Suara Nahdliyin

Warta

Halaqah Pra-Muktamar di Ciganjur, Ini Delapan Rekomendasi untuk Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas

Ketua Alumni Pesantren Ciganjur Syaifullah Amin berharap 8 rekomendasi halaqah ini dapat disampaikan ke panitia bidang materi Muktamar. Apalagi sebagian panitianya hadir di acara ini.

18 Juli 2026 20.52
Halaqah Pra-Muktamar di Ciganjur, Ini Delapan Rekomendasi untuk Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
Pesantren Luhur Ciganjur kembali menggelar Halaqah Pra-Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), Sabtu (18/7/2026). (Foto: NU Online)

JAKARTA (SuaraNahdliyin.id) - Setelah halaqah pra-muktamar pertama, kali ini Pesantren Luhur Ciganjur kembali menggelar Halaqah Pra-Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) pada Sabtu (18/7/2026). Halaqah yang mengusung tema "Masa Depan Nahdlatul Ulama: Kepemimpinan Abad Kedua" itu menghasilkan delapan rekomendasi yang akan diusulkan sebagai bahan pembahasan dalam Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026 mendatang.

Halaqah ini dibagi dalam dua komisi. Komisi A membahas tema Relasi NU dan Pemerintah dengan menghadirkan Amin Mudzakir, Ahmad Baso, dan Lilik Ummi Kultsum sebagai panelis. Sementara Komisi B mengangkat tema Keberpihakan NU kepada Masyarakat Nahdliyin dengan panelis Helmy Ali, Ahmad Satori, dan Susi Ivvati.

Ketua Alumni Pesantren Ciganjur H. Syaifullah Amin mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari halaqah bertajuk Pra-Muktamar: Quo Vadis NU? Apakah NU Masih Milik Umat? yang digelar di Pesantren Luhur Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (4/7/2026) lalu. Ia berharap hasil rekomendasi dari acara ini dapat disampaikan kepada panitia bidang materi Muktamar. Apalagi sebagian panitia yang dimaksud hadir dalam halaqah tersebut.

"Sebagian panitianya juga hadir di sini, sehingga ada jaminan bahwa materi yang berkembang dalam forum ini akan dibahas di Muktamar," kata Syaifullah Amin.

Berikut delapan rekomendasi yang dihasilkan Halaqah Pra-Muktamar Ke-35 NU tersebut:

Pertama, Memperkuat peran NU sebagai kekuatan masyarakat sipil (civil society) yang menjaga relasi antara masyarakat, pemerintah, dan pasar berdasarkan prinsip tawasuth (moderat) dan i'tidal (adil) demi mewujudkan mabadi khaira ummah.

Kedua, Mendorong kontribusi NU dalam perbaikan kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, dan penyelenggaraan urusan publik yang berdampak bagi kemaslahatan masyarakat.

Ketiga, Menyusun kode etik (code of conduct) bagi kader NU yang aktif di pemerintahan dan lembaga negara untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Keempat, Memperkuat peran NU sebagai jam'iyah diniyah ijtima'iyah dengan berlandaskan prinsip-prinsip maqashid syariah.

Kelima, Meneguhkan kembali Khittah Nahdlatul Ulama sebagai organisasi kemasyarakatan yang berorientasi pada pendampingan, pemberdayaan, advokasi, penguatan masyarakat, serta penyelesaian konflik melalui optimalisasi lembaga-lembaga NU.

Keenam, Mengarusutamakan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah dalam merespons persoalan sosial, ekonomi, kebangsaan, dan kebijakan publik, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi warga Nahdliyin berbasis kemandirian dan ekonomi digital.

Ketujuh, Mewujudkan NU yang inklusif bagi penyandang disabilitas melalui implementasi Fiqih Penyandang Disabilitas, perluasan akses layanan, dan keterlibatan penyandang disabilitas di seluruh jenjang organisasi serta badan otonom.

Kedelapan, Menyempurnakan sistem kaderisasi dan tata kelola organisasi NU agar mampu melahirkan kader yang memahami persoalan sosial, ekonomi, politik, dan kebijakan publik, sekaligus memperkuat akuntabilitas organisasi, infrastruktur kelembagaan, serta ruang partisipasi yang sehat dan kritis bagi warga Nahdliyin sesuai cita-cita Qanun Asasi. (jok)