Suara Nahdliyin

Religi / Haji & Umrah

Gus Yahya Nilai Skema Biaya Haji 2027 Kewenangan BPKH

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan, menekan biaya serendah mungkin bagi jamaah merupakan kebijakan sangat populis. Namun banyak hal dikorbankan hingga menimbulkan banyak persoalan.

15 Juli 2026 09.56
Gus Yahya Nilai Skema Biaya Haji 2027 Kewenangan BPKH
Berhaji syaratnya mampu secara finansial, kesehatan, dan kejiwaan. Artinya, mestinya tidak ada subsidi.

JAKARTA (SuaraNahdliyin.id) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sudah mengumumkan rancangan biaya haji reguler pada musim haji 2027 mendatang sebesar Rp 107 juta dengan skema 40 persen 40 persen di mana Rp 43 juta biaya ditanggung oleh jamaah dan 60 persen atau Rp 64 juta disubsidi dari nilai manfaat hasil kelolaan dana haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Biaya haji ini naik sekitar Rp 19,9 juta dari biaya haji tahun sebelumnya.

Namun dengan skema semacam itu, jamaah lebih ringan. Hanya saja, keuangan haji atau dana abadi haji di BPKH bisa terancam makin menipis yang merugikan jamaah di urutan berikutnya.

Saat dimintai tanggapan soal itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan bahwa perhitungan mengenai kelayakan skema pembiayaan haji tersebut merupakan kewenangan BPKH sebagai pengelola dana haji.

"Saya kira itu yang bisa saya jawab. Tentu saja BPKH kalau soal itu. Saya tidak tahu ini duitnya di mana, kayak apa, saya tidak tahu. BPKH saya kira yang tahu," kata Gus Yahya ditemui di Gedung PBNU Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Sebelumnya, seperti dikutip dari NU Online, Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan, kebijakan dengan menekan biaya serendah mungkin bagi jamaah akan dianggap sebagai kebijakan sangat populis dan pro-jamaah. Namun apabila dikaji lebih mendalam, kata Mustolih, banyak hal yang akan dikorbankan dan menimbulkan banyak persoalan.

"Skema ini identik dengan skema ponzi (ponzi sceam), menguntungkan jamaah yang diberangkatkan lebih awal, yang menikmati subsidi besar, tapi memberi risiko kerugian bagi jamaah yang berangkat belakangan," ujarnya.

Dengan skema memberi biaya subsidi super jumbo bisa memicu krisis keuangan haji bahkan kolaps. Sebab nilai manfaat tersedot hanya untuk membiaya 203 ribu jamaah haji reguler. Padahal nilai manfaat merujuk pada UU Keuangan Haji dan Peraturan Pemerinrah PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji harus didistribusikan bukan saja kepada jamaah haji yang berangkat, tetapi juga jamaah haji tunggu (waiting lsit) yang jumlahnya lebih besar mencapai 5,3 juta orang dan operasional BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). "Terlebih angka subsidi tersebut lebih tinggi dari target nilai manfaat yang dirancang BPKH sebesar Rp 12 triliun," katanya.

Mustolih mempertanyakan jika kebijakan tersebut berlanjut bagaimana dengan keberlanjutan subsidi jamaah pada tahun-tahun berikutnya? Apakah akan mendapatkan subsidi yang sama? Dan yang paling berat adalah jika pemerintah Arab Saudi menambah kuota jamaah haji Indonesia secara drastis, diperkirakan bisa mencapai 400 - 500 ribu jamaah per musim sebagaimana dicanangkan pada Visi Arab Saudi 2030.

"Sumber mana lagi yang akan dijadikan subsidi jika nilai manfaat sudah terkuras habis di tahun 2027, terlebih jamaah yang perlu disubsidi makin membengkak," tutur Mustolih.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menilai istilah “subsidi” dalam skema tersebut kurang tepat karena dana yang digunakan bukan berasal dari pemerintah, melainkan dari hasil pengelolaan dana setoran seluruh calon jamaah. “Istilah subsidi yang dipakai sekarang itu bukan dari pemerintah, melainkan dari bagi hasil keseluruhan yang diberikan mayoritas kepada orang yang berangkat haji. Sementara yang belum berangkat itu yang waiting list dikasih kecil sekali. Jadi keadilan pembagian hasil itu tidak muncul,” kata Kiai Cholil, dikutip dari laman resmi MUI.

Menurutnya, sistem yang berlaku saat ini membuat manfaat pengelolaan dana lebih banyak dinikmati jamaah yang berangkat lebih dahulu, sedangkan calon jamaah yang masih menunggu antrean memperoleh porsi yang lebih kecil.

MUI juga mengingatkan bahwa dana yang digunakan untuk menekan biaya haji bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dari hasil pengembangan setoran awal seluruh calon jamaah, termasuk mereka yang masih harus menunggu keberangkatan selama bertahun-tahun.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah. Ia menegaskan bahwa orang naik haji bagi orang yang mampu, lahir dan batin. "Kalau orang yang mampu kemudian pemerintah diminta turun tangan, itu akan jadi problem dari sisi syar’i. Kan iya. Oleh karenanya, lebih baik jangan pemerintah dong,” ujar Said pada Rabu (8/7/2026).

Ia juga menilai penggunaan APBN untuk membantu biaya haji tidak sejalan dengan prinsip syariat. “Tapi kalau orang mau naik haji pakai APBN, lah yang miskin masih banyak ini. Masa kita suruh bantuin yang mampu? Jangan dong. Saya tidak pernah merekomendasikan hal yang seperti itu karena ya, problem syar’inya. Itu saja,” imbuh Said. Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyampaikan usulan kepada Komisi VIII DPR RI agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menanggung porsi terbesar dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 H/2027 M. Dalam usulan tersebut, Kemenhaj membagi 60 persen BPIH akan ditutupi melalui dana nilai manfaat yang dikelola Badan BPKH, sementara 40 persen sisanya dibayarkan langsung oleh jamaah dalam bentuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Menhaj RI, Mochamad Irfan Yusuf mengatakan bahwa skema tersebut diajukan agar biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah tidak mengalami kenaikan yang signifikan meskipun usulan total BPIH tahun 2027 meningkat menjadi Rp107,34 juta per orang.

"Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jamaah di tengah proyeksi kenaikan biaya penyelenggaraan haji. Dengan skema tersebut, Bipih yang dibayarkan jamaah diharapkan tidak jauh berbeda dibandingkan tahun 2026," ujar Gus Irfan saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (7/7/2026). (jok)