Suara Nahdliyin

Jam'iyyah / Muktamar NU

Gus Yusuf Dukung Paket Ploso Lokasi Munas-Konbes, Lirboyo Tuan Rumah Muktamar ke-35

Usulan Ketua Umum PBNU Gus Yahya kepada Rais Aam agar Ponpes Al Falah Ploso dan Ponpes Lirboyo jadi satu paket tuan rumah untuk Munas-Konbes dan Muktamar ke-35 mendapat dukungan.

5 Juni 2026 00.50
Gus Yusuf Dukung Paket Ploso Lokasi Munas-Konbes, Lirboyo Tuan Rumah Muktamar ke-35
Foto: Istimewa

NGANJUK (SuaraNahdliyin.id) - Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sudah mengusulkan kepada Rais Aam agar Pondok Pesantren (Ponpes) Al Falah Ploso dan Ponpes Lirboyo jadi satu paket tuan rumah untuk Munas Alim Ulama dan Konbes serta Muktamar ke-35 NU. Usulan ini pun mendapat banyak dukungan.

KH Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf) di sela-sela pertemuan dengan 20 PCNU di Nganjuk dan Probolinggo, yang mewakili wilayah Mataraman, dan Tapal Kuda, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, juga mempunyai usulan sama. Pengasuh Pesantren API Tegalrejo ini pun mengajak seluruh warga Nahdlatul Ulama terutama para pengurus NU dan alumni pesantren untuk bersama-sama mendukung Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Ploso. Selanjutnya Gus Yusuf juga meminta agar Muktamar ke-35 NU digelar di Ponpes Lirboyo. Kedua pesantren itu berada di Kediri.

KH Nurul Huda Jazuli Ploso, menurut Gus Yusuf, secara gamblang telah mengusulkan Muktamar ke-35 NU agar diselenggarakan di Pesantren Lirboyo, Kediri. Usulan itu menurutnya harus disambut dengan gembira. Ploso dan Lirboyo sama-sama pesantren besar, memiliki sanad keilmuan, sejarah perjuangan, dan jasa besar bagi NU.

"Ploso dan Lirboyo itu sama-sama pesantren besar. Sama-sama punya sanad keilmuan, sejarah perjuangan, dan jasa besar bagi NU. Dengan energi kedua pesantren tersebut, dan doa para masyayikh, insyaallah NU akan semakin baik ke depan," kata Gus Yusuf dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Kamis (4/6/2026).

Menurut Gus Yusuf, dukungan terhadap Munas-Konbes di Ploso dan usulan KH Huda Jazuli agar Muktamar NU digelar di Lirboyo, bisa menjadi satu rangkaian semangat untuk mengembalikan forum-forum penting NU ke pesantren.

Sedangkan terkait anggapan bahwa Munas-Konbes dan Muktamar tidak mungkin berlangsung di kota atau kabupaten yang sama, Gus Yusuf menilai pandangan tersebut tidak tepat. Ia mengingatkan, NU pernah memiliki pengalaman penting di Situbondo.

Pada 1983 dan 1984, Munas Alim Ulama, Konbes, hingga Muktamar NU pernah dilaksanakan di kabupaten yang sama, yaitu Situbondo. Rangkaian forum itu bahkan tercatat sebagai salah satu momentum paling berhasil dalam sejarah NU karena mampu melahirkan keputusan besar terkait Pancasila dan Khittah NU.

"Sejarah NU memberi pelajaran. Situbondo pernah menjadi tempat Munas, Konbes, dan Muktamar. Hasilnya bukan kegaduhan, tetapi keputusan besar yang sampai hari ini dikenang sebagai tonggak penting NU. Jadi tidak tepat kalau dikatakan satu kabupaten otomatis tidak bisa menjadi ruang bagi forum-forum besar NU," katanya.

Munas-Konbes di Ploso dan Muktamar di Lirboyo harus dilihat sebagai kehormatan bagi dunia pesantren. Keduanya sama-sama dapat menjadi bagian penting dalam menjaga arah NU memasuki abad keduanya.

Saatnya warga NU memfokuskan energi pada agenda besar jam'iyyah, seperti transformasi pesantren, pendidikan, kesehatan, ekonomi umat, kaderisasi, dan tata kelola organisasi.


Surat Wasekjen


Seperti diberitakan SuaraNahdliyin.id sebelumnya, usulan paket Ploso-Lirboyo sebagai tuan rumah Munas-Konbes dan Muktamar ke-35 NU itu diketahui dari surat Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PBNU H Nur Hidayat yang salinannya diterima redaksi Kamis, 4 Juni 2026. Dalam surat Wasekjen itu dibeberkan bahwa Ketua Umum Gus Yahya telah mengajukan permohonan agar penetapan PP Al-Falah Ploso sebagai tuan rumah Munas/Konbes sekaligus dijadikan satu paket dengan penetapan Pondok Pesantren Lirboyo sebagai tuan rumah Muktamar ke-35 NU.

Surat Wasekjen sendiri sebenarnya untuk menjawab soal polemik terkait keputusan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar yang menetapkan Pondok Pesantren Al Falah Ploso Kediri, sebagai lokasi pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU pada 20-21 Mei 2026. Keputusan Rais Aam ini tampaknya dipaksakan final. Ini terlihat dari komunikasi WhatsApp antara Rais Aam dengan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

Pasalnya, dalam surat yang ditandatangani Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PBNU H Nur Hidayat itu dibeberkan, bahwa Ketua Umum Gus Yahya pada tanggal 31 Mei 2026 pukul 16.08 WIB, telah menyampaikan kepada Rais Aam melalui pesan WhatsApp, terkait pandangannya mengenai laporan hasil Tim Survei dan usulan agar lokasi Munas-Konbes ditetapkan di luar Jawa untuk menghindari ketegangan di antara alumni pesantren, meskipun PP Al-Falah Ploso Kediri dinilai layak dari sisi infrastruktur dan keterjangkauan/aksesibilitas.

Sehari setelah percakapan tersebut, kata Hidayat, Rais Aam mendapatkan pertimbangan ruhani (hasil istikharoh dari salah satu Rais Syuriah PBNU) dan memilih Ponpes Al Falah sebagai calon tuan rumah Munas dan Konbes NU.

"Pada tanggal 1 Juni 2026 (bakda Subuh), setelah mendapatkan pertimbangan ruhani (hasil istikhoroh dari salah satu Rais Syuriyah PBNU), Rais Aam membalas pesan WhatsApp Ketua Umum dengan menyampaikan pertimbangan beliau terkait pemilihan Pondok Pesantren Al-Falah Ploso sebagai calon tuan rumah, mulai dari laporan hasil pengecekan lapangan oleh Tim Survei dari tiga lokasi yang direkomendasikan, hasil istikhoroh, hingga penghormatan kepada KH Nurul Huda Jazuli sebagai Mustasyar dan sesepuh yang sangat dihormati Rais Aam, Ketua Umum dan seluruh kalangan nahdliyin. Rais Aam juga menegaskan bahwa pemilihan lokasi tersebut bukan untuk menghadang permohonan Pondok Pesantren, Lirboyo sebagai tuan rumah Muktamar," kata Hidayat dalam surat tersebut.

Meski demikian, Hidayat dalam surat itu menjelaskan, bahwa Lirboyo masih memiliki peluang yang sama dengan pondok dan tempat lain yang sudah lama mengajukan permohonan serupa.

“Hingga tanggal 2 Juni 2026 pagi, Ketua Umum tidak membalas pesan WhatsApp Rais Aam. Rais Aam lalu menanyakan sikap Ketua Umum, yang kemudian dibalas dengan permohonan agar penetapan PP Al-Falah Ploso sebagai tuan rumah Munas/Konbes sekaligus dijadikan satu paket dengan penetapan Pondok Pesantren Lirboyo sebagai tuan rumah Muktamar.”

Namun harapan Gus Yahya agar lokasi pelaksanaan Munas dan Konbes NU serta Muktamar dijadikan satu paket antara Al Falah Ploso dengan Ponpes Lirboyo Kediri, tampaknya bakal tidak terlaksana. Sebab, Rais Aam dalam surat tersebut beralasan bahwa Rapat Pleno tanggal 21 Mei 2026 hanya memberikan amanat untuk penetapan lokasi Munas dan Konbes. Adapun lokasi Muktamar, sebagaimana diusulkan oleh Ketua Umum sendiri dalam beberapa kali kesempatan, akan ditetapkan dalam forum Munas dan Konbes.

"Ketua Umum lalu menjawab, “Menawi dipin kersaaken saged mawon pleno menetapkan usulan mekaten untuk dibawa ke Munas/Konbes.” tulis Hidayat menyadur isi WhatsApp perbincangan Ketum dengan Rais Aam.

Dari jawaban Ketua Umum tersebut, Hidayat mengatakan, Rais Aam menafsirkan jika Ketua Umum telah setuju menetapan Ploso sebagai lokasi Munas dan Konbes.

“Jawaban Ketua Umum tersebut dipahami sebagai persetujuan untuk menetapkan Pondok Pesantren Al-Falah Ploso Kediri sebagai tuan rumah Munas dan Konbes. Hanya saja, Rais Aam merasa tidak memiliki kapasitas untuk menyetujui usulan Ketua Umum agar penetapan lokasi Muktamar dijadikan satu paket dengan keputusan penetapan lokasi Munas dan Konbes,” tulisnya dalam surat tersebut.

"Berdasarkan komunikasi tersebut dan telah terlewatinya batas waktu lima hari untuk penetapan lokasi, serta mempertimbangkan semakin sempitnya waktu untuk persiapan penyelenggaraan Munas dan Konbes, Rais Aam kemudian menerbitkan surat berisi petunjuk dan instruksi sebagaimana dimaksud,” tulis Hidayat dalam poin selanjutnya.

Penerbitan surat instruksi Rais Aam tersebut, tulis Hidayat, sah dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan NU (Perkum) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Administrasi sebagaimana diubah menjadi Pasal 5 Ayat (4) Perkum Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi yang berbunyi, 'Dalam keadaan tertentu, surat sebagaimana dimaksud dalam huruf g (Surat Instruksi) dan i (Surat Edaran) tingkat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dapat ditandatangani hanya oleh Rais Aam',” katanya.

Terbitnya surat petunjuk dan instruksi tersebut, kata dia, juga menunjukkan konsistensi sikap Rais Aam terhadap Keputusan Rapat Pleno PBNU tanggal 21 Mei 2026 agar pelaksanaan Munas Alim Ulama dan Konbes NU yang proses penetapan lokasinya sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati (kelayakan fisik dan hasil istikhoroh) dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (jok)