Religi / Pesantren
Gus Rozin: Negara Wajib Bantu Pesantren
Negara wajib membantu pesantren. Pembiayaan negara untuk pesantren menurut undang-undang, tetap menjaga kekhasan pesantren dan tradisi yang dikembangkan masing-masing pesantren.
JAKARTA (SuaraNhdliyin.id) - Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghofar Rozin (Gus Rozin) selaku Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 uji materi Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren, menegaskan bahwa dukungan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan mengurangi kemandirian pesantren. Menurut ia, pembiayaan negara yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren tetap menjaga kekhasan dan tradisi yang dikembangkan oleh masing-masing pesantren.
"Sebab, saya kira, pembiayaan negara untuk pesantren menurut undang-undang tetap menjaga kekhasan pesantren dan tradisi yang dikembangkan masing-masing pesantren. Hal ini sudah digarisbawahi dan dijaga oleh negara itu sendiri melalui Undang-Undang Pesantren," katanya usai mengikuti sidang uji materi Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).
Gus Rozin menjelaskan bahwa pendanaan negara bagi pesantren merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional negara setelah pesantren diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. "Bagaimanapun, ketika pesantren sudah diakui sebagai bagian dari pendidikan nasional, maka demikian pula menjadi tanggung jawab konstitusional negara untuk memberikan pembiayaan kepada pesantren," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pihaknya berupaya memberikan pemahaman yang utuh kepada Majelis Hakim mengenai keterkaitan antara frasa “membantu” dan “sesuai dengan kemampuan negara” dalam UU Pesantren. Menurutnya, kedua frasa tersebut memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan.
"Oleh karena itu, untuk mencoba mendorong pemahaman yang lebih komprehensif atas pasal a quo yang diajukan oleh para pihak pemohon, konteks kata 'membantu' tidak bisa dikeluarkan," katanya dikutip dari NUOnline.
"Dengan demikian, kedua frasa tersebut merupakan frasa yang berkesinambungan dan tidak bisa dipisah-pisahkan," lanjutnya.
Dalam persidangan itu, Gus Rozin juga menyampaikan peta pendidikan pesantren kepada Majelis Hakim. Ia menjelaskan bahwa peta tersebut mencakup beragam jenis pesantren, baik formal maupun nonformal, serta pesantren yang berperan sebagai penyelenggara maupun satuan pendidikan. "Hal tersebut kami sampaikan secara utuh kepada Majelis Hakim agar terdapat pemahaman yang komprehensif terhadap jenis-jenis pendidikan pesantren dan tingkatan-tingkatan pendidikan yang ada di pesantren," ujarnya.
Ia turut menyoroti sumber pembiayaan pesantren yang selama ini banyak ditopang oleh para kiai, masyarakat, muhibbin, dan berbagai sumber pendanaan lainnya. Namun, menurutnya, dukungan masyarakat tersebut tidak menghapus kewajiban negara untuk memenuhi tanggung jawab konstitusionalnya dalam memberikan pembiayaan kepada pesantren. "Itu tidak mengurangi kewajiban negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusinya, yaitu memberikan pembiayaan terhadap pesantren. Itu, saya kira, merupakan dua hal yang berbeda," katanya. (jok)