalan kontemporer dengan tetap berpijak pada tradisi keilmuan pesantren dan khazanah kitab turats. (LBM Ma'had Aly Hasyim Asy'ari)