Jam'iyyah
Dukung Maju Caketum, Gus Yahya Ingatkan Menag Nasaruddin Aturan Rangkap Jabatan di NU
JAKARTA ( SuaraNahdliyin.id ) – Munculnya nama Menteri Agama (Menag) Prof KH Nasaruddin Umar dalam bursa calon ketua umum (Caketum) Pengurusn Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar ke-35 NU mendatang, disambut hangat Ketua Umum (Ketum) PBNU KH Yahya Cholil
JAKARTA ( SuaraNahdliyin.id ) – Munculnya nama Menteri Agama (Menag) Prof KH Nasaruddin Umar dalam bursa calon ketua umum (Caketum) Pengurusn Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar ke-35 NU mendatang, disambut hangat Ketua Umum (Ketum) PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
Gus Yahya yang juga berencana maju kembali dalam bursa Caketum PBNU mendatang, menyatakan siapapun yang merupakan bagian dari NU bisa mendapatkan posisi Ketum PBNU, dengan beberapa tahapan yang harus dilalui. "Monggo, monggo. Namanya NU itu ya siapapun orang NU boleh," kata Gus Yahya, Kamis (14 Mei 2026).
Namun ketika ditanya perihal aturan rangkap jabatan, Gus Yahya mengingatkan Prof Nasaruddin Umar yang kini menjabat sebagai Menteri Agama untuk memahami aturan tersebut jika menjadi calon Ketum PBNU.
"Ya yang jelas ada larangan rangkap jabatan soal itu ya. Tentu saja untuk bisa meyakinkan bahwa seorang calon itu layak untuk dipilih, maka dia harus memperlihatkan kelayakannya," ujar Gus Yahya menjelaskan.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai rangkap jabatan ini tertera dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 51 tahun 2022 Bab XVI tentang Rangkap Jabatan. Ayat 1 dalam pasal tersebut berbunyi bahwa jabatan pengurus harian Nahdlatul Ulama tidak dapat dirangkap dengan lima posisi jabatan lainnya.
Kemudian pada ayat 4 dijelaskan pengurus harian yang dilarang menduduki jabatan politik, antara lain Rais 'Aam, Wakil Rais 'Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Rais dan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, Rais dan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
Gus Yahya mengingatkan, agar Muktamar ke-35 itu tidak dijadikan ajang kontestasi kekuasaan politik khususnya untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2029. "NU tidak boleh menjadi kompetitor, tidak boleh menjadi kontestan di dalam kontestasi kekuasaan politik. Maka ya tentu saja kita akan upayakan bahwa Muktamar ini tidak menjadi ajang (atau) semacam batu loncatan untuk pemilu 2029," tegasnya. ris