Suara Nahdliyin

Jam'iyyah

Geger Isu Tambang: Benarkah Ingin Gus Yahya Tumbang? (1)

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengatakan pemberian konsesi tambang itu agenda pemerintah. Itu bukan hasil tuntutan, permintaan, atau desakan NU. Pemerintah memberikan konsesi tersebut.

12 Juni 2026 07.03
Geger Isu Tambang: Benarkah Ingin Gus Yahya Tumbang? (1)
Ilustrasi

Isu konsesi pertambangan sering diarahkan untuk memojokkan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). Semua kesalahan dan hal-hal yang diklaim negatif lain, semua ditimpakan kepada Gus Yahya. Padahal, isu tambang tidak ditangani secara langsung oleh Gus Yahya tapi oleh orang lain, khususnya Bendahara Umum   Gudfan Arif Ghofur.


Oleh Joko Santoso

SAAT wawancara dengan media beberapa waktu lalu, isu tambang ini sempat ditanyakan lagi kepada Gus Yahya. Saat itu Ketum menjelaskan secara singkat kondisinya.    

"Ada juga hal-hal yang terkait dengan operasional organisasi. Misalnya, masyarakat tahu bahwa NU mendapatkan konsesi tambang. Maka, kami harus membangun tata kelolanya, seperti apa jika NU mengelola tambang.  Dari awal saya sudah katakan NU bukan korporasi pertambangan. Kami belum pernah mengelola tambang. Pengalaman mengelola bisnis skala besar juga tidak banyak. Karena itu, harus ada parameter nilai dulu sebelum dibangun konstruksi bisnis yang layak untuk pengelolaan tambang," kata Gus Yahya.

Gus Yahya juga menjawab pertanyaan soal pengelolaan tambang yang disebut di internal NU sendiri ada penolakan. Menurut Gus Yahya, NU ini besar sekali. Maka, kalau ada yang menerima dan menolak, itu hal yang wajar.

"Yang perlu dipahami, pemberian konsesi tambang itu merupakan agenda pemerintah. Itu bukan hasil tuntutan, permintaan, atau desakan dari NU atau ormas lainnya. Pemerintah yang memberikan konsesi tersebut," ujarnya.

Bagi PBNU, kata Gus Yahya, karena ini agenda pemerintah, pihaknya  menerimanya. Tinggal bagaimana nanti PBNU memperlakukannya. "Itu yang harus kita pikirkan dan atur sebaik-baiknya. Harus ada parameter normatif dan parameter nilai yang menjadi pegangan. Kami harus mempertimbangkan berbagai dimensi terkait, khususnya yang menyangkut nilai-nilai keagamaan," katanya.

Isu konsesi tambang semakin ramai ketika muncul kabar terkait posisi KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur, salah satu ketua PBNU) sebagai komisaris di PT Gag Nikel. Perusahaan ini mengoperasikan pertambangan nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. PBNU dinarasikan menerima aliran dana dari perusahaan tambang PT Gag Nikel tersebut.

Untuk itu Gus Yahya berusaha transparan saat isu tata kelola keuangan PBNU disoal terkait dugaan aliran dana dari perusahaan tambang  menyusul kabar posisi Gus Fahrur  sebagai komisaris di PT Gag Nikel.

Gus Yahya menjelaskan bahwa posisi Gus Fahrur sebagai salah satu komisaris di PT Gag Nikel di Raja Ampat tidak ada kaitannya dengan PBNU. Menurut Gus Yahya, selama ini PBNU tidak ikut campur terkait urusan pribadi atau jabatan yang diemban oleh pengurus NU.

"Saya ini Ketua Umum PBNU, saya juga kiai pesantren dan sebagainya. Pak Ulil Absar juga pengurus PBNU, dia juga punya warung di rumah. Jadi pengurus PBNU ini bisa macam-macam, jadi jangan heran ada pengurus PBNU ada yang jadi bisnisman, dan urusan bisnis dia itu bukan urusan PBNU," katanya di Lobi Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut Gus Yahya, selama ini PBNU tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atas pengurusnya untuk mengisi sebuah jabatan apa pun di berbagai tingkatan, baik swasta maupun pemerintahan. "Sampeyan bisa cari itu (rekomendasi) ke kesekretariatan, tidak ada satu pun surat rekomendasi PBNU untuk jabatan apa pun di mana pun," katanya.

Saat itu kesekjenan dipimpin Sekjen Saifullah Yusuf (Gus Ipul), yang juga menjabat Menteri Sosial di Kabinet Merah Putih di bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sedangkan Bendahara Umum PBNU dijabat  Gudfan Arif Ghofur, yang menggantikan Mardani H. Maming.

Penggantian Mardani H. Maming itu lantaran mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 ini divonis hukuman 10 tahun penjara, yang kebetulan juga terkait perkara tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP). Maming juga divonis pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.

Saat awal kasus Maming mencuat, sempat terjadi perdebatan. Wakil Ketua Umum PWNU Jatim KH Abdus Salam Shohib (Gus Salam), misalnya, saat itu mendesak agar PBNU segera memecat Mardani Maming. Gus Salam juga menyindir Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang dianggap tak bisa cepat memutuskan kasus yang menyeret Mardani Maming itu.

"Kami sangat berempati dengan suasana kebatinan dan beban organisasi yang ditanggung Ketua Umum PBNU seolah tersandera oleh kasus yang dialami saudara Bendum, yang seharusnya persoalan ini cukup diselesaikan oleh Sekjen (Gus Ipul)," tegas Gus Salam, Rabu (27/7/2022).

Setelah itu Presiden Joko Widodo memberikan konsesi tambang kepada NU pada tahun 2024. Pemberian izin ini direalisasikan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken pada akhir Mei 2024, sebagai payung hukum bagi organisasi masyarakat keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Kebijakan ini awalnya dijanjikan oleh Presiden Jokowi saat membuka Muktamar ke-34 NU di Lampung pada Desember 2021. Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, PBNU mendapatkan konsesi lahan bekas tambang batu bara (sebelumnya dipegang oleh PT Kaltim Prima Coal) di wilayah Kalimantan Timur.

Kini PBNU akan lebih berhati-hati menjalankan amanah tersebut. Namun yang jelas, terkait konsesi tambang, yang bertanggung jawab dalam mengelolanya adalah Bendahara Umum. "Kita sudah bikin PT-nya, dan penanggung jawab utamanya adalah Bendum (Gudfan Arif Ghofur) yang termasuk pengusaha tambang," kata Gus Yahya di kantornya, Jakarta, saat itu.

Lalu siapa Gudfan Arif Ghofur? Mengapa posisinya sebagai bendahara umum PBNU sempat diganti? Apa dia terlibat kubu-kubuan di tubuh PBNU?

(Bersambung)